Kubu Raya    

Ajukan 12 Raperda, Bupati Muda Harapkan Kemajuan Kubu Raya

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 27 Juli 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menyampaikan 12 Rancangan

Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kubu Raya pada Rapat Paripurna Penyampaian

Pidato Bupati Mengenai Dua Belas Raperda Eksekutif dan Raperda tentang RPJMD

yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Kubu Raya, Selasa (23/7/2019).

Muda menerangkan, tujuan diajukannya ke-12, Raperda agar

dapat dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan daerah yang nantinya akan

menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kubu

Raya.

“Karena sebagai negara yang berdasarkan hukum, segala aspek

kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk penyelenggaraan

pemerintahan harus berdasarkan pada hukum,” kata Muda Mahendrawan.

Muda menuturkan ke-12 Raperda diajukan dengan sejumlah

pertimbangan. Di antaranya sebagai tindak lanjut dari adanya perubahan regulasi

di tingkat pemerintah pusat. Kemudian Raperda lainnya untuk memacu efektivitas

perangkat daerah di dalam penyelenggaraan program dan kegiatan pemerintah

daerah. Termasuk Raperda tentang pembentukan desa, diajukan guna mendorong

perkembangan dan kemajuan Kabupaten Kubu Raya.

“Kita berharap agar kedua belas Raperda ini dapat dibahas

lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akhirnya dapat disetujui

untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kubu Raya,” harapnya.

Adapun ke-12 Raperda itu, pertama, perubahan atas Peraturan

Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan,

Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kepala Desa.

Kedua, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya

Nomor 10 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketiga,

penyelenggaraan kearsipan. Keempat, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten

Kubu Raya Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kelima, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat

perbelanjaan, dan toko swalayan. Keenam, pembentukan Desa Padi Jaya di

Kecamatan Kuala Mandor. Ketujuh, pembentukan Desa Parit Keladi Kecamatan Sungai

Kakap. Kedelapan, pembentukan Desa Permata Jaya Kecamatan Sungai Raya.

Kesembilan, pembentukan Desa Rengas Kapuas Kecamatan Sungai Kakap. Kesepuluh

Pembentukan Desa Suku Lanting Kecamatan Sungai Raya. Kesebelas, Perusahaan

Daerah Air Minum (PDAM), dan kedua belas, Rencana Pembangunan Jangka Menengah

Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024. (ian)

Artikel Selanjutnya
Simpatisan PDIP Kalbar Protes Penunjukan Lasarus Sebagai Ketua
Sabtu, 27 Juli 2019
Artikel Sebelumnya
14 Desa di Ketapang Terindikasi Melanggar Dalam Penggunaan ADD dan DD, Ini Penjelasan Inspektorat
Sabtu, 27 Juli 2019

Berita terkait