Pemkab Kapuas Hulu Ajukan Empat Raperda ke Dewan

Pemkab Kapuas Hulu Ajukan Empat Raperda ke Dewan

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas Hulu, Rabu (16/6/2021). Penyampaian Raperda dilakukan melalui sidang paripurna yang dihadiri langsung Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat serta unsur Frokopimda Kapuas Hulu.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dalam pidato pengantarnya, Bupati Sis- sapaan akrab Fransiskus Diaan mengatakan, empat raperda tersebut ada yang diubah dan ada yang dicabut. Adapun raperda yang dibahas di antaranya, perubahan Perda Kapuas Hulu nomor 2 tahun 2018 tentang penyertaan modal PD. Uncak Kapuas, perubahan kedua Perda Kapuas Hulu nomor 7 tahun 2012 tentang pembentukan perusahaan daerah Uncak Kapuas, mencabut Perda Kapuas Hulu Nomor 13 tahun 2017 tentang penyertaan modal PD. Uncak Kapuas dan terakhir perubahan Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang pajak dan retribusi daerah.

Orang nomor wahid di Bumi Uncak Kapuas ini menjelaskan, pada tahun 2017 ada estimasi penyertaan modal Rp8,2 miliar untuk pengadaan lahan 3.740 meter persegi dari PD. Uncak Kapuas, di mana rencana awalnya untuk pembangunan hotel di Jalan Rahadi Usman namun batal.

Baca Juga :  Kapuas Hulu Kembali Bangun Dua Puskesmas Tahun Ini

“Ini terkait Perda Nomor 13 tahun 2017 tentang penyertaan modal PD Uncak Kapuas dan itu dicabut, sementara lahannya akan digunakan untuk kebutuhan pembangunan Kapuas Hulu,” kata Bupati.

Mengenai Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang pajak dan retribusi daerah, jelas Bupati, terkait tuntutan pajak dan retribusi, termasuk retribusi jasa usaha yang dapat dipungut saat pelayanan pemakaian kekayaan daerah.

Pada, Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kapuas Hulu, kata Bupati, ada bidang uji konstruksi yang pemakaian laboratoriumnya memberi retribusi. PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari pemakaian laboratorium itu, pada tahun 2019 senilai Rp130 juta, tahun 2020 tahun Rp150 juta, pada tahun 2021 sejumlah Rp150 juta.

Selain itu, lanjut Bupati, pada dinas ini ada alat berat bisa dimanfaatkan untuk menarik retribusi dalam penggunaannya yang belum diatur dalam perda lama.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Hulu Audiensi Dengan Kementerian Perekonomian dan Bappenas

“Peninjauan tarif retribusi minimal tiga tahun sekali, maka kami nilai perlu perubahan Perda Nomor 4 tahun 2013 itu,” ujarnya di hadapan Anggota Dewan terhormat.

Bupati mengharapkan masukan dari pihak DPRD Kapuas Hulu terkait empat Raperda tersebut. Sehingga Perda yang dihasilkan dapat memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat.

“Kami harap masukan terhadap raperda ini dari DPRD Kapuas Hulu. Ada empat Raperda yang kami sampaikan,” pungkasnya.

Sementara Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi menegaskan bahwa raperda tersebut akan segera dibahas pihaknya. Berikutnya akan ada Sidang Paripurna lanjutan terkait raperda yang diusulkan pihak Eksekutif Kapuas Hulu.

“Kita akan bahas ini dan ada sidang paripurna berikutnya,” kata Kuswandi singkat.

Comment