KalbarOnline, Sekadau – Pada hari terakhir pendaftaran, DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Sekadau juga turut mendaftarkan para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Perindo untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, Selasa (17/7/2018).
Ketua DPD Perindo Sekadau, Hendro, S.Sos mengatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan 30 orang bacalegnya di kantor KPU Sekadau.
Menghadapi pemilu legislatif tahun 2019 DPD Perindo Sekadau optimis mampu meraih minimal 6 kursi terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Sekadau.
“Karena, targetnya harus mendapat unsur pimpinan. Kita sadari Perindo merupakan partai pendatang baru, tapi para calon legislatifnya yang akan bertarung merupakan figur-figur yang mumpuni dan memiliki elektabilitas yang handal serta memiliki reputasi yang terbaik ditengah masyarakat,” tegas Hendro.
Hendro juga menjelaskan bahwa Perindo sekadau sudah memenuhi 100 persen dari 3 dapil bacaleg serta memiliki 33,33 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil.
“Dari 3 dapil bacaleg dan 33,33% keterwakilan perempuan di setiap dapil sudah terpenuhi, dan kini sudah secara resmi diterima dan Partai Perindo sudah mendapatkan tiket pencalonan bakal calon legislatif 2019 dari KPUD Sekadau,” tukas Hendro.
“Sebagai pendatang baru dalam kancah perpolitikan, Perindo Sekadau menargetkan 6 kursi dari tiga dapil di tujuh kecamatan, itu target dan kami sangat optimis dengan target tersebut,” ujar Hendro yang juga merupakan ketua BPC Gapensi Sekadau ini.
Seperti diketahui bahwa batas akhir pendaftaran bagi bakal calon anggota DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2019 jatuh pada hari Selasa (17/7/2018). Tak ada perpanjangan pendaftaran bagi para bakal calon anggota legislatif.
Jadwal tersebut juga sudah tertulis dalam PKPU nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Dalam lampirannya, tertulis pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berakhir pada 17 Juli 2018 dan dilanjutkan dengan verifikasi kelengkapan administrasi hingga 18 Juli 2018.
Selanjutnya masa perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota batas terakhir 31 Juli 2018.
Untuk pengumuman daftar calon sementara anggota DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan persentase keterwakilan perempuan pada 12 Agustus 2018 sampai dengan 14 Agustus 2018. Sedangkan untuk pengumuman daftar calon tetap (DCT) anggota DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada 21 September 2018 sampai dengan 23 September 2018.
Untuk itu bagi partai peserta pemilu di Kabupaten Sekadau resmi ditutup pada (17/7/2018) pukul 00.00 Wib.
Dari 16 parpol peserta pemilu 2019 ternyata hanya ada 14 parpol yang telah menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon legislatif ke KPUD sekadau, sedangkan dua Parpol hingga pukul 00.00 wib tidak mendaftarkan bakal calegnya yaitu, Partai Bulan Bintang dan Partai Garuda. (Mus)
Comment