Ketapang    

Penuhi Panggilan Bawaslu, Bupati Ketapang Bantah Lakukan Kampanye

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 13 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang melakukan

pemanggilan terhadap Bupati Ketapang, Martin Rantan. Pemanggilan itu guna

mengklarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Martin.

Dari pantauan, Martin Rantan datang ke kantor Bawaslu dengan

menggunakan baju batik sekitar pukul 11.10 WIB dan keluar dari Bawaslu sekitar

pukul 12.14 WIB, Rabu (13/3/2019).

Saat dikonfirmasi, Bupati Ketapang, Martin Rantan mengatakan

kehadirannya ke Bawaslu Ketapang guna memberikan klarifikasi terkait kunjungan

kerja (Kunker) ke daerah pedalaman dalam rangka percepatan desa mandiri.

“Saya diundang sama Bawaslu untuk menyampaikan klarifikasi

saja tentang kunjungan kerja ke daerah dalam rangka percepatan desa mandiri,”

katanya usai menjalani pemeriksaan.

Orang nomor wahi di Kota Ale-ale itu membantah bahwa kunjungan

kerjanya di Desa Karya Mukti, Kecamatan Sungai Melayu Rayak dalam rangka

percepatan desa mandiri beberapa waktu lalu dikatakan kampanye.

“Jadi saya tegaskan bahwa saya tidak kampanye. Tapi, saya

tugas melakukan percepatan terbentuknya desa mandiri,” ujarnya.

Martin turut menjelaskan alasannya sampai turun ke daerah

tersebut. Sebab selama ini, kata dia, para Kepala Desa jika diundang untuk

rapat datang ke Ketapang tidak pernah datang semuanya.

“karena kan begini kalau kita mengundang kepala

desa, tidak pernah kepala desa itu datang lengkap. Paling tinggi datang 218

sedangkan kita 253 desa. Jadi saya jemput bola saya sampaikan ke lapangan,”

tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bupati Ketapang Dipanggil Bawaslu
Rabu, 13 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Selain Infrastruktur, Muda Mahendrawan Prioritaskan Pelayanan Kesehatan
Rabu, 13 Maret 2019

Berita terkait