Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 29 Maret 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Menyikapi kasus dugaan pelanggaran pemilu terkait pembagian
mesin perontok padi bertuliskan nama partai, nomor dan nama Caleg PDIP Dapil 1,
Silvanus dinilai mencederai pelaksanaan pemilu yang adil dan jujur.
Untuk itu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Khatulistiwa Kota
Kita (K3) Ketapang mengaku mendukung Bawaslu dalam hal mengusut tuntas dan
memberi sanksi tegas jika caleg yang bersangkutan terbukti melakukan
pelanggaran.
“Kita mengapresiasi langkah bawaslu dalam menangani dugaan
pelanggaran ini. Kita berharap Bawaslu kuat dan tidak termakan intervensi dari
pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam hal ini khsusunya dari caleg yang
bersangkutan,” tukas Doni Saputra selaku Divisi Advokasi Lingkungan dan
Masyarakat, LSM K3 Ketapang.
Doni menilai, apapun alasannya pembagian sesuatu termasuk
barang dengan unsur cita diri yang lengkap di masa kampanye merupakan sebuah
pelanggaran dan akan menjadi citra buruk kepemiluan jika tidak ada sanksi yang
diberikan.
“Karena ini akan menjadi contoh bagi peserta pemilu lainnya
jika kasus ini tidak menemui titik terang. Yang jadi persoalan bukan mengenai
berapa banyak barang itu beredar tapi kenapa barang itu di berikan dimomen
kampanye lengkap dengan unsur cita diri yang terkesan memiliki motif tertentu,”
jelasnya.
Caleg tersebut, kata dia, bisa saja melakukan berbagai alibi
guna menutupi kesalahan di kejadian ini, hanya saja masyarakat harus menilai
jika memang itu bantuan partai kenapa harus cuma nama caleg tersebut beserta
nomor urutnya yang dicantumkan padahal ada 9 caleg lainnya di partai yang sama
dan daerah pemilihan yang sama yang tentunya memiliki hak yang sama.
“ini membuat orang berpikir apakah cuma caleg ini saja yang
diistimewakan oleh partainya. Terlepas dari urusan itu tentu kita berharap Bawaslu
dapat segera menuntaskan kasus ini mengingat pelaksanaan pemilu tidak lama
berlangsung sehingga masyarakat harus mendapat kepastian dari kasus ini agar
bisa menentukan pilihan supaya tak salah pilih caleg yang melakukan
pelanggaran,” tegasnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Ketapang Bidang Hukum, Data dan
Informasi, Ronny Irawan mengaku bahwa terkait persoalan pembagian mesin
perontok padi bertuliskan nama partai, nomor urut dan nama caleg atas nama
Silvanus sampai saat ini proses penelusuran dan klarifikasi informasi masih
berjalan.
“Ini masih berjalan, artinya Bawaslu dapat melakukan
klarifikasi sampai pada batas yang dianggap cukup untuk bisa menarik kesimpulan
dan membuat keputusan melalui rapat pleno,” jelas dia.
Sejauh ini, kata dia, masih ada pihak-pihak yang berpotensi
untuk dimintai klarifikasi dan dalam waktu dekat direncanakan akan ada agenda
pertemuan di tingkat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk membicarakan
terkait masalah ini. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Menyikapi kasus dugaan pelanggaran pemilu terkait pembagian
mesin perontok padi bertuliskan nama partai, nomor dan nama Caleg PDIP Dapil 1,
Silvanus dinilai mencederai pelaksanaan pemilu yang adil dan jujur.
Untuk itu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Khatulistiwa Kota
Kita (K3) Ketapang mengaku mendukung Bawaslu dalam hal mengusut tuntas dan
memberi sanksi tegas jika caleg yang bersangkutan terbukti melakukan
pelanggaran.
“Kita mengapresiasi langkah bawaslu dalam menangani dugaan
pelanggaran ini. Kita berharap Bawaslu kuat dan tidak termakan intervensi dari
pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam hal ini khsusunya dari caleg yang
bersangkutan,” tukas Doni Saputra selaku Divisi Advokasi Lingkungan dan
Masyarakat, LSM K3 Ketapang.
Doni menilai, apapun alasannya pembagian sesuatu termasuk
barang dengan unsur cita diri yang lengkap di masa kampanye merupakan sebuah
pelanggaran dan akan menjadi citra buruk kepemiluan jika tidak ada sanksi yang
diberikan.
“Karena ini akan menjadi contoh bagi peserta pemilu lainnya
jika kasus ini tidak menemui titik terang. Yang jadi persoalan bukan mengenai
berapa banyak barang itu beredar tapi kenapa barang itu di berikan dimomen
kampanye lengkap dengan unsur cita diri yang terkesan memiliki motif tertentu,”
jelasnya.
Caleg tersebut, kata dia, bisa saja melakukan berbagai alibi
guna menutupi kesalahan di kejadian ini, hanya saja masyarakat harus menilai
jika memang itu bantuan partai kenapa harus cuma nama caleg tersebut beserta
nomor urutnya yang dicantumkan padahal ada 9 caleg lainnya di partai yang sama
dan daerah pemilihan yang sama yang tentunya memiliki hak yang sama.
“ini membuat orang berpikir apakah cuma caleg ini saja yang
diistimewakan oleh partainya. Terlepas dari urusan itu tentu kita berharap Bawaslu
dapat segera menuntaskan kasus ini mengingat pelaksanaan pemilu tidak lama
berlangsung sehingga masyarakat harus mendapat kepastian dari kasus ini agar
bisa menentukan pilihan supaya tak salah pilih caleg yang melakukan
pelanggaran,” tegasnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Ketapang Bidang Hukum, Data dan
Informasi, Ronny Irawan mengaku bahwa terkait persoalan pembagian mesin
perontok padi bertuliskan nama partai, nomor urut dan nama caleg atas nama
Silvanus sampai saat ini proses penelusuran dan klarifikasi informasi masih
berjalan.
“Ini masih berjalan, artinya Bawaslu dapat melakukan
klarifikasi sampai pada batas yang dianggap cukup untuk bisa menarik kesimpulan
dan membuat keputusan melalui rapat pleno,” jelas dia.
Sejauh ini, kata dia, masih ada pihak-pihak yang berpotensi
untuk dimintai klarifikasi dan dalam waktu dekat direncanakan akan ada agenda
pertemuan di tingkat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk membicarakan
terkait masalah ini. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini