Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 13 Maret 2019 |
KalbarOnline, Ketapang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang melakukan pemanggilan kepada Bupati Ketapang, Martin Rantan.
Pemanggilan itu guna mengklarifikasi Martin Rantan terkait
dugaan pelanggaran pemilu. Orang nomor wahid di Kota Ale-ale itu akhirnya
memenuhi panggilan tersebut dengan mendatangi Kantor Bawaslu Ketapang, Rabu
(13/3/2019).
Ketua Bawaslu Ketapang, Nuriyanto mengatakan pemanggilan
secara resmi terhadap Bupati Ketapang untuk meminta klarifikasi terkait
indikasi adanya pelanggaran pada saat kegiatan kunjungan kerja (kunker) Bupati
sesuai surat undangan yang telah disampaikan pihaknya ke Bupati pada Senin
(11/3/2019) kemarin.
Klarifikasi dilakukan lantaran adanya temuan pihak Bawaslu
terkait adanya beberapa orang Calon Legislatif (Caleg) yang hadir pada saat
kegiatan kunker Bupati dalam rangka percepatan desa mandiri di Desa Karya
Mukti, Kecamatan Sungai Melayu Rayak beberapa waktu lalu.
“Klarifikasi ini berkaitan dengan aktivitas Bupati di salah
satu desa di Kecamatan Sungai Melayu Rayak. Saat kegiatan tersebut ada temuan
dari pihak kami yang harus dimintai klarifikasi ke Pak Bupati,” ungkapnya usai
melakukan klarifikasi kepada Bupati Ketapang.
Nuriyanto mengatakan bahwa temuan yang didapat pihaknya
melalui pengawas pemilu di tingkat desa (PPD) yakni adanya kehadiran beberapa
caleg dari partai Golongan Karya (Golkar). Diantaranya Caleg dari Kabupaten dan
Provinsi yang hadir dalam kegiatan kunker Bupati tersebut.
“Klarifikasi untuk mencari informasi-informasi berkaitan
dengan kegiatan itu. Dalam kegiatan itu ada 6 orang Caleg yang ikut. Tadi saat
diklarifikasi pak Bupati bilang kalau caleg ikut itu bukan dasar diajak atau diundang.
Tetapi, ikut dengan sendirinya,” tukasnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Ketapang Divisi Hukum, Data dan
Informasi, Ronny Irawan mengatakan bahwa klarifikasi yang dilakukan pihaknya
berdasarkan data yang dimiliki pihaknya berupa informasi video terkait
aktivitas Bupati Ketapang di Desa Karya Mukti, Kecamatan Sungai Melayu Rayak.
“Dari temuan itu, kemudian kita lakukan konfirmasi di
tingkat pengawas desa. Yang mana informasi berkembang kegiatan tersebut juga
ada kehadiran Caleg, itu yang mungkin jadi pertanyaan publik,” jelasnya.
Ronny menambahkan, ke depan guna melengkapi informasi
terkait permasalahan tersebut kedepan pihaknya juga akan memanggil pihak-pihak
lainya untuk diminta klarifikasinya.
“Dalam kepentingan untuk melengkapi informasi sangat mungkin
kita juga akan menghadirkan pihak-pihak lain baik itu Caleg atau pihak lainnya
yang bisa memberikan informasi terkait kegiatan tersebut,” tandasnya. (Adi
LC)
KalbarOnline, Ketapang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang melakukan pemanggilan kepada Bupati Ketapang, Martin Rantan.
Pemanggilan itu guna mengklarifikasi Martin Rantan terkait
dugaan pelanggaran pemilu. Orang nomor wahid di Kota Ale-ale itu akhirnya
memenuhi panggilan tersebut dengan mendatangi Kantor Bawaslu Ketapang, Rabu
(13/3/2019).
Ketua Bawaslu Ketapang, Nuriyanto mengatakan pemanggilan
secara resmi terhadap Bupati Ketapang untuk meminta klarifikasi terkait
indikasi adanya pelanggaran pada saat kegiatan kunjungan kerja (kunker) Bupati
sesuai surat undangan yang telah disampaikan pihaknya ke Bupati pada Senin
(11/3/2019) kemarin.
Klarifikasi dilakukan lantaran adanya temuan pihak Bawaslu
terkait adanya beberapa orang Calon Legislatif (Caleg) yang hadir pada saat
kegiatan kunker Bupati dalam rangka percepatan desa mandiri di Desa Karya
Mukti, Kecamatan Sungai Melayu Rayak beberapa waktu lalu.
“Klarifikasi ini berkaitan dengan aktivitas Bupati di salah
satu desa di Kecamatan Sungai Melayu Rayak. Saat kegiatan tersebut ada temuan
dari pihak kami yang harus dimintai klarifikasi ke Pak Bupati,” ungkapnya usai
melakukan klarifikasi kepada Bupati Ketapang.
Nuriyanto mengatakan bahwa temuan yang didapat pihaknya
melalui pengawas pemilu di tingkat desa (PPD) yakni adanya kehadiran beberapa
caleg dari partai Golongan Karya (Golkar). Diantaranya Caleg dari Kabupaten dan
Provinsi yang hadir dalam kegiatan kunker Bupati tersebut.
“Klarifikasi untuk mencari informasi-informasi berkaitan
dengan kegiatan itu. Dalam kegiatan itu ada 6 orang Caleg yang ikut. Tadi saat
diklarifikasi pak Bupati bilang kalau caleg ikut itu bukan dasar diajak atau diundang.
Tetapi, ikut dengan sendirinya,” tukasnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Ketapang Divisi Hukum, Data dan
Informasi, Ronny Irawan mengatakan bahwa klarifikasi yang dilakukan pihaknya
berdasarkan data yang dimiliki pihaknya berupa informasi video terkait
aktivitas Bupati Ketapang di Desa Karya Mukti, Kecamatan Sungai Melayu Rayak.
“Dari temuan itu, kemudian kita lakukan konfirmasi di
tingkat pengawas desa. Yang mana informasi berkembang kegiatan tersebut juga
ada kehadiran Caleg, itu yang mungkin jadi pertanyaan publik,” jelasnya.
Ronny menambahkan, ke depan guna melengkapi informasi
terkait permasalahan tersebut kedepan pihaknya juga akan memanggil pihak-pihak
lainya untuk diminta klarifikasinya.
“Dalam kepentingan untuk melengkapi informasi sangat mungkin
kita juga akan menghadirkan pihak-pihak lain baik itu Caleg atau pihak lainnya
yang bisa memberikan informasi terkait kegiatan tersebut,” tandasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini