Silvanus bungkam kepada wartawan
KalbarOnline, Ketapang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang melakukan pemanggilan terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) 1, Silvanus, S. Kom. Pemanggilan sekaligus pemeriksaan tersebut dalam rangka klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu.
Dugaan pelanggaran pemilu itu menyusul adanya pembagian mesin perontok padi yang bertuliskan nomor urut dan nama Caleg (Silvanus) serta nama partai PDI Perjuangan di wilayah Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Silvanus yang merupakan caleg incumbent dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu terpantau hadir memenuhi panggilan tersebut dengan mendatangi Kantor Bawaslu Ketapang sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (14/3/2019).
Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, Nuryanto mengatakan bahwa kedatangan Silvanus ke Bawaslu sesuai dengan undangan klarifikasi yang telah disampaikan pihaknya kepada yang bersangkutan sebelumnya.
“Klarifikasi terkait alat perontok padi yang ditemukan di Desa Tanjung Baik Budi, Kecamatan Matan Hilir Utara. Yang mana pada alat tersebut tertera nama Silvanus dan nama salah satu partai. Makanya kita undang yang bersangkutan untuk klarifikasi. Tadi hampir satu jam kita minta klarifikasi dari dia (Silvanus),” ungkapnya saat dikonfirmasi usai pemeriksaan, Kamis (14/3/2019).
Nuriyanto menjelaskan bahwa saat menjalani klarifikasi tersebut Silvanus datang dengan didampingi oleh seorang rekannya. Saat ditanyai berkaitan dengan mesin perontok padi yang bersangkutan mengaku bahwa barang tersebut merupakan milik partai.
“Silvanus tadi mengatakan bahwa mesin perontok padi itu merupakan barang partai dan untuk partai. Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan hanya satu unit saja,” Jelasnya.
Saat ini pihaknya masih terus mencari informasi-informasi terkait permasalahan tersebut. Bawaslu Ketapang sendiri telah mendelegasikan Panwascam MHU untuk melakukan penelusuran guna memastikan terkait barang-barang yang beredar.
“Saat ditanyai waktu pembagian itu kapan, yang bersangkutan mengaku lupa kapan waktunya,” terangnya.
Selain itu, Nuriyanto mengatakan kedepan setelah dilakukan pembahasan di internal Bawaslu tak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil kembali Silvanus jika dalam penelusuran dan pendalaman di lapangan ditemukan hal berbeda dari keterangan yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan bisa kita panggil kembali kalau ditemukan hal-hal berbeda dari keterangan dia,” tegasnya.
Sementara Silvanus tak sedikitpun memberikan komentar kepada wartawan usai diperiksa Bawaslu Ketapang selama kurang lebih satu jam. Silvanus yang menggunakan kemeja kotak-kotak itu langsung meninggalkan kantor Bawaslu Ketapang. Silvanus terkesan bungkam dan enggan menjawab pertanyaan wartawan. “Tidak, itukan punya partai,” ujarnya singkat dan berlalu pergi meninggalkan wartawan yang telah menunggu untuk mewawancarainya. (Adi LC)
Comment