Dirugikan Rp 29 M, Nasabah Asuransi Jiwa Kresna Lapor Polisi

KalbarOnline.com – Kesabaran nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life sudah habis. Mereka melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya dengan kerugian senilai Rp 29,8 miliar. Pemicunya adalah manfaat polis asuransi jiwa yang tidak bisa dicairkan pada saat jatuh tempo.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Belasan korban asuransi jiwa itu melapor ke Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm. Di dalam laporannya ada sejumlah pihak yang diajukan sebagai terlapor. Yaitu Michael Steven, Kurniadi Sastrawinata, Inggrid Kusumodjojo, Henry Wongso, Antonius Indradi Sukiman, dan lainnya.

Pengacara Saddan Sitorus dari LQ Indonesia Lawfirm menuturkan para oknum direksi dan pemilik asuransi jiwa Kresna Life itu dilaporkan atas tindak pidana perasuransian. Para korban melaporkan kasus ini ke polisi Kamis (10/9) kemarin. ’’Yaitu pasal 75 dan atau 76 UU 40/2014 tentang Perasuransian,’’ katanya Saddan dalam keterangan tertulisnya Jumat (11/9).

Dia menceritakan modusnya adalah dengan penjualan asuransi. Tetapi saat jatuh tempo premi dan manfaat tidak dapat dicairkan. Sehingga ada dugaan digelapkan oleh pemilik dan direksi asuransi. Dia mengatakan belasan korban sedih dan minta kepolisian untuk mengusut serta menyelidiki kasus itu.

Baca Juga :  Vaksinasi Covid-19 Perdana, PBNU Tegaskan Tolak Kampanye Anti Vaksin

Saddan mengatakan salah satu korban mengaku suami dan keluarganya memasukkan uang ke Kresna Life dengan iming-iming bunga tetap sebesar 8-9.5 persen per tahun. Kemudian dijanjikan bahwa modal aman dan terjamin karena dilindungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

’’Namun kenyataannya ketika jatuh tempo, dana polis asuransi tersebut tidak dapat dicairkan,’’ katanya. Saddan menduga ada unsur penggelapan dalam kasus ini. Selain itu juga tidak ada jaminan kapan dana nasabah akan dikembalikan.

Saddan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati investasi atau menanamkan uangnya kepada lembaga keuangan yang menjanjikan imbal hasil di atas bunga BI. Dia mengatakan korban lembaga keuangan seperti Kresna, Fikasa, Narada bisa melapor ke hotline LQ Indonesia Lawfirm di 08174890999. Konfirmasi dari Jawa Pos melalui email call center PT Asuransi Jiwa Kresna sampai berita ini ditulis belum dijawab.

Baca Juga :  Puan Maharani: Pers Sumber Inspirasi untuk Bangkit dari Pandemi

Sementara itu pengacara sekaligus ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim meminta Presiden Joko Widodo memberikan perhatian atas kasus ini investasi bodong di Indonesia. Modus investasi bodong mulai dari koperasi, perusahaan property, bahkan sekarang melebar ke produk asuransi.

’’Ini menunjukkan kebobrokan oknum perusahaan keuangan di Indonesia. Bahkan menunjukkan pengawasan OJK bisa dikatakan gagal,’’ tuturnya. Dia mengatakan saat ini ada banyak perusahaan keuangan mengalami gagal bayar. Alvin Lim mengatakan ada ratusan korban gagal bayar perusahaan keuangan mengadu ke LQ Indonesia Lawfirm.

  1. ’’Kami percaya bahwa Presiden Joko Widodo mampu memperbaiki kondisi buruk yang ada sekarang,’’ katanya. Alvin mengatakan para pengacara yang tergabung di LQ Indonesia Lawfirm siap membantu pemerintah dalam mengidentifikasi dan melaporkan dugaan pidana sektor keuangan. Hilmi Setiawan (wan/JPC)

Comment