Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 27 Juli 2019 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menyampaikan 12 Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kubu Raya pada Rapat Paripurna Penyampaian
Pidato Bupati Mengenai Dua Belas Raperda Eksekutif dan Raperda tentang RPJMD
yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Kubu Raya, Selasa (23/7/2019).
Muda menerangkan, tujuan diajukannya ke-12, Raperda agar
dapat dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan daerah yang nantinya akan
menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kubu
Raya.
“Karena sebagai negara yang berdasarkan hukum, segala aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk penyelenggaraan
pemerintahan harus berdasarkan pada hukum,” kata Muda Mahendrawan.
Muda menuturkan ke-12 Raperda diajukan dengan sejumlah
pertimbangan. Di antaranya sebagai tindak lanjut dari adanya perubahan regulasi
di tingkat pemerintah pusat. Kemudian Raperda lainnya untuk memacu efektivitas
perangkat daerah di dalam penyelenggaraan program dan kegiatan pemerintah
daerah. Termasuk Raperda tentang pembentukan desa, diajukan guna mendorong
perkembangan dan kemajuan Kabupaten Kubu Raya.
“Kita berharap agar kedua belas Raperda ini dapat dibahas
lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akhirnya dapat disetujui
untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kubu Raya,” harapnya.
Adapun ke-12 Raperda itu, pertama, perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kepala Desa.
Kedua, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketiga,
penyelenggaraan kearsipan. Keempat, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kubu Raya Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kelima, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat
perbelanjaan, dan toko swalayan. Keenam, pembentukan Desa Padi Jaya di
Kecamatan Kuala Mandor. Ketujuh, pembentukan Desa Parit Keladi Kecamatan Sungai
Kakap. Kedelapan, pembentukan Desa Permata Jaya Kecamatan Sungai Raya.
Kesembilan, pembentukan Desa Rengas Kapuas Kecamatan Sungai Kakap. Kesepuluh
Pembentukan Desa Suku Lanting Kecamatan Sungai Raya. Kesebelas, Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM), dan kedua belas, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024. (ian)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menyampaikan 12 Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kubu Raya pada Rapat Paripurna Penyampaian
Pidato Bupati Mengenai Dua Belas Raperda Eksekutif dan Raperda tentang RPJMD
yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Kubu Raya, Selasa (23/7/2019).
Muda menerangkan, tujuan diajukannya ke-12, Raperda agar
dapat dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan daerah yang nantinya akan
menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kubu
Raya.
“Karena sebagai negara yang berdasarkan hukum, segala aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk penyelenggaraan
pemerintahan harus berdasarkan pada hukum,” kata Muda Mahendrawan.
Muda menuturkan ke-12 Raperda diajukan dengan sejumlah
pertimbangan. Di antaranya sebagai tindak lanjut dari adanya perubahan regulasi
di tingkat pemerintah pusat. Kemudian Raperda lainnya untuk memacu efektivitas
perangkat daerah di dalam penyelenggaraan program dan kegiatan pemerintah
daerah. Termasuk Raperda tentang pembentukan desa, diajukan guna mendorong
perkembangan dan kemajuan Kabupaten Kubu Raya.
“Kita berharap agar kedua belas Raperda ini dapat dibahas
lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akhirnya dapat disetujui
untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kubu Raya,” harapnya.
Adapun ke-12 Raperda itu, pertama, perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kepala Desa.
Kedua, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketiga,
penyelenggaraan kearsipan. Keempat, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kubu Raya Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kelima, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat
perbelanjaan, dan toko swalayan. Keenam, pembentukan Desa Padi Jaya di
Kecamatan Kuala Mandor. Ketujuh, pembentukan Desa Parit Keladi Kecamatan Sungai
Kakap. Kedelapan, pembentukan Desa Permata Jaya Kecamatan Sungai Raya.
Kesembilan, pembentukan Desa Rengas Kapuas Kecamatan Sungai Kakap. Kesepuluh
Pembentukan Desa Suku Lanting Kecamatan Sungai Raya. Kesebelas, Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM), dan kedua belas, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini