Ketapang    

Dugaan Pelanggaran Pemilu, Caleg PDIP Diperiksa Bawaslu Ketapang

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 14 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Silvanus bungkam kepada

wartawan

KalbarOnline,

Ketapang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang melakukan

pemanggilan terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil)

1, Silvanus, S. Kom. Pemanggilan sekaligus pemeriksaan tersebut dalam rangka

klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu.

Dugaan pelanggaran pemilu itu menyusul adanya pembagian

mesin perontok padi yang bertuliskan nomor urut dan nama Caleg (Silvanus) serta

nama partai PDI Perjuangan di wilayah Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) yang

sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Silvanus yang merupakan caleg incumbent dari Partai Demokrasi

Indonesia Perjuangan (PDIP) itu terpantau hadir memenuhi panggilan tersebut

dengan mendatangi Kantor Bawaslu Ketapang sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis

(14/3/2019).

Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, Nuryanto mengatakan bahwa kedatangan

Silvanus ke Bawaslu sesuai dengan undangan klarifikasi yang telah disampaikan

pihaknya kepada yang bersangkutan sebelumnya.

“Klarifikasi terkait alat perontok padi yang ditemukan di

Desa Tanjung Baik Budi, Kecamatan Matan Hilir Utara. Yang mana pada alat

tersebut tertera nama Silvanus dan nama salah satu partai. Makanya kita undang

yang bersangkutan untuk klarifikasi. Tadi hampir satu jam kita minta

klarifikasi dari dia (Silvanus),” ungkapnya saat dikonfirmasi usai pemeriksaan,

Kamis (14/3/2019).

Nuriyanto menjelaskan bahwa saat menjalani klarifikasi

tersebut Silvanus datang dengan didampingi oleh seorang rekannya. Saat ditanyai

berkaitan dengan mesin perontok padi yang bersangkutan mengaku bahwa barang tersebut

merupakan milik partai.

“Silvanus tadi mengatakan bahwa mesin perontok padi itu

merupakan barang partai dan untuk partai. Berdasarkan pengakuan yang

bersangkutan hanya satu unit saja,” Jelasnya.

Saat ini pihaknya masih terus mencari informasi-informasi

terkait permasalahan tersebut. Bawaslu Ketapang sendiri telah mendelegasikan

Panwascam MHU untuk melakukan penelusuran guna memastikan terkait barang-barang

yang beredar.

“Saat ditanyai waktu pembagian itu kapan, yang bersangkutan

mengaku lupa kapan waktunya,” terangnya.

Selain itu, Nuriyanto mengatakan kedepan setelah dilakukan

pembahasan di internal Bawaslu tak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil

kembali Silvanus jika dalam penelusuran dan pendalaman di lapangan ditemukan

hal berbeda dari keterangan yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan bisa kita panggil kembali kalau ditemukan

hal-hal berbeda dari keterangan dia,” tegasnya.

Sementara Silvanus tak sedikitpun memberikan komentar kepada

wartawan usai diperiksa Bawaslu Ketapang selama kurang lebih satu jam.

Silvanus yang menggunakan kemeja kotak-kotak itu langsung meninggalkan kantor

Bawaslu Ketapang. Silvanus terkesan bungkam dan enggan menjawab pertanyaan

wartawan.

“Tidak, itukan punya partai,” ujarnya singkat dan

berlalu pergi meninggalkan wartawan yang telah menunggu untuk mewawancarainya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Bocah Asal Batu Ampar Pengidap Miningitis Ditolak Rumah Sakit
Kamis, 14 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
PT BSM Serahkan Kasus Lie Yudong ke Imigrasi
Kamis, 14 Maret 2019

Berita terkait