KalbarOnline, Sekadau – Pemerintah Kabupaten Sekadau gelar kegiatan pelatihan keterampilan manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2018 bagi Direktur dan Bendahara BUMDes yang berlangsung di Gedung Kateketik, Jalan Merdeka Selatan Sekadau, Selasa (24/7/2018).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Sekadau yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Drs. H. Zakaria, M.Si.
Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) dengan Institute Research And Empowerment (IRE).
Baca: Ini Penuturan Warga Soal Tumbuhnya Bunga Amorphophallus Titanum di Desa Mungguk
Baca: Bupati dan Uskup Resmikan Gereja Katolik Santo Petrus Semplas
Baca: Sekadau Hilir Sapu Bersih Juara Utama di Lomba Sumpit Pekan Gawai Dayak IX Sekadau
Direktur IRE, Tito Haryanto, S.Ip dalam sambutannya menuturkan bahwa IRE berdiri sejak tahun 1994. Kemudian kata dia, sejak tahun 1999 IRE sudah memberikan perhatian khusus kepada desa-desa.
“Hal ini kita lakukan dengan tujuan agar bagaimana suatu desa itu bisa lebih maju dan sejahtera,” ucap Tito.
Sementara, Sekda Kabupaten Sekadau, Drs. H. Zakaria, M.Si dalam sambutannya mengatakan, maksud dan tujuan dari pelatihan ini adalah untuk memberi pembekalan, pembinaan dan pendampingan kepada pengurus BUMDes, penata usaha keuangan dan manajemen pengelolaan BUMDes sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu ia menghimbau kepada para peserta untuk mengikuti dengan baik, dapat memahami dan berperan aktif dalam kegiatan ini sehingga hasil maksud dan tujuan dapat tercapai. Dengan harapan, kedepan BUMDes betul-betul mampu menjadi penopang perekonomian desa termasuk menjadi sumber pendapatan asli desa (PADes), dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan disamping Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).
Dengan dilaksanakan kegiatan ini, kata dia, hasilnya dapat dijadikan sebagai pemahaman dan pengetahuan bagi Direktur, Sekretaris dan Bendahara dalam menjalankan kegiatan BUMDes yang mendapatkan penyertaan modal dari pemerintahan desa.
“Di Kabupaten Sekadau sudah ada 26 BUMDes yang dibentuk. Saya himbau kepada Kades, Direktur, Sekretaris dan Bendahara untuk mengelola dengan sungguh-sungguh sebab hal tersebut sudah diamanahkan dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” ucapnya.
Selain itu, ada beberapa peraturan turunan lainya sebagai referensi untuk pendirian dan pengelolaan BUMDes yakni, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 4 tahun 2015 tentang pedoman pendirian, pengurusan, pengelolaan dan pembubaran BUMDes.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan dana desa. Peraturan Bupati Sekadau nomor 16 tahun 2017 tentang pedoman tatacara pendirian dan pengelolaan BUMDes.
Hadir dalam kegiatan pembukaan ini, Kepala Dinas PMDes, Drs. Bayu Dwi Harsono, Kadis LH, dr. Wirdan Mahzumi, Kepala Disporapar, Paulus Misi, Kadis DKUKMP, Hironimus, Tim IRE dan narasumber, para Kepala Desa, Direktur BUMDes serta Bendahara BUMDes yang hadir. (Mus)
Comment