Haikal Hassan Penuhi Panggilan Polisi Klarifikasi Laporan ‘Cerita Mimpi Bertemu Nabi’

KalbarOnline.com – Cerita Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan Baras bertemu Rasulullah saat pemakaman 6 laskar FPI beberapa waktu lalu menuai kehebohan. Ia pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Dan Rabu (23/12/2020) ini, Haikal Hassan hari ini memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya perihal laporan mimpi bertemu Rasulullah tersebut. Haikal datang sekitar pukul 10.05 WIB seorang diri tanpa ditemani pengacara.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Bagi Haikal, ia mengaku tidak masalah diperiksa. “Saya cuman diklarifikasi doang, asyik-asyik aja,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Haikal Hassan juga sedikit menanggapi soal laporan terhadap dirinya itu. “Ya di Indonesia gimana ya, jangan-jangan gua kentut dilaporin lagi ntar,” cetusnya.

Terkait cerita mimpi yang akhirnya berujung laporan polisi, Haikal Hassan menyatakan mimpi tersebut memang benar dia alami. Dan tujuanya menceritakan mimpi itu pun hanya untuk menghibur keluarga para korban yang meninggal.

Baca Juga :  Herlina Mustikasari Apresiasi Pemkot Tangsel Berhasil Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Aktif Berpartisipasi Perangi KDRT

“Sekarang gini deh, ada orang meninggal karena kecelakaan boleh nggak kita hibur? ‘Udeh jangan nangis gitu mudah-mudahan anak lo masuk sorga‘. Gitu doang,” kata Haikal Hassan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Untuk diketahui, Haikal Hassan bicara ‘mimpi bertemu Rasulullah’ itu saat memberikan sambutan pada pemakaman 5 laskar FPI di Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu. Menurut Haikal Hassan, ia menyampaikan mimpinya ‘bertemu Rasulullah’ itu untuk menghibur anggota keluarga laskar FPI.

“Hanya menghibur orang. Memotivasi orangnya biar jangan nangis, setop-setop nggak usah nangis gitu,” ujarnya.

Lebih lanjut Haikal Hassan mengaku tidak mengetahui siapa yang merekamnya saat itu. “Saya nggak tahu, yang ngerekam orang, saya nggak pernah nyebarin ke mana-mana, kan saya lagi ngehibur,” tuturnya.

Seperti diketahui, Haikal Hassan dilaporkan oleh Husein Shihab. Menurut dia, pernyataan Haikal Hasan saat memberikan ceramah di pemakaman 5 laskar FPI yang tewas ditembak polisi di Megamendung, Bogor sebelumnya dinilai menyesatkan.

Baca Juga :  PDI-P Umumkan 62 Paslon Kepala Daerah Gelombang IV, Berikut Selengkapnya

“Iya menyesatkan. Menyesatkan orang dengan berita bohong itu. Orang akan percaya dengan berita seperti itu. Padahal kan harus dibuktikan bener nggak omongannya Haikal,” tuturnya kepada wartawan, Selasa (15/12).

Laporan Husein Shihab itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember. Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yg dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. [ind]

Comment