Delapan Fraksi DPRD Sekadau Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Tiga Raperda, Salah Satunya Pembentukan Tujuh Desa baru
KalbarOnline, Sekadau – Delapan Fraksi DPRD Sekadau menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) LKPJ Bupati Sekadau tahun 2020, Raperda pembentukan tujuh desa baru dan Raperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sirin Meragun, Selasa (30/3/2021).
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui juru bicaranya, Herman, mengapresiasi tim eksekutif yang telah menyampaikan tiga raperda tersebut.
“Kami dari Fraksi PAN mengapresiasi atas kinerja Plh Bupati Sekadau beserta jajaran. Diharapkan akan memberi efek baik bagi masyarakat,” kata Herman.
Terpisah, anggota fraksi PDIP DPRD Sekadau, Ari Kurniawan Wiro (AKW) mengharapkan raperda tentang pembentukan tujuh desa baru dapat secepatnya disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
“Agar menjadi payung hukum dalam tata laksana pembentukan tujuh desa baru ini,” ujar AKW.
Ari mengatakan, masih tersisa cukup waktu untuk mempersiapkan pemekaran tujuh desa baru.
Salah satu desa persiapan, yakni Tigur Jaya yang merupakan pemekaran dari Desa Timpuk Kecamatan Sekadau Hilir dilaunching pada tahun 2018 silam.
“Kita bersama eksekutif masih punya waktu untuk pemekaran tersebut terhitung tanggal penyerahan SK desa persiapan. Kita minta pihak eksekutif bisa bekerja maksimal di waktu yang tersisa ini,” ucap AKW.
Tujuh desa pembentukan baru adalah Desa Sempulau Indah, Tigur Jaya, Beringkai Raya, dan Melanjan Raya Kecamatan Sekadau Hilir. Desa Semerawai dan Engkulun Hulu di Kecamatan Nanga Taman. Serta Desa Sepantak Kecamatan Belitang Hilir.*
Comment