Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 25 Juli 2016 |
KalbarOnline, Kubu Raya – Sekitar 300 orang melakukan orasi di lahan perkebunan milik PT Sintang Raya (SR) di Desa Ola-ola Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (23/7). Dalam aksi tersebut berlangsung rusuh, alhasil 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi provokasi antara masyarakat dan karyawan perkebunan PT SR.
Dalam release Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi SW mengatakan penahanan terhadap pengunjuk rasa bernama Ichsan asal daerah Bengkayang sudah sesuai prosedur Kepolisian, dimana tersangka terbukti memukuli anggota polisi yang bertugas saat pengamanan demo di Desa Ola-ola Kubu.
Korban pemukulan tersebut, berpangkat Brigadir Yudi Setiawan merupakan anggota polisi yang bertugas di polsek Sungai Raya, Suhadi juga mengecam perkataan Wahyu Setiawan sebagai koordinator dari orasi tersebut.
Dalam pembelaannya Suhadi mengatakan kehadiran Polisi di lahan perkebunan milik PT SR, untuk mencegah konflik antara warga Ola-ola Kubu dengan Karyawan bukan semata-mata untuk mendukung PT SR seperti yang telah ditudingkan oleh Wahyu Setiawan, Pimpinan Aliasi Gerakan Reformasi Agraria (AGRA) saat berorasi di lokasi.
Sementara itu, Senior Manajer Humas Legal dan Perijinan PT SR, Iskandar juga mengecam aksi demo tersebut pasalnya permohonan demonstrasi telah diatur oleh undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan pendapat di muka umum.
“Pada tanggal 22, Juli 2016 mereka memang mengajukan keinginan untuk berdemontrasi namun di tolak oleh Kapolresta Mempawah dikarenakan kegiatan tersebut di hari Sabtu. Namun mereka tetap melakukan orasi pada tanggal 23, Juli 2016. Sedangkan dalam tata cara yang disebut di Undang-undang pihak Polisi juga berhak tidak mengizinkan,” kata Iskandar di Pontianak.
Terkait dengan penangkapan salah satu pendemo di lahan perkebunan PT SR, Iskandar membenarkan para oknum-oknum tersebut telah diamankan oleh pihak berwajib, lebih lanjut pihaknya menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang.
Dengan peristiwa ini, Iskandar berharap kepada Pemerintah di tingkat Kabupaten maupun Provinsi untuk bisa menjamin keamanan investor dalam melakukan investasi di Kalimantan Barat.
“Kami dari pihak perusahaan sudah sangat letih dan lelah terhadap kejadian-kejadian seperti ini. Kami menghimbau kepada Pemerintah, bahwa kami selalu taat pada Perundang-undangan, dan kewajiban pajak, maka dari itu kami minta kepastian investasi dalam hal keamanan berinvestasi perlindungan keamanan itu sangat penting,” ucap Iskandar. (Ian)
KalbarOnline, Kubu Raya – Sekitar 300 orang melakukan orasi di lahan perkebunan milik PT Sintang Raya (SR) di Desa Ola-ola Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (23/7). Dalam aksi tersebut berlangsung rusuh, alhasil 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi provokasi antara masyarakat dan karyawan perkebunan PT SR.
Dalam release Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi SW mengatakan penahanan terhadap pengunjuk rasa bernama Ichsan asal daerah Bengkayang sudah sesuai prosedur Kepolisian, dimana tersangka terbukti memukuli anggota polisi yang bertugas saat pengamanan demo di Desa Ola-ola Kubu.
Korban pemukulan tersebut, berpangkat Brigadir Yudi Setiawan merupakan anggota polisi yang bertugas di polsek Sungai Raya, Suhadi juga mengecam perkataan Wahyu Setiawan sebagai koordinator dari orasi tersebut.
Dalam pembelaannya Suhadi mengatakan kehadiran Polisi di lahan perkebunan milik PT SR, untuk mencegah konflik antara warga Ola-ola Kubu dengan Karyawan bukan semata-mata untuk mendukung PT SR seperti yang telah ditudingkan oleh Wahyu Setiawan, Pimpinan Aliasi Gerakan Reformasi Agraria (AGRA) saat berorasi di lokasi.
Sementara itu, Senior Manajer Humas Legal dan Perijinan PT SR, Iskandar juga mengecam aksi demo tersebut pasalnya permohonan demonstrasi telah diatur oleh undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan pendapat di muka umum.
“Pada tanggal 22, Juli 2016 mereka memang mengajukan keinginan untuk berdemontrasi namun di tolak oleh Kapolresta Mempawah dikarenakan kegiatan tersebut di hari Sabtu. Namun mereka tetap melakukan orasi pada tanggal 23, Juli 2016. Sedangkan dalam tata cara yang disebut di Undang-undang pihak Polisi juga berhak tidak mengizinkan,” kata Iskandar di Pontianak.
Terkait dengan penangkapan salah satu pendemo di lahan perkebunan PT SR, Iskandar membenarkan para oknum-oknum tersebut telah diamankan oleh pihak berwajib, lebih lanjut pihaknya menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang.
Dengan peristiwa ini, Iskandar berharap kepada Pemerintah di tingkat Kabupaten maupun Provinsi untuk bisa menjamin keamanan investor dalam melakukan investasi di Kalimantan Barat.
“Kami dari pihak perusahaan sudah sangat letih dan lelah terhadap kejadian-kejadian seperti ini. Kami menghimbau kepada Pemerintah, bahwa kami selalu taat pada Perundang-undangan, dan kewajiban pajak, maka dari itu kami minta kepastian investasi dalam hal keamanan berinvestasi perlindungan keamanan itu sangat penting,” ucap Iskandar. (Ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini