Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 19 Januari 2020 |
KalbarOnline,
Pontianak – PT Perintis Sawit Andalan (PSA) Kabupaten Bengkayang menggelar
konferensi pers dalam rangka mengklarifikasi dugaan pencemaran nama baik yang
dilakukan oleh mantan oknum karyawannya sehingga pihak perusahaan merasa sangat
dirugikan secara imateril.
Mardivon Lase selaku Kuasa Hukum PT. PSA mengatakan,
pihaknya menduga ada perbuatan melanggar hukum atas tudingan tersebut, dan merugikan
pihak perusahaan secara imateril.
“Berdasarkan hal itu, maka upaya hukum ada, namun belum dilakukan
(saat ini),” ujarnya dalam konferensi pers di Pontianak, Rabu (16/1/2020).

Tudingan yang dimaksud Mardivon, di antaranya adalah terkait
pernyataan oknum Kepala Desa yang mengatakan bahwa pihak perusahaan tidak
menghadiri diskusi yang digelar pada pekan lalu.
Namun, yang sebenarnya terjadi, kata dia, pihak perusahaan
telah mengirim dua orang perwakilan, yakni Humas Pusat PT. PSA, Roni dan
Pimpinan Perusahaan, Sunaryo.
“Dari pihak perusahaan telah memberi mandat keduanya untuk
datang dalam diskusi tersebut. Dan pak Roni sudah menandatangani daftar hadir
saat itu,” ungkapnya.
Untuk meyakinkan kehadiran Roni, dirinya juga sempat
menunjukan beberapa foto yang sempat diabadikan dalam diskusi tersebut kepada
awak media. Dalam foto itu memang terlihat Roni berada di dalam ruangan.
Selain itu, dirinya juga membantah terkait pernyataan salah satu
mantan karyawan yang mengatakan pihak perusahaan selama ini tidak pernah
berkontribusi terhadap Desa Belimbing, tempat perusahaan tersebut beroperasi.
Dia menjelaskan, selama perusahaan itu mulai beroperasi
sejak 2017 lalu, perusahaan telah melakukan perbaikan jalan sepanjang kurang
lebih 2,2 kilometer pada 2018 dan 2019 lalu.
Tak hanya itu, berdasarkan data perusahaan selama ini dari
132 orang yang dipekerjakan, 112 orang di antaranya merupakan warga masyarakat
setempat. Sementara sisanya berasal dari wilayah lain.
“Jadi sekitar 84,85 persen rata-rata dari masyarakat Beengkayang.
Jadi kalau dikatakan perusahaan tidak berkontribusi terhadap Desa Belimbing dan
masyarakat maka itu tudak benar,” tegasnya.
Dalam tudingan oknum mantan karyawan itu juga mengatakan
bahwa perusahaan telah mengintimidasi masyarkat dengan cara memberhentikan
secara sepihak. Menanggapi hal tersebut, kata Mardivon kehadiran perusahaan
pada dasarnya untuk berinvestasi dan mensejahterakan masyarakat.
“PT. PSA tidak pernah mengintimidasi masyarakat, keberadaan
perusahaan saat ini untuk investasi. Artinya jika untuk mengintimidasi
masyarakat, rasanya sangat tidak mungkin, kita ingin mensejahterakan
masyarakat,” terangnya.
Tak hanya itu, tudingan yang selama ini menyebutkan
perusahaan selalu berlindung terhadap aparat kepolisian untuk menyelesaikan
masalah-masalah perusahaan, itupun dianggapnya tidak benar.
Sebab, kata dia perusahaan berjalan mengacu pada
undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Investasi serta
Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan
Pemberian Penanaman Modal di Daerah.
“Kami tegaskan, kami tidak pernah menjadikan aparat sebagai
tameng namun kami bergerak sesuai dengan undang-undang itu,” ungkapnya.
Pernyataan ini juga dibenarkan Humas Pusat PT. PSA, Roni
yang juga hadir dalam konferensi tersebut. Roni menegaskan bahwa pihak
perusahaan sejak awal telah memberi mandat kepadanya dan Sunaryo untuk hadir
dalam diskusi itu. Hanya saja, saat itu yang hadir hanya dirinya disebabkan
Sunaryo sedang menyambut tamu dari pusat.
“Saya mengikuti undangan itu. Bahkan dari awal sampai akhir.
Dan saya isi absen. Namun saat ini kami tidak bisa menunjukan dokumen absen itu
karena desa yang buat,” terangnya.
Selain itu, Roni juga membenarkan bahwa dalam beberapa waktu
ini setidaknya ada tiga orang yang terpaksa di PHK oleh pihak perusahaan.
Ketiga karyawan ini dianggap melakukan pelanggaran berat sehingga keputusan itu
terpaksa ditempuh oleh perusahaan.
Tiga orang itu di antaranya adalah seorang karyawan panen
berstatus Buruh Harian Lepas (BHL) yang dianggap memprovokasi karyawan lain
untuk melakukan aksi di perusahaan. Serta seorang tenaga panen dan tukang masak
perusahaan yang ditangkap karena berbuat asusila.
“Kita langsung pecat, karena sesuai aturan perusahaan yang
jelas berpotensi merugikan perusahaan,” ungkapnya.
Aturan ini, kata dia sebetulnya sudah disosialisasikan
jauh-jauh hari. Bahkan di setiap pintu mess karyawan aturan tertulis ini sudah
ditempel agar setiap karyawan dapat membacanya. Dia mengatakan aturan ini
berlaku untuk seluruh karyawan yang bekerja di PT. PSA tanpa terkecuali.
“Jadi jika ada beberapa karyawan yang kita PHK, artinya
sudah melanggar aturan. Ada yang langsung diberhentikan karena pelanggaran
berat. Walaupun begitu namun hak-hak sudah kita penuhi,” tukasnya. (Ril/Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – PT Perintis Sawit Andalan (PSA) Kabupaten Bengkayang menggelar
konferensi pers dalam rangka mengklarifikasi dugaan pencemaran nama baik yang
dilakukan oleh mantan oknum karyawannya sehingga pihak perusahaan merasa sangat
dirugikan secara imateril.
Mardivon Lase selaku Kuasa Hukum PT. PSA mengatakan,
pihaknya menduga ada perbuatan melanggar hukum atas tudingan tersebut, dan merugikan
pihak perusahaan secara imateril.
“Berdasarkan hal itu, maka upaya hukum ada, namun belum dilakukan
(saat ini),” ujarnya dalam konferensi pers di Pontianak, Rabu (16/1/2020).

Tudingan yang dimaksud Mardivon, di antaranya adalah terkait
pernyataan oknum Kepala Desa yang mengatakan bahwa pihak perusahaan tidak
menghadiri diskusi yang digelar pada pekan lalu.
Namun, yang sebenarnya terjadi, kata dia, pihak perusahaan
telah mengirim dua orang perwakilan, yakni Humas Pusat PT. PSA, Roni dan
Pimpinan Perusahaan, Sunaryo.
“Dari pihak perusahaan telah memberi mandat keduanya untuk
datang dalam diskusi tersebut. Dan pak Roni sudah menandatangani daftar hadir
saat itu,” ungkapnya.
Untuk meyakinkan kehadiran Roni, dirinya juga sempat
menunjukan beberapa foto yang sempat diabadikan dalam diskusi tersebut kepada
awak media. Dalam foto itu memang terlihat Roni berada di dalam ruangan.
Selain itu, dirinya juga membantah terkait pernyataan salah satu
mantan karyawan yang mengatakan pihak perusahaan selama ini tidak pernah
berkontribusi terhadap Desa Belimbing, tempat perusahaan tersebut beroperasi.
Dia menjelaskan, selama perusahaan itu mulai beroperasi
sejak 2017 lalu, perusahaan telah melakukan perbaikan jalan sepanjang kurang
lebih 2,2 kilometer pada 2018 dan 2019 lalu.
Tak hanya itu, berdasarkan data perusahaan selama ini dari
132 orang yang dipekerjakan, 112 orang di antaranya merupakan warga masyarakat
setempat. Sementara sisanya berasal dari wilayah lain.
“Jadi sekitar 84,85 persen rata-rata dari masyarakat Beengkayang.
Jadi kalau dikatakan perusahaan tidak berkontribusi terhadap Desa Belimbing dan
masyarakat maka itu tudak benar,” tegasnya.
Dalam tudingan oknum mantan karyawan itu juga mengatakan
bahwa perusahaan telah mengintimidasi masyarkat dengan cara memberhentikan
secara sepihak. Menanggapi hal tersebut, kata Mardivon kehadiran perusahaan
pada dasarnya untuk berinvestasi dan mensejahterakan masyarakat.
“PT. PSA tidak pernah mengintimidasi masyarakat, keberadaan
perusahaan saat ini untuk investasi. Artinya jika untuk mengintimidasi
masyarakat, rasanya sangat tidak mungkin, kita ingin mensejahterakan
masyarakat,” terangnya.
Tak hanya itu, tudingan yang selama ini menyebutkan
perusahaan selalu berlindung terhadap aparat kepolisian untuk menyelesaikan
masalah-masalah perusahaan, itupun dianggapnya tidak benar.
Sebab, kata dia perusahaan berjalan mengacu pada
undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Investasi serta
Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan
Pemberian Penanaman Modal di Daerah.
“Kami tegaskan, kami tidak pernah menjadikan aparat sebagai
tameng namun kami bergerak sesuai dengan undang-undang itu,” ungkapnya.
Pernyataan ini juga dibenarkan Humas Pusat PT. PSA, Roni
yang juga hadir dalam konferensi tersebut. Roni menegaskan bahwa pihak
perusahaan sejak awal telah memberi mandat kepadanya dan Sunaryo untuk hadir
dalam diskusi itu. Hanya saja, saat itu yang hadir hanya dirinya disebabkan
Sunaryo sedang menyambut tamu dari pusat.
“Saya mengikuti undangan itu. Bahkan dari awal sampai akhir.
Dan saya isi absen. Namun saat ini kami tidak bisa menunjukan dokumen absen itu
karena desa yang buat,” terangnya.
Selain itu, Roni juga membenarkan bahwa dalam beberapa waktu
ini setidaknya ada tiga orang yang terpaksa di PHK oleh pihak perusahaan.
Ketiga karyawan ini dianggap melakukan pelanggaran berat sehingga keputusan itu
terpaksa ditempuh oleh perusahaan.
Tiga orang itu di antaranya adalah seorang karyawan panen
berstatus Buruh Harian Lepas (BHL) yang dianggap memprovokasi karyawan lain
untuk melakukan aksi di perusahaan. Serta seorang tenaga panen dan tukang masak
perusahaan yang ditangkap karena berbuat asusila.
“Kita langsung pecat, karena sesuai aturan perusahaan yang
jelas berpotensi merugikan perusahaan,” ungkapnya.
Aturan ini, kata dia sebetulnya sudah disosialisasikan
jauh-jauh hari. Bahkan di setiap pintu mess karyawan aturan tertulis ini sudah
ditempel agar setiap karyawan dapat membacanya. Dia mengatakan aturan ini
berlaku untuk seluruh karyawan yang bekerja di PT. PSA tanpa terkecuali.
“Jadi jika ada beberapa karyawan yang kita PHK, artinya
sudah melanggar aturan. Ada yang langsung diberhentikan karena pelanggaran
berat. Walaupun begitu namun hak-hak sudah kita penuhi,” tukasnya. (Ril/Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini