Pontianak    

Merasa Dirugikan Oknum Kades dan Mantan Karyawan, PT PSA Lakukan Klarifikasi

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 19 Januari 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – PT Perintis Sawit Andalan (PSA) Kabupaten Bengkayang menggelar

konferensi pers dalam rangka mengklarifikasi dugaan pencemaran nama baik yang

dilakukan oleh mantan oknum karyawannya sehingga pihak perusahaan merasa sangat

dirugikan secara imateril.

Mardivon Lase selaku Kuasa Hukum PT. PSA mengatakan,

pihaknya menduga ada perbuatan melanggar hukum atas tudingan tersebut, dan merugikan

pihak perusahaan secara imateril.

“Berdasarkan hal itu, maka upaya hukum ada, namun belum dilakukan

(saat ini),” ujarnya dalam konferensi pers di Pontianak, Rabu (16/1/2020).

Tudingan yang dimaksud Mardivon, di antaranya adalah terkait

pernyataan oknum Kepala Desa yang mengatakan bahwa pihak perusahaan tidak

menghadiri diskusi yang digelar pada pekan lalu.

Namun, yang sebenarnya terjadi, kata dia, pihak perusahaan

telah mengirim dua orang perwakilan, yakni Humas Pusat PT. PSA, Roni dan

Pimpinan Perusahaan, Sunaryo.

“Dari pihak perusahaan telah memberi mandat keduanya untuk

datang dalam diskusi tersebut. Dan pak Roni sudah menandatangani daftar hadir

saat itu,” ungkapnya.

Untuk meyakinkan kehadiran Roni, dirinya juga sempat

menunjukan beberapa foto yang sempat diabadikan dalam diskusi tersebut kepada

awak media. Dalam foto itu memang terlihat Roni berada di dalam ruangan.

Selain itu, dirinya juga membantah terkait pernyataan salah satu

mantan karyawan yang mengatakan pihak perusahaan selama ini tidak pernah

berkontribusi terhadap Desa Belimbing, tempat perusahaan tersebut beroperasi.

Dia menjelaskan, selama perusahaan itu mulai beroperasi

sejak 2017 lalu, perusahaan telah melakukan perbaikan jalan sepanjang kurang

lebih 2,2 kilometer pada 2018 dan 2019 lalu.

Tak hanya itu, berdasarkan data perusahaan selama ini dari

132 orang yang dipekerjakan, 112 orang di antaranya merupakan warga masyarakat

setempat. Sementara sisanya berasal dari wilayah lain.

“Jadi sekitar 84,85 persen rata-rata dari masyarakat Beengkayang.

Jadi kalau dikatakan perusahaan tidak berkontribusi terhadap Desa Belimbing dan

masyarakat maka itu tudak benar,” tegasnya.

Dalam tudingan oknum mantan karyawan itu juga mengatakan

bahwa perusahaan telah mengintimidasi masyarkat dengan cara memberhentikan

secara sepihak. Menanggapi hal tersebut, kata Mardivon kehadiran perusahaan

pada dasarnya untuk berinvestasi dan mensejahterakan masyarakat.

“PT. PSA tidak pernah mengintimidasi masyarakat, keberadaan

perusahaan saat ini untuk investasi. Artinya jika untuk mengintimidasi

masyarakat, rasanya sangat tidak mungkin, kita ingin mensejahterakan

masyarakat,” terangnya.

Tak hanya itu, tudingan yang selama ini menyebutkan

perusahaan selalu berlindung terhadap aparat kepolisian untuk menyelesaikan

masalah-masalah perusahaan, itupun dianggapnya tidak benar.

Sebab, kata dia perusahaan berjalan mengacu pada

undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Investasi serta

Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan

Pemberian Penanaman Modal di Daerah.

“Kami tegaskan, kami tidak pernah menjadikan aparat sebagai

tameng namun kami bergerak sesuai dengan undang-undang itu,” ungkapnya.

Pernyataan ini juga dibenarkan Humas Pusat PT. PSA, Roni

yang juga hadir dalam konferensi tersebut. Roni menegaskan bahwa pihak

perusahaan sejak awal telah memberi mandat kepadanya dan Sunaryo untuk hadir

dalam diskusi itu. Hanya saja, saat itu yang hadir hanya dirinya disebabkan

Sunaryo sedang menyambut tamu dari pusat.

“Saya mengikuti undangan itu. Bahkan dari awal sampai akhir.

Dan saya isi absen. Namun saat ini kami tidak bisa menunjukan dokumen absen itu

karena desa yang buat,” terangnya.

Selain itu, Roni juga membenarkan bahwa dalam beberapa waktu

ini setidaknya ada tiga orang yang terpaksa di PHK oleh pihak perusahaan.

Ketiga karyawan ini dianggap melakukan pelanggaran berat sehingga keputusan itu

terpaksa ditempuh oleh perusahaan.

Tiga orang itu di antaranya adalah seorang karyawan panen

berstatus Buruh Harian Lepas (BHL) yang dianggap memprovokasi karyawan lain

untuk melakukan aksi di perusahaan. Serta seorang tenaga panen dan tukang masak

perusahaan yang ditangkap karena berbuat asusila.

“Kita langsung pecat, karena sesuai aturan perusahaan yang

jelas berpotensi merugikan perusahaan,” ungkapnya.

Aturan ini, kata dia sebetulnya sudah disosialisasikan

jauh-jauh hari. Bahkan di setiap pintu mess karyawan aturan tertulis ini sudah

ditempel agar setiap karyawan dapat membacanya. Dia mengatakan aturan ini

berlaku untuk seluruh karyawan yang bekerja di PT. PSA tanpa terkecuali.

“Jadi jika ada beberapa karyawan yang kita PHK, artinya

sudah melanggar aturan. Ada yang langsung diberhentikan karena pelanggaran

berat. Walaupun begitu namun hak-hak sudah kita penuhi,” tukasnya. (Ril/Fai)

Artikel Selanjutnya
Maria Lestari Ajak Kicau Mania Tahan Laju Kepunahan Burung Langka
Minggu, 19 Januari 2020
Artikel Sebelumnya
Warga Cupang Gading Antusias Hadiri Maulid Tradisional MTAMT Sekadau
Minggu, 19 Januari 2020

Berita terkait