Sekadau    

Puluhan Warga Sekadau Datangi Kantor Bawaslu : Laporkan Dugaan Politik Uang Oknum Caleg Perindo

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 30 April 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Puluhanwarga Kenambin Tinggi,

Kecamatan Nanga Taman mendatangi Kantor Bawaslu Sekadau, Selasa (30/4/2019).

Kedatangan warga ini guna mengadukan pelanggaran pemilu berupa

politik uang yang diduga dilakukan oknum Caleg dari Partai Perindo nomor urut 2

dari Dapil 2, Lorensius Ardi Wiranata.

Salah seorang perwakilan warga, Aloanto merasa geram dengan politik

uang yang dilakukan Lorensius Ardi Wiranata.

“Tidak ada kampanye, tapi suaranya lebih banyak dari yang

berkampanye,” ujar Aloanto saat diwawancarai awak media di depan kantor Bawaslu

Sekadau didampingi puluhan warga lainnya, Selasa (30/4/2019) siang.

Ia menuding, caleg tersebut telah melakukan politik uang

secara masif, khususnya di wilayah Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman.

“Menyuap, menyogok, memberikan uang kepada masyarakat untuk

memilih dia,” ucap Aloanto.

Ia berharap Bawaslu Sekadau menindak secara tegas dan

obyektif terhadap dugaan praktik kecurangan pemilu yang dilakukan oleh oknum

caleg tersebut.

“Kami berharap Bawaslu menindaklanjuti laporan politik uang

oleh Ardi Wiranata yang menyuap seluruh masyarakat Desa Meragun,” pintanya.

“Kami minta Bawaslu agar yang bersangkutan didiskualifikasi,

kalau tidak kami akan demo dengan massa yang lebih besar, masyarakat hanya

minta keadilan,” timpalnya.

Losianus Udin, warga Desa Cenayan, Kecamatan Nanga Mahap

juga mempertanyakan proses laporan politik uang yang diduga dilakukan oleh

caleg tersebut.

“Saya sendiri yang nangkap di Tamang, Kecamatan Nanga Mahap.

Tapi mengapa sampai sekarang prosesnya belum ada kejelasan,” ujarnya.

Sementara Anggota Bawaslu Sekadau, Al Aminudin menyatakan

laporan dugaan politik uang tersebut saat ini sedang dalam proses oleh Bawaslu

bersama Gakkumdu.

“Sudah ditangani oleh sentra Gakkumdu. Kemarin kami sudah ke

Nanga Taman untuk memeriksa pelapor, saksi-saksi,” ujar Al Aminudin.

Ia menegaskan, Bawaslu Kabupaten Sekadau terbuka bagi siapa

saja yang ingin melaporkan pelanggaran pemilu.

“Dalam prosesnya, kami berpegang pada aturan dan

mekanisme yang berlaku. Saya tegaskan Bawaslu Sekadau netral dan tidak

diintervensi oleh pihak manapun dalam penanganan pelanggaran pemilu,”

pungkasnya. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Kasus Pencoblosan Dua Kali di Nanga Tayap dan Simpang Dua, Bawaslu Ketapang : Sudah Diproses Gakkumdu
Selasa, 30 April 2019
Artikel Sebelumnya
Bupati Muda Minta ASN Hayati Orientasi Kerja : Bukan Asal Kerja
Selasa, 30 April 2019

Berita terkait