Suib Ingatkan PT BPK Kubu Raya Penuhi Panggilan DPRD
KalbarOnline, Pontianak – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Suib menegaskan bahwa DPRD Kalbar akan segera mengagendakan pertemuan mediasi antara warga dan pihak PT. Bumi Pratama Khatulistiwa untuk menyelesaikan persoalan lahan antara kedua belah pihak.
DPRD Kalbar, kata Suib, akan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, perusahaan dan pihak terkait lainnya untuk mencarikan solusi terbaik jika memang tidak ada solusi yang ditawarkan dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terkait persoalan ini.
“Masyarakat kemarin sudah mengadukan ke DPRD Provinsi Kalbar tentu kita akan agendakan pertemuan mediasi. Sejatinya saya mendukung upaya masyarakat untuk mendapatkan haknya, tapi DPRD juga akan melihat dari kedua belah pihak baik masyarakat maupun perusahaan. Kita juga akan lihat apa saja yang dilanggar perusahaan, komitmen apa yang dilanggar, akan kita telaah,” ujar Suib saat diwawancarai KalbarOnline, Sabtu (3/7/2021).
Untuk itu Suib mengingatkan kepada pihak perusahaan untuk kooperatif dan memenuhi panggilan DPRD Kalbar. Pihak perusahaan dimintanya untuk tidak tutup mata terhadap persoalan itu.
“Kita sudah siapkan agendanya untuk mencari jalan tengah, karena ini masalah yang harus dituntaskan, saya minta perusahaan jangan tutup mata. Kalau DPRD Kalbar memanggil, petinggi perusahaan tolong datang, karena kita akan mediasi untuk mencarikan solusinya, karena kalau tidak, ini juga akan berdampak ke perusahaan juga. Kalau sudah bermasalah dengan masyarakat sekitar tentu aktivitas perusahaan juga akan mandek. Jadi tolong hargai apa yang disampaikan melalui surat DPRD nantinya, perusahaan saya minta hadir, BNN juga akan kita panggil,” tegasnya.
Politisi Hanura ini pun mewanti-wanti perusahaan agar peka terhadap persoalan yang terjadi. Hal ini dimaksudkan Suib agar tak berlarut-larut.
“Kalau masih bersikeras, perusahaan tidak mau tahu, jangan sampai DPRD memutuskan membentuk pansus. Ini repot lagi nanti. Kalau sampai DPRD membentuk pansus untuk menyelesaikan hal ini akan jadi panjang persoalannya. Supaya tidak berlarut, maka pihak yang berkepentingan dan pihak yang bersinggungan dalam hal ini, ketika nanti ada pertemuan yang diinisiasi oleh DPRD saya harap hadir semuanya, ini berkaitan dengan aktivitas perusahaan juga dan hak-hak masyarakat, supaya ada solusi agar persoalan ini cepat selesai,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat lima desa di Kecamatan Kuala Mandor B menggelar aksi di Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin (28/6/2021). Mereka menuntut PT. Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK) mengembalikan tanah mereka. Pasalnya, batas waktu Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan telah habis. Mereka juga menolak perpanjangan perjanjian yang dibuat buat perusahaan sepihak, tanpa sepengetahuan petani.
“Perjanjian awal dengan perusahaan hanya 25 tahun. Saksi banyak. Tapi sampai 25 tahun ini belum juga dikembalikan,” kata Abdul Aziz, Ketua Kelompok Petani Usaha Bersama, kepada awak media, Senin kemarin.
Aziz mengatakan, berdasarkan perjanjian sebelumnya, artinya masa pakai lahan telah habis. Sesuai aturan, perusahaan seharusnya mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat. Namun, pihak perusahaan justru membuat perjanjian sepihak. Di mana, perusahaan melakukan perpanjangan sepihak menjadi 30 tahun.
“Janji 25 tahun itu dicoret, diganti 30 tahun. Kami tidak terima,” ucapnya tegas.
Aziz mengungkapkan, setidaknya ada seribu Kepala Keluarga yang menjadi korban. Surat Keterangan Tanah (SKT) masyarakat disita oleh perusahaan dan menerbitkan sertifikat di tanah warga. Karena itu, pihaknya mendatangi DPRD Kalbar guna meminta bantuan wakil rakyat itu mengawal hak mereka. Sebagai masyarakat kecil, dia hanya ingin mendapatkan haknya kembali.
Kedatangan masyarakat mereka diterima langsung sejumlah pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat termasuk di antaranya Wakil Ketua Komisi II, Suib.
Comment