Ketapang    

Terkait Mesin Perontok Padi Caleg PDIP, Bawaslu Ketapang Diminta Tak Terpengaruh Intervensi

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 29 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Menyikapi kasus dugaan pelanggaran pemilu terkait pembagian

mesin perontok padi bertuliskan nama partai, nomor dan nama Caleg PDIP Dapil 1,

Silvanus dinilai mencederai pelaksanaan pemilu yang adil dan jujur.

Untuk itu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Khatulistiwa Kota

Kita (K3) Ketapang mengaku mendukung Bawaslu dalam hal mengusut tuntas dan

memberi sanksi tegas jika caleg yang bersangkutan terbukti melakukan

pelanggaran.

“Kita mengapresiasi langkah bawaslu dalam menangani dugaan

pelanggaran ini. Kita berharap Bawaslu kuat dan tidak termakan intervensi dari

pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam hal ini khsusunya dari caleg yang

bersangkutan,” tukas Doni Saputra selaku Divisi Advokasi Lingkungan dan

Masyarakat, LSM K3 Ketapang.

Doni menilai, apapun alasannya pembagian sesuatu termasuk

barang dengan unsur cita diri yang lengkap di masa kampanye merupakan sebuah

pelanggaran dan akan menjadi citra buruk kepemiluan jika tidak ada sanksi yang

diberikan.

“Karena ini akan menjadi contoh bagi peserta pemilu lainnya

jika kasus ini tidak menemui titik terang. Yang jadi persoalan bukan mengenai

berapa banyak barang itu beredar tapi kenapa barang itu di berikan dimomen

kampanye lengkap dengan unsur cita diri yang terkesan memiliki motif tertentu,”

jelasnya.

Caleg tersebut, kata dia, bisa saja melakukan berbagai alibi

guna menutupi kesalahan di kejadian ini, hanya saja masyarakat harus menilai

jika memang itu bantuan partai kenapa harus cuma nama caleg tersebut beserta

nomor urutnya yang dicantumkan padahal ada 9 caleg lainnya di partai yang sama

dan daerah pemilihan yang sama yang tentunya memiliki hak yang sama.

“ini membuat orang berpikir apakah cuma caleg ini saja yang

diistimewakan oleh partainya. Terlepas dari urusan itu tentu kita berharap Bawaslu

dapat segera menuntaskan kasus ini mengingat pelaksanaan pemilu tidak lama

berlangsung sehingga masyarakat harus mendapat kepastian dari kasus ini agar

bisa menentukan pilihan supaya tak salah pilih caleg yang melakukan

pelanggaran,” tegasnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Ketapang Bidang Hukum, Data dan

Informasi, Ronny Irawan mengaku bahwa terkait persoalan pembagian mesin

perontok padi bertuliskan nama partai, nomor urut dan nama caleg atas nama

Silvanus sampai saat ini proses penelusuran dan klarifikasi informasi masih

berjalan.

“Ini masih berjalan, artinya Bawaslu dapat melakukan

klarifikasi sampai pada batas yang dianggap cukup untuk bisa menarik kesimpulan

dan membuat keputusan melalui rapat pleno,” jelas dia.

Sejauh ini, kata dia, masih ada pihak-pihak yang berpotensi

untuk dimintai klarifikasi dan dalam waktu dekat direncanakan akan ada agenda

pertemuan di tingkat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk membicarakan

terkait masalah ini. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Sandiaga Uno Menyapa Kalbar, BPD : Persoalan Milenial dan Emak-emak Jadi Tema Besar
Jumat, 29 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Muhammadiyah Ketapang Minta PLN Tak Padamkan Listrik Saat UNBK Berlangsung
Jumat, 29 Maret 2019

Berita terkait