KalbarOnline, Putussibau – DPRD Kapuas Hulu menggelar sidang paripurna dengan agenda tiga rancangan peraturan daerah (raperda) hak inisiatif kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kapuas Hulu, Senin (04/12/2023).
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Razali, Anggota DPRD dan Forkopimda Kapuas Hulu.
Adapun tiga raperda yang diusulkan DPRD kepada Pemkab Kapuas Hulu tersebut adalah Raperda tentang Tata Kelola dan Niaga Kratom, Tata Kelola Inventarisir Barang Milik Daerah, serta Tata Kelola Penanaman Modal Daerah.
Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi menegaskan, bahwa banyak masyarakat menyuarakan kekhawatirannya tentang komoditi kratom.
Untuk itu, Bapemperda DPRD Kapuas Hulu kemudian mengkaji dengan berbagai pihak serta berkonsultasi dengan pejabat terkait di kantor Gubernur Kalbar.
“Setelah itu kami usulkan raperda inisiatif ini,” ucapnya.
Raperda tata niaga kratom ini juga sebagai bentuk tindak lanjut aspirasi masyarakat ke DPRD Kapuas Hulu dalam rangka memajukan perekonomian di Kapuas Hulu.
Seperti diketahui, bahwa kratom di Kapuas Hulu belum memiliki payung hukumnya, harga sering naik turun dan ada potensi dipermainkan oleh oknum pengepul.
“Kasian petani dipermainkan harga, kadang-kadang anjlok harganya, sebab itu kita buat payung hukum untuk melindungi mereka,” kata Kuswandi.
Raperda ini juga akan membahas tentang tata niaga dan standar mutu agar kratom bisa diterima di pasar global. “Hal ini akan kita dengar masukan juga dari pihak eksekutif, ucapnya.
Dengan adanya perda tentang kratom juga berpotensi untuk menambah PAD Kapuas Hulu. “Selama ini belum ada regulasinya sehingga peluang pendapatan itu lewat begitu saja,” tutup Kuswandi.
Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat mengatakan, bahwa dirinya mewakili bupati menyambut baik raperda kratom. “Raperda ini dibahas bersama untuk menghasilkan payung hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.
Tentang kratom ini, dirinya mengaku juga telah bertemu dengan asosiasi dan beberapa pengusaha purik. Mereka juga mempertanyakan kendala, dan itu tentang payung hukum tata niaga kratom.
“Dengan adanya Raperda ini tataniaga terkait kratom akan lebih baik, kratom yang diproduksi mutunya standar dan bisa diterima pasar dengan harga yang baik dan stabil pembeliannya,” kata Wahyudi.
Saat ini di lapangan, harga remahan ada yang dibeli hanya Rp 10 ribu per kilogram, sedangkan standar harga yang baik diatas Rp 20 ribu. Namun harga ini kembali kepada kualitas kratom lagi.
“Waktu kami bersama pengusaha kratom dan asosiasi kratom Amerika, sistem ekspor kratom ada barcode pada produknya, dengan begitu yang tidak bagus langsung ketahuan dari petani yang mana. Semoga raperda ini bisa ditetapkan jadi perda dan bermanfaat untuk masyarakat,” pungkasnya.
Hadir dalam rapat tersebut Asisten I Iwan Setiawan, Plt Sekwan, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu. (Haq)
Comment