KalbarOnline, Sintang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar sidang paripurna penyampaian jawaban umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2015, Senin (25/07/2016).
Sidang paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Sintang masa persidangan II ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sintang, Terry Ibrahim didampingi Wakil Ketua, Petrus Sandan.
Turut hadir dalam rapat Wakil Bupati sintang, Askiman, Sekretaris Daerah, seluruh pejabat teras Pemkab Sintang dan anggota DPRD Kabupaten Sintang mewakili Fraksinya masing-masing.
Wakil Ketua DPRD Sintang, Terry Ibrahim mengatakan Setelah mendengarkan pandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Sintang terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2015 yang disampaikan lewat Sidang Paripurna DPRD Sintang yang dilaksanakan pada hari jumt 22 Juli 2016 lalu,
“Hari ini kita mendengarkan penyampaian jawaban pemkab atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap mareti raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sintang tahun 2015, yang akan disamapaikan oleh Saudara Wakil Bpati Sintang,”Terang Terry saat rapat paripurna.
Sementara Wakil Bupati Sintang, Askiman sebelum menyampaikan jawaban pemerintah terkait pandangan umum Fraksi dirinya atas nama pemerintah menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang yang telah menyampaikan tanggapan, baik dalam bentuk pertanyaan maupun saran dan pendapat serta informasi.
“ kami nilai dari keseluruhan tanggapan tersebut pada hakikatnya mengandung nilai-nilai yang sangat konstruktif untuk kemajuan daerah Kabupaten Sintang,”ungkapnya.
Berikut Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umu Fraksi;
Ketua, wakil-wakil ketua dan anggota dewan dan hadirin yang saya hormati,
Menanggapi pertanyaan, saran dan himbauan dari fraksi demokrasi indonesia perjuangan dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Terhadap saran agar tahun berikutnya pemerintah daerah dapat meminimalisir silpa dapat kami jelaskan bahwa silpa tahun anggaran 2015 sebesar rp.184.610.790.311,02 (seratus delapan puluh empat miliar, enam ratus sepuluh juta, tujuh ratus sembilan puluh ribu, tiga ratus sebelas rupiah), yang merupakan pelampauan penerimaan target dari dana perimbangan dan bagi hasil provinsi, serta sisa belanja yang bersumber dari kegiatan yang tidak selesai pada tahun anggaran 2015 yang harus dianggarkan kembali pada ta 2016, sisa dana badan layanan umum daerah, sisa dana fasilitas kesehatan tingkat pertama jaminan kesehatan nasional puskesmas, sisa dana bagi hasil dana reboisasi kehutanan, sisa dana tunjangan profesi guru, hutang lebih salur dana bagi hasil provinsi, hutang jasa pelayanan kesehanan serta hutang jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian dan kedepannya perhitungan terhadap pos kegiatan akan lebih baik sehingga dapat menimalisir silpa.
Selanjutnya terkait adanya penurunan realisasi pendapatan dibandingkan dengan tahun 2014 yang lalu, dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Terjadi penurunan realisasi pendapatan daerah pada tahun 2015 yang berasal dari penerimaan bea perolehan hak atas atas tanah dan bangunan atau atau BPHTB yang disebabkan oleh kewenangan penerbitan izin hak guna usaha atau HGU oleh pemerintah pusat dan kanwil BPN provinsi Kalimantan Barat, rumitnya persyaratan izin HGU dan efektifitas pengelolaan bphtb masih tergantung kepada pihak terkait seperti BPN dan dinas kehutanan dan perkebunan. Untuk mengatasi penurunan bphtb, telah dibentuk tim pengawasan terhadap bphtb, pendampingan dan pengurusan HGU, melaksanakan ekspose ke kementerian terkait serta melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait lainnya.
Terkait perbaikan jalan Sintang- Simbak dapat kami sampaikan bahwa penanganan perbaikan jalan tersebut sedang tanggani oleh oleh UPJJ wilayah i dinas perkerjaan umum dan agar upaya perbaikan semakin oPTimal, maka pada apbd perubahan tahun 2016 akan di anggarkan dana tambahan agar UPJJ wilayah 1 dapat menuntaskan perbaikan ruas jalan tersebut
Berkenaan dengan peningkatan jalan dari depan keraton Sintang menuju Desa teluk kelansam, dapat kami sampaikan bahwa peningkatan jalan tersebut telah masuk dalam usulan dak tahun 2017 oleh dinas pekerjaan umum Kabupaten Sintang ke kementerian pekerjaan umum
Terkait penanganan jalan dari simpang baning panjang menuju ke nanga lebang kami sampaikan pula bahwa penanganan jalan dari simpang baning panjang menuju ke nanga lebang juga telah diusulkan dalam dak tahun 2017 dinas pekerjaan umum Kabupaten Sintang ke kementerian pekerjaan umum
Berkenaan dengan penanganan kasus rabies, pemerintah Kabupaten Sintang telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
Pertama; bupati Sintang sudah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) di Kabupaten Sintang pada tanggal 20 juni 2016
Kedua; dinas kesehatan Kabupaten Sintang sudah mengirimkan pedoman tatalaksana rabies keseluruh puskesmas se Kabupaten Sintang
Ketiga; dinas kesehatan Kabupaten Sintang sudah membuat spanduk dan melakukan penyuluhan ke Desa – Desa wilayah rawan rabies
Keempat; telah mendapatkan vaksin anti rabies berjumlah 1200 dosis dan kebutuhan vaksin berjumlah 11.750 serta telah disebarkan ke wilayah rawan rabies kondisi sekarang kegiatan vaksinasi masih terus dilakukan.
Kelima; melakukan sosialisasi, vaksinasi dan eliminasi diprioritaskan Kecamatan/ Desa yang telah tertular ( hasil pemeriksaan laboratorium positif rabies) dan Desa-Desa sekitarnya sebagai Desa terancam sejumlah 53 Desa dan jumlah hewan yang divaksin 4360 ekor (± 88 % dari populasi) dan hewan yang tidak divaksin dieliminasi(dimusnahkan).
Keenam; melakukan pendataan dan vaksinasi hewan penular rabies (hpr) di 10 Kecamatan di Desa tertular dan terancam
Ketujuh; melakukan surveillance untuk mengetahui tingkat kekebalan hewan ( titer antibodi) pada hewan yang telah divaksin
Kedelapan; membentuk tim penanganan rabies Kabupaten Sintang yang meliputi .
· Tim komisi zoonosis Kabupaten Sintang yang diketuai bupati.
· Tim reaksi cepat penanganan zoonosis diketuai dinas ( kepala bidang peternakan)
· Kader vaksinator di tingkat Desa sebagai informan di lapangan.
· Petugas check point untuk pengamatan rabies di Kecamatan serawai dan ambalau.
Mengenai saran melakukan sosialisasi penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan, kami mengucapakan terima kasih atas saran tersebut. Pada prinsipnya pemerintah daerah akan sungguh-sungguh dan secara bertahap akan selalu melaksanakan sosialisasi upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini, pemerintah daerah juga bekerja sama dengan perusahaan investor yang ada di wilayah pemerintah Kabupaten Sintang untuk melakukan pelatihan kepada masyarakat terhadap upaya pennggulangan kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, guna mendukung penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan telah dibentuk satuan tugas karhutla di tingkat Desa.
Terkait peredaran vaksin palsu dapat kami sampaikan bahwa dinas kesehatan telah melaksanakan monitoring dan pemantauan terhadap rsud, rumah sakit swasta, klinik, praktek dokter dan seluruh puskesmas dan hasilnya dapat dipastikan belum ada indikasi beredar vaksin palsu di Kabupaten Sintang.
Mengenai saran dan masukan agar bupati Sintang dapat bekerjasama dengan investor perkebuan yang ada di Kabupaten Sintang untuk mencanangkan penanaman kayu keras seperti kayu belian atau kayu ulin disepanjang jalur utama wilayah perkebunannya masing-masing, dengan maksud untuk melestarikan jenis kayu tersebut dari kepunahan dan akan berdampak positif pada lingkungan hidup, saran tersebut akan tindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan investor perkebunan yang ada di wilayah pemerintah Kabupaten Sintang untuk merealisasikannya.
Mengenai program pertanian yang dapat memberi solusi agar kebiasaan berladang berpindah menjadi ladang tetap dengan sistem persawahan untuk menjaga tidak ada lagi bencana kabut asap, dapat dijelaskan bahwa salah satu program yang sedang dilakukan oleh pemerintah terkait dengan hal tersebut adalah program pencetakan sawah. Di tahun 2016, melalui dinas pertanian,peternakan dan perikanan Kabupaten Sintang telah menjalin kerjasama antara kementerian pertanian dengan tni untuk mencetak sawah di 13 Kecamatan di Kabupaten Sintang dengan luas areal 1.500 ha dan besarnya pendanaan nya ± rp 32 milyar. Hingga kini, ada sebagian sudah ada yang selesai pencetakannya. Dengan program cetak sawah ini, selain mengalihkan kebiasaan masyarakat melakukan ladang berpindah menjadi berladang tetap, juga mendorong produksi pertanian khususnya padi yang dapat mencukupi kebutuhan masyarakat.
Sidang dewan dan hadirin yang saya hormati, Menanggapi pertanyaan, saran maupun himbauan dari fraksi gerindra, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Terkait perbaikan jalan Sintang- Simbak telah kami sampaikan penjelasan di fraksi pdip sebelumnya.
Selanjutnya terhadap saran agar bupati Sintang segera mengupayakan penyelesaian PT. Mjm Kecamatan ketungau hulu, dapat kami jelaskan bahwa permasalahan tersebut telah menjadi agenda prioritas tim TP3K sesuai aturan yang berlaku.
Mengenai saran agar perusahaan–perusahaan yang ada di Kecamatan ketungau supaya memperbaiki jalan-jalan yang rusak, kami mengucapan terima kasih saran tersebut dan pada dasarnya pemerintah daerah telah mendorong keterlibatan seluruh perusahaan yang ada melalui program-program csr dari perusahaan tersebut sehingga dapat bersinergi dengan program pembangunan jalan di wilayah Kecamatan ketungau.
Terkait permintaan agar perusahaan industri pengolahan CPO bisa membeli tandan buah segar atau tbs dari petani mandiri, dapat kami jelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Sintang akan menindaklanjutinya dengan cara menghimbau pihak perusahaan industri pengolahan CPO untuk lebih mengutamakan membeli tandan buah segar atau tbs dari petani mandiri
Berkenaan dengan saran agar bupati Sintang menyelasaikan maalah antara PT. CKS manis raya dan bedayan dengan masyarakat, dapat kami jealskan bahwa tim tp3k akan memantau dan memfasilitasi penyelesaian masalah antara PT. CKS Manis Raya dan Bedayan dengan masyarakat setempat
Mengenai PT. Jake di km. 46 kayu lapis untuk dapat menyelesaikan permasalahannya dengan masyarakat, dapat kami sampaiakn bahwa melalui tim tp3k akan memantau dan mempasilitasi penyelesaian masalah PT.jake di km.46 kayu lapis dengan masyarakat
Mengenai saran agar menghadirkan kepala SKPD dalam pembahasan raperda pertanggungjawaban apbd tahun 2015 pada forum rapat kerja gabungan komisi DPRD, pada dasarnya saran tersebut akan kami penuhi dan melalui surat resmi akan dimintakan kepala SKPD untuk dapat hadir langsung dalam rapat kerja dimaksud.
Sidang dewan dan hadirin yang kami hormati, Menanggapi pertanyaan, saran dan himbauan dari fraksi partai Nasdem, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Mengenai saran agar pemerintah daerah dapat memacu serapan dana 2016 yang dianggap masih lamban sampai semester pertama, kami mengucapkan terima kasih atas saran tersebut dan selanjutnya akan menjadi perhatian kami untuk segera merealisasikan serapan anggaran sesuai anggaran kas yang telah disusun.
Mengenai penanganan penyakit rabies yang sudah merambah ke Kecamatan dan Desa, telah kami sampaikan di fraksi pdip sebelumnya.
Mengenai saran agar raperda-raperda yang belum masuk untuk segera disampaikan dan dibahas bersama, dapat kami sampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Sintang telah menyusun draf pemekaran Kecamatan, dan telah disampaikan ke provinsi untuk difasilitasi. Hal ini mengacu ketentuan pada pasal 88 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2016, bahwa fasilitasi dilakukan sebelum persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD. Untuk itu perda tentang pemekaran Kecamatan akan segera disampaikan setelah proses fasilitasi oleh provinsi
Sidang dewan dan hadirin yang terhormat, Menanggapi pertanyaan, saran dan himbauan dari fraksi partai demokrat, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Mengenai saran pembangunan jembatan ketungau 2 di Kecamatan ketungau tengah dapat kami sampaikan bahwa pada tahun 2015 yang lalu telah dilakukan pembebasan lahan untuk pembangunan abutmen jembatan rangka ketungau ii di Desa senangan kecil.
Pada tahun 2016 ini, melalui dinas pu akan dilakukan pembangunan jalan dari titik abutmen jembatan menuju ke hti Desa senangan kecil Kecamatan ketungau tengah.
Mengenai kelanjutan pembangunan ruas jalan Sintang menuju ketungau hulu dapat disampaikan bahwa pembangunan ataupun pemeliharaan jalan menuju ketungau hulu akan terus dilanjutkan oleh pemerintah Kabupaten Sintang. Selanjutnya pemerntah Kabupaten Sintang akan terus mengusahakan perubahan status jalan dari tugu sebeji menuju Desa Sei Kelik Kecamatan Ketungau Hulu untuk menjadi jalan strategis nasional melalui gubernur Kalimantan Barat kepada menteri pekerjaan umum republik indonesia. Pemerintah Kabupaten Sintang telah melaksanakan audensi saat kunjungan kerja pemerintah Kabupaten Sintang yang dipimpin oleh wakil bupati Sintang ke komisi v dpr ri dalam rangka perubahan status jalan menjadi jalan strategis nasional dimaksud.
Mengenai permintaan agar bupati Sintang memprioritaskan penanganan ruas jalan-jalan utama yang mengalami rusak berat diantaranya :
· Penanganan ruas jalan diDesa Simbak Kecamatan Binjai Hulu sampai sekarang progresnya belum mengalami peningkatan/perubahan yang berarti, kami minta kepada pemerintah daerah melalui dinas instansi terkait agar segera menyelesaikan penanganan ruas jalan tersebut menjadi akses utama menuju beberapa Kecamatan lainnya.
· Penanganan ruas jalan paoh Desa, Desa ipoh menuju Desa linggam yang kondisinya semakin hari semakin rusak sehingga mengganggu aktivitas masyarakat.
Menanggapi hal-hal diatas dapat kami sampaikan bahwa penanganan perbaikan jalan Simbak saat ini dilaksanakan dinas pekerjaan umum Kabupaten Sintang melalui UPJJ wilayah I, saat ini kendala cuaca merupakan faktor yang menghambat upaya penanganan ruas jalan tersebut. UPJJ wilayah I akan terus melakukan upaya penanganan dan perbaikan. Untuk ruas jalan Paoh Desa, Desa Ipoh menuju Desa Linggam akan dilakukan inventarisir tingkat kerusakannya dan akan menjadi prioritas penanganan.
Selanjutnya mengenai pelaksanaan proyek apbd setiap tahunnya dapat dilaksanakan dengan tepat waktu dan tepat sasaran, dapat disampaikan bahwa kami sangat sependapat dan berkomitmen untuk mewujudkannya. Mengenai tepat waktu, selama ini pemerintah Kabupaten Sintang telah membuat jadwal atau agenda tahunan pemerintah Kabupaten Sintang, dengan harapan dapat menjadi acuan semua SKPD. Sedangkan pelaksanaan proyek apbd tepat sasaran, akan dioptimalkan kualitas pelaksanaan musrenbang baik dari musrenbang tingkat Desa sampai dengan musrenbang tingkat Kabupaten sehingga sasaran pembangunan yang ingin dicapai benar-benar akurat, obyektif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Mengenai saran agar pemerintah daerah dapat menyurati perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Kayan Hilir dan Kecamatan Kayan Hulu untuk membangun pabrik yang memiliki kapasitas yang memadai agar dikemudian hari tidak terjadi penumpukan, pada prinsipnya saran tersebut dapat kami terima dan secepatnya melalui SKPD terkait akan menyurati perusahaan yang beroperasi diKecamatan kayan hilir dan Kecamatan kayan hulu.
Berkenaan dengan saran fraksi agar pelaksanaan pekerjaan proyek dengan mekanisme penunjukan langsung atau pl dalam pembuatan kontrak harus lebih dipercepat dan tidak ditunda-tunda, kami sampaikan terimakasih atas saran tersebut dan akan menjadi perhatian kami. Mengenai penanganan kasus rabies di Kabupaten Sintang, telah disampaikan pada fraksi pdip
Sidang dewan dan hadirin yang terhormat, Menanggapi pertanyaan, saran dan himbauan dari fraksi partai kebangkitan bangsa, dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Berkenaan dengan saran agar SKPD yang ada temuan LHP audit BPK-RI diharapkan kedepan untuk memperbaiki kinerjanya sehingga kedepan tidak terjadi lagi hal-hal tersebut, kami sampaikan terima kasih dan akan kami instruksikan kepada semua kepala SKPD agar memperhatikan saran dan masukan tersebut guna peningkatan kinerja selanjutnya
Mengenai saran agar adanya penguatan kantor pemberdayaan masyarakat dan pemerintah Desa serta inspektorat Kabupaten dalam mengawasi kinerja aparatur Desa berkaitan dengan pengelolaan dana add berhubungan adanya kepala Desa kepala Desa yang terindikasi tersangkut masalah hukum, kami sangat menyambut baik saran tersebut. Perlu kami sampaikan bahwa pemerintah daerah melalui badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan Desa Kabupaten Sintang telah melaksanakan langkah-langkah pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Desa antara lain :
· Pertama; mendorong pemerintah Desa untuk menaati peraturan bupati Sintang nomor 7 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan keuangan Desa dan peraturan bupati Sintang nomor 10 tahun 2016 tentang tata cara pengadaan barang/jasa di Desa.
· Kedua; melaksanakan bimbingan teknis peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa (kepala Desa, sekretaris Desa dan bendahara Desa serta BPD) tentang penyusunan APBDES, pembuatan dan penyusunan spj keuangan Desa.
· Ketiga; bimbingan teknis membuat perencanaan pengelolaan keuangan Desa yang didahului dengan pembuatan rencana kerja pemerintahan Desa (RKPDES) dan rencana anggaran biaya (RAB).
· Keempat; mengikutsertakan kepala Desa, sekretaris Desa dan bendahara Desa pada bimbingan teknis tentang pengelolaan keuangan Desa yang dilaksanakan oleh pemerintah propinsi Kalimantan Barat.
· Kelima; melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap realisasi pembangunan fisik dan administrasi keuangan ke Desa.
Selanjutnya berkenaan dengan pembangunan rangka jembatan Sungai Silit km.62 Nanga Pari sampai saat ini belum terpasang, dapat kami sampaikan bahwa pembangunan jembatan Silit pada kontrak tahap I tahun 2015 memangdilaksanakan sampai pada penyelesaian abutment saja, dan pada kontrak tahap II pada tahun 2016 ini, baru dilaksanakan untuk menyelesaikan pekerjaan girder baja dan pengecoran beton lantai hingga jembatan dapat di fungsikan secara maksimal
Menanggapi permintaan agar pemerintah memperhatikan jembatan di Desa Limau Bakti km.42 Kecamatan Sepauk yang selesai dibangun tahun 2014 keadaannya sangat memprihatinkan, dapat disampaikan bahwa dinas pekerjaan umum Kabupaten Sintang akan melakukan evaluasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan agar menjadi masukan dan pertimbangan pada perencanaan yang akan datang
Berkenaan dengan pembangunan jembatan gantung Sungai Kayan dan jembatan sungai payak Desa Nanga Toran Kecamatan Kayan Hulu, dapat kami sampaikan bahwa pembangunan jembatan tersebut akan menjadi prioritas dan masuk dalam renja dinas pekerjaan umum pada tahun yang akan datang.
Mengenai penyertaan modal pemerintah Kabupaten Sintang tahun 2015 pada PT. Jamkrida Kalimantan Barat, sehubungan dengan dibatalkannya perda provinsi Kalimantan Barat nomor 7 tahun 2012 tentang pembentukan PT. Jamkrida oleh menteri dalam negeri, dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan surat sekretaris daerah nomor 180/2294/HK-B tanggal 30 juni 2016 perihal pembatalan perda prov. Kalbar dapat diinformasikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Perda nomor 7 tahun 2012 tentang pembentukan PT. Jamkrida masuk dalam rencana pembatalan.
2. Secara formal belum ada pembatalan karena belum ditetapkan dalam bentuk surat keputusan menteri dalam negeri.
3. Jika dibatalkan pemerintah propinsi dan DPRD propinsi Kalimantan Barat akan menempuh upaya eksekutif reviu sesuai dengan ketentuan pasal 251 ayat (7) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Mengenai penimbunan jalan padat karya dari rt 01 ke rt 05 sungai mawang Kecamatan Sintang karena disaat banjir tidak dapat dilalui kendaraan, dapat disampaikan bahwa ruas jalan padat karya dari rt 01 ke rt 05 sungai mawang Kecamatan Sintang akan dilakukan inventarisir ke lapangan agar diketahui metode penanganannya sehingga pada saat banjir dapat dilalui oleh kendaraan
Sidang dewan dan hadirin yang terhormat, Menanggapi saran dan himbauan dari fraksi golongan karya, kami sampaikan terima kasih atas segala atensi dan saran serta masukan yang sangat baik dari fraksi golkar.
Berkaitan dengan saran dan masukan agar seluruh pimpinan SKPD dapat selalu hadir dalam setiap rapat dan sidang paripurna yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Sintang, tentunya hal tersebut akan menjadi perhatian khusus di waktu yang akan datang.
Selanjutnya berkaitan dengan saran dan masukan agar sekretaris daerah lebih proaktif menjadi fasilitator dan mediator dengan bpk untuk mempertahankan predikat opini wtp yang telah diterima oleh pemerintah Kabupaten Sintang, kami menyambut baik saran yang baik tersebut. Di masa mendatang, pemerintah daerah lebih mengedepankan pendekatan yang baik dan komunikasi yang positif sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku kepada tim pemeriksa bpk-ri. Berbagai upaya juga telah dilakukan antara lain melalui surat edaran bupati kepada semua kepala SKPD, terakhir dengan surat edaran bupati Sintang no, 900/1516/iii.a/bpkad tanggal 10 mei 2016 tentang pemberitahuan untuk tidak tugas luar selama kegiatan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Sintang oleh bpk perwakilan provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2015.
Sidang dewan dan hadirin yang terhormat, Menanggapi pertanyaan, saran dan himbauan dari fraksi keadilan dan persatuan indonesia, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Terimaksih terhadap saran fraksi keadilan dan persatuan indonesia untuk mengingatkan kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi dengan masyarakat seperti yang terjadi pada PT. Julung, PT.cks dan PT. Mjm. Dan kedepannya dapat menjadi perhatian kita bersama
Berkaitan dengan pertanyaan mengenai pengajuan beberapa draf raperda dapat dijelaskan sebagai berikut: Raperda tentang pembentukan Kecamatan, peemrintah daerah telah menyusun draf pemekaran Kecamatan, dan telah disampaikan ke provinsi untuk difasilitasi. Hal ini dmengacu ketentuan pada pasal 88 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2016, bahwa fasilitasi dilakukan sebelum persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD. Untuk itu, raperda tentang pembentukan Kecamatan akan segera disampaikan setelah proses fasilitasi oleh provinsi.
Sedangkan berkaitan dengan penyusunan draf raperda tentang struktur organisasi perangkat daerah Kabupaten Sintang, dapat dijelaskan bahwa peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah baru diundangkan pada tanggal 19 juni 2016. Sementara terhadap penyusunan raperda perangkat daerah masih harus menunggu penetapan pedoman nomenklatur perangkat daerah dan hasil pemetaan urusan pemerintahan terkait tipelogi urusan pemerintahan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. Sedangkan batas waktu penetapan hal tersebut paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak peraturan pemerintah tentang perangkat daerah diundangkan. Disaat yang sama, juga menunggu peraturan menteri dalam negeri tentang penetapan faktor pengali kesulitan geografis dalam pemetaan urusan pemerintahan pemerintah bagi pemerintah provinsi dan Kabupaten/kota. Pemerintah Kabupaten Sintang merencanakan akan mengusulkan raperda tentang perangkat daerah pada tahun ini, setelah persyaratan di atas ditetapkan.
Berkaitan dengan draf raperda tentang laporan realisasi semester pertama dan prognosis 6 bulan berikutnya, raperda tersebut akan diajukan secepatnya mengingat berdasarkan peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 80, dinyatakan bahwa laporan realisasi semester pertama dan prognosis 6 bulan berikutnya akan disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya pada akhir bulan juli tahun anggaran yang bersangkutan.
Selanjutnya berkaitan dengan saran untuk penguatan pengawasan dalam pengelolaan add hal tersebut telah ditanggapi pada jawaban terhadan pertanyaan praksi PKB
Sidang dewan dan hadirin yang terhormat, Menanggapi pertanyaan, saran dan himbauan dari fraksi amanat persatuan, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Berkaitan dengan saran untuk terus mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (wtp) terhadap laporan keuangan pemerintah Kabupaten Sintang, pada kesempatan ini kami menyampaikan apresiasi atas dukungan fraksi amanat persatuan untuk terus mempertahankan opini wtp tersebut.
Selanjutnya berkaitan dengan masukan agar pemerintah Kabupaten Sintang merumuskan solusi dalam rangka meningkatkan kinerja dinas pu dalam proses pengadaan kegiatan dari mulai pengukuran dan perencanaan, pelaksanaan kegiatan serta pencairan dana dengan menambah tenaga agar hasil pembangunan dapat segera dinikmati masyarakat, kami mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan tersebut serta akan menjadi perhatian serius. Perlu kami ejalsakna bahwa pada saat ini dengan semakin bertambahnya beban kerja di dinas pekerjaan umum Kabupaten Sintang memang dirasakan kurangnya tenaga personel untuk mengimbangi beban kerja yang ada. Selain itu, akan diupayakan penguatan fungsi perencanaan melalui pihak ketiga yaitu konsultan perencanaan sehingga proses dan pelaksanan kegiatan dapat berjalan lebih cepat, efektif dan efisien.
Berkaitan dengan saran agar memperhatikan jalan menuju batu lalau dan pembangunan jaringan listrik menuju sungai rambai dan batu lalau yang juga mencakup Desa tanjung kelansam, hal itu tentunya akan menjadi prioritas dan perhatian dari pemerintah Kabupaten Sintang. Mengenai pembangunan jaringan listrik di wilayah tersebut, berdasarkan hasil koordinasi dinas pertambangan dan energi Kabupaten Sintang dengan pihak PT. PLN cabang Sintang, wilayah sungai rambai, kelurahan batu lalau serta mencakup Desa tanjung kelansam dan sekitarnya, sudah menjadi prioritas pembangunan listrik dari pihak PT. PLN cabang Sintang.
Berkaitan dengan saran agar melaksanakan penguatan pengawasan dan pembinaan oleh badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan Desa dan inspektorat terhadap kinerja aparatur pemerintah Desa dan pengelolaan add, hal tersebut telah kami tanggapi pada jawaban terhadap saran dari fraksi PKB.
Berkaitan dengan saran agar memperhatikan jalan dan jembatan dara juanti rt.3 s/d rt.12 dapat disampaikan bahwa ruas jalan dan jembatan tersebut akan di inventarisir kerusakannya dan akan menjadi prioritas penanganannya.
Mengenai jalan dari museum sampai ujung jembatan kapuas karena rawan banjir, dapat dijelaskan bahwa ruas jalan tersebut merupakan prioritas penanganan dari dinas pekerjaan umum Kabupaten Sintang. Pada tahun 2014 ruas jalan tersebut telah ditangani oleh UPJJ, kemudian pada tahun 2015 melalui dana kpdt di lakukan peningkatan ruas jalan tersebut dengan perkerasan beton.
Berkaitan dengan jalan mensiku jaya dari ujung jembatan kapuas sampai spbu sesar ruas jalan tersebut merupakan prioritas penanganan dari dinas pekerjaan umum Kabupaten Sintang. Pada tahun 2013, 2014 dan 2015 telah dilaksanakan peningkatan ruas jalan tersebut melalui dana apbd secara bertahap.
Berkaitan dengan pembangunan jembatan tertong atau jembatan melawi iii, dapat dijelaskan bahwa hal tersebut merupakan prioritas penanganan dari dinas pekerjaan umum Kabupaten Sintang. Jembatan melawi iii adalah jembatan bentang panjang akan tetap menjadi prioritas setelah pembangunan jembatan ketungau ii, pembangunan jembatan melawi ii di Kecamatan dedai serta pembangunan jembatan sepauk yang menggantikan jembatan gantung di ikk sepauk.
Berkaitan dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sintang untuk membantu masyarakat usaha kecil dan menengah dalam menghadapi perlambatan ekonomi, dapat kami jelaskan bahwa melaui dinas perindustrian, perdagaran koperasi dan ukm telah dilaksanakan program-program dan kegiatan antara lain: pemberian pinjaman dana bergulir kepada koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah, pemberian kemudahan izin usaha mikro kecil bagi pelaku usaha, pembinaan dan pengawasan kepada koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah serta penghargaan kepada koperasi berprestasi.
Berkaitan dengan saran untuk memperhatikan kondisi jalan dan jembatan di pesisir sungai melawi khususnya ruas baning pantai – sungai ana, dapat kami jelaskan bahwa ruas jalan tersebut untuk tahun 2016 akan segera di tangani oleh dinas pekerjaan umum, saat ini paket peningkatan jalan baning – sei. Ana sedang dalam proses lelang.
Berkaitan dengan saran dan masukan untuk membangun serta meningkatkan infrastruktur jalan dan jembatan dari Kecamatan ke ibukota Kabupaten melalui uapaya loby-loby ke pemerintah pusat dan provinsi pemerintah Kabupaten Sintang, dapat kami jelaskan bahwa selama ini pemerintah daerah selalu melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah propinsi maupun pemerintah pusat dalam rangka menjaga hubungan baik serta melakukan loby-loby untuk membangun infrastruktur di Kabupaten Sintang.
Mengenai perkembangan usulan pembentukan provinsi kapuas raya, dapat kami sampaikan bahwa pembentukan pkr telah menjadi kebijakan pemerintah pusat karena rancangan undang-undang pembentukan provinsi kapuas raya telah mendapat surat amanat presiden atau ampres dan rekomendasi dpd. Sete;ah terbitnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, seluruh usulan DOB masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah tentang Desain besar penataan daerah dan peraturan pemerintah tentang pembentukan daerah otonomi baru sebagai aturan teknis yang baru.
“Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan sebagai jawaban dan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sintang pada pembahasan raperda pertanggungjawaban apbd Kabupaten Sintang tahun 2015,” Ungkap Wakil Bupati Sintang, Askiman
“Atas saran, kritikan, usulan maupun himbauan dari seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sintang kami sampaikan terimakasih dan kami berharap atas kerjasama yang baik antara pemerintah dan seluruh anggota DPRD dapat lebih meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Sintang,”Tambahnya. (Sg)
Comment