Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 14 Maret 2019 |
Silvanus bungkam kepada
wartawan
KalbarOnline,
Ketapang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang melakukan
pemanggilan terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil)
1, Silvanus, S. Kom. Pemanggilan sekaligus pemeriksaan tersebut dalam rangka
klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu.
Dugaan pelanggaran pemilu itu menyusul adanya pembagian
mesin perontok padi yang bertuliskan nomor urut dan nama Caleg (Silvanus) serta
nama partai PDI Perjuangan di wilayah Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) yang
sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Silvanus yang merupakan caleg incumbent dari Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) itu terpantau hadir memenuhi panggilan tersebut
dengan mendatangi Kantor Bawaslu Ketapang sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis
(14/3/2019).
Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, Nuryanto mengatakan bahwa kedatangan
Silvanus ke Bawaslu sesuai dengan undangan klarifikasi yang telah disampaikan
pihaknya kepada yang bersangkutan sebelumnya.
“Klarifikasi terkait alat perontok padi yang ditemukan di
Desa Tanjung Baik Budi, Kecamatan Matan Hilir Utara. Yang mana pada alat
tersebut tertera nama Silvanus dan nama salah satu partai. Makanya kita undang
yang bersangkutan untuk klarifikasi. Tadi hampir satu jam kita minta
klarifikasi dari dia (Silvanus),” ungkapnya saat dikonfirmasi usai pemeriksaan,
Kamis (14/3/2019).
Nuriyanto menjelaskan bahwa saat menjalani klarifikasi
tersebut Silvanus datang dengan didampingi oleh seorang rekannya. Saat ditanyai
berkaitan dengan mesin perontok padi yang bersangkutan mengaku bahwa barang tersebut
merupakan milik partai.
“Silvanus tadi mengatakan bahwa mesin perontok padi itu
merupakan barang partai dan untuk partai. Berdasarkan pengakuan yang
bersangkutan hanya satu unit saja,” Jelasnya.
Saat ini pihaknya masih terus mencari informasi-informasi
terkait permasalahan tersebut. Bawaslu Ketapang sendiri telah mendelegasikan
Panwascam MHU untuk melakukan penelusuran guna memastikan terkait barang-barang
yang beredar.
“Saat ditanyai waktu pembagian itu kapan, yang bersangkutan
mengaku lupa kapan waktunya,” terangnya.
Selain itu, Nuriyanto mengatakan kedepan setelah dilakukan
pembahasan di internal Bawaslu tak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil
kembali Silvanus jika dalam penelusuran dan pendalaman di lapangan ditemukan
hal berbeda dari keterangan yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan bisa kita panggil kembali kalau ditemukan
hal-hal berbeda dari keterangan dia,” tegasnya.
Sementara Silvanus tak sedikitpun memberikan komentar kepada
wartawan usai diperiksa Bawaslu Ketapang selama kurang lebih satu jam.
Silvanus yang menggunakan kemeja kotak-kotak itu langsung meninggalkan kantor
Bawaslu Ketapang. Silvanus terkesan bungkam dan enggan menjawab pertanyaan
wartawan.
“Tidak, itukan punya partai,” ujarnya singkat dan
berlalu pergi meninggalkan wartawan yang telah menunggu untuk mewawancarainya. (Adi
LC)
Silvanus bungkam kepada
wartawan
KalbarOnline,
Ketapang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang melakukan
pemanggilan terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil)
1, Silvanus, S. Kom. Pemanggilan sekaligus pemeriksaan tersebut dalam rangka
klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu.
Dugaan pelanggaran pemilu itu menyusul adanya pembagian
mesin perontok padi yang bertuliskan nomor urut dan nama Caleg (Silvanus) serta
nama partai PDI Perjuangan di wilayah Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) yang
sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Silvanus yang merupakan caleg incumbent dari Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) itu terpantau hadir memenuhi panggilan tersebut
dengan mendatangi Kantor Bawaslu Ketapang sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis
(14/3/2019).
Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, Nuryanto mengatakan bahwa kedatangan
Silvanus ke Bawaslu sesuai dengan undangan klarifikasi yang telah disampaikan
pihaknya kepada yang bersangkutan sebelumnya.
“Klarifikasi terkait alat perontok padi yang ditemukan di
Desa Tanjung Baik Budi, Kecamatan Matan Hilir Utara. Yang mana pada alat
tersebut tertera nama Silvanus dan nama salah satu partai. Makanya kita undang
yang bersangkutan untuk klarifikasi. Tadi hampir satu jam kita minta
klarifikasi dari dia (Silvanus),” ungkapnya saat dikonfirmasi usai pemeriksaan,
Kamis (14/3/2019).
Nuriyanto menjelaskan bahwa saat menjalani klarifikasi
tersebut Silvanus datang dengan didampingi oleh seorang rekannya. Saat ditanyai
berkaitan dengan mesin perontok padi yang bersangkutan mengaku bahwa barang tersebut
merupakan milik partai.
“Silvanus tadi mengatakan bahwa mesin perontok padi itu
merupakan barang partai dan untuk partai. Berdasarkan pengakuan yang
bersangkutan hanya satu unit saja,” Jelasnya.
Saat ini pihaknya masih terus mencari informasi-informasi
terkait permasalahan tersebut. Bawaslu Ketapang sendiri telah mendelegasikan
Panwascam MHU untuk melakukan penelusuran guna memastikan terkait barang-barang
yang beredar.
“Saat ditanyai waktu pembagian itu kapan, yang bersangkutan
mengaku lupa kapan waktunya,” terangnya.
Selain itu, Nuriyanto mengatakan kedepan setelah dilakukan
pembahasan di internal Bawaslu tak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil
kembali Silvanus jika dalam penelusuran dan pendalaman di lapangan ditemukan
hal berbeda dari keterangan yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan bisa kita panggil kembali kalau ditemukan
hal-hal berbeda dari keterangan dia,” tegasnya.
Sementara Silvanus tak sedikitpun memberikan komentar kepada
wartawan usai diperiksa Bawaslu Ketapang selama kurang lebih satu jam.
Silvanus yang menggunakan kemeja kotak-kotak itu langsung meninggalkan kantor
Bawaslu Ketapang. Silvanus terkesan bungkam dan enggan menjawab pertanyaan
wartawan.
“Tidak, itukan punya partai,” ujarnya singkat dan
berlalu pergi meninggalkan wartawan yang telah menunggu untuk mewawancarainya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini