Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 15 November 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kota Pontianak Tahun 2025.
Menanggapi pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, Edi Suryanto menyatakan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sependapat perlu adanya kajian, monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan aset-aset di Kota Pontianak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sehingga meningkatkan kemandirian fiskal dan pengalokasian anggaran yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi serta memberi manfaat yang luas bagi masyarakat Kota Pontianak,” ujarnya saat menyampaikan jawaban di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (15/11/2024).
Kemudian, terkait perbaikan dan pelebaran jalan di Jalan Nipah Kuning Dalam, sebagaimana pandangan umum yang disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya, jalan tersebut menjadi wilayah Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak.
“Dinas PUPR akan melakukan perbaikan apabila warga di sekitar Jalan Tabrani Ahmad Dalam sampai tembusan ke Jalan Berdikari Pal Lima, bersedia menyerahkan atau membebaskan lahannya untuk pelebaran jalan tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya, menjawab pandangan umum Fraksi Partai Golkar, Edi Suryanto menjelaskan, dalam hal pemenuhan infrastruktur dan perbaikan pada satuan pendidikan dilakukan sesuai data dari laporan bulanan sekolah dan hasil monitoring serta evaluasi.
“Dari data laporan tersebut, dilakukan analisis sehingga perbaikan dan pemenuhan infrastruktur dilakukan pada sekolah yang memiliki tingkat kerusakan berat secara bertahap sehingga semua sekolah akan tersentuh oleh pembangunan,” jelasnya.
Berkaitan dengan program Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Hidup, Pemkot Pontianak melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan sembilan program untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Dalam pengendalian sampah di Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2025 akan melaksanakan pengelolaan sampah dari Kumpul Angkut Timbun, menjadi Kumpul Angkut Olah di TPST Batulayang.
“Upaya ini dalam rangka menjadikan sampah bernilai ekonomis menjadi pupuk kompos, minyak bakar, briket, listrik dan biogas,” pungkasnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kota Pontianak Tahun 2025.
Menanggapi pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, Edi Suryanto menyatakan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sependapat perlu adanya kajian, monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan aset-aset di Kota Pontianak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sehingga meningkatkan kemandirian fiskal dan pengalokasian anggaran yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi serta memberi manfaat yang luas bagi masyarakat Kota Pontianak,” ujarnya saat menyampaikan jawaban di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (15/11/2024).
Kemudian, terkait perbaikan dan pelebaran jalan di Jalan Nipah Kuning Dalam, sebagaimana pandangan umum yang disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya, jalan tersebut menjadi wilayah Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak.
“Dinas PUPR akan melakukan perbaikan apabila warga di sekitar Jalan Tabrani Ahmad Dalam sampai tembusan ke Jalan Berdikari Pal Lima, bersedia menyerahkan atau membebaskan lahannya untuk pelebaran jalan tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya, menjawab pandangan umum Fraksi Partai Golkar, Edi Suryanto menjelaskan, dalam hal pemenuhan infrastruktur dan perbaikan pada satuan pendidikan dilakukan sesuai data dari laporan bulanan sekolah dan hasil monitoring serta evaluasi.
“Dari data laporan tersebut, dilakukan analisis sehingga perbaikan dan pemenuhan infrastruktur dilakukan pada sekolah yang memiliki tingkat kerusakan berat secara bertahap sehingga semua sekolah akan tersentuh oleh pembangunan,” jelasnya.
Berkaitan dengan program Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Hidup, Pemkot Pontianak melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan sembilan program untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Dalam pengendalian sampah di Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2025 akan melaksanakan pengelolaan sampah dari Kumpul Angkut Timbun, menjadi Kumpul Angkut Olah di TPST Batulayang.
“Upaya ini dalam rangka menjadikan sampah bernilai ekonomis menjadi pupuk kompos, minyak bakar, briket, listrik dan biogas,” pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini