Ketapang    

WHW-AR Optimis Capai Target Produksi Satu Juta Ton di Tahun 2019

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 29 Oktober 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – PT Well Harvest Winning (WHW) Alumina Refinery dengan

bermodalkan pengelolaan lingkungan yang baik dan berkelanjutan berhasil

meningkatkan kapasitas produksinya setiap triwulan. Hal itu dilakukan guna

untuk mempertahankan target produksi 1 juta ton pertahunnya.

Head of Corporate Communication PT WHW-AR, Suhandi Basri

mengatakan, peningkatan produksi tersebut mulai dilakukan dari triwulan pertama

tahun 2019 yakni sebanyak 252.728 ton. Kemudian pada triwulan kedua sebanyak

263.743 ton dan triwulan ketiga jumlah produksi menjadi 264.938 ton.

Karyawan PT WHW secara rutin memonitor dan melakukan sampling air permukaan Sungai Munggu di Kendawangan
Karyawan PT WHW secara rutin memonitor dan melakukan sampling air permukaan Sungai Munggu di Kendawangan guna memastikan limbah cair yang keluar akibat dari segala kegiatan proses produksi tidak melebihi ambang batas yang diizinkan (Nilai Ambang Batas - NAB) regulasi di Indonesia (Foto: Adi LC)

“Peningkatan produksi sejalan dengan kegiatan pengelolaan

lingkungan yang dilakukan oleh perseroan dengan hasil kinerja baik, efektif dan

berkelanjutan,” katanya, Selasa (29/10/2019).

Suhandi menyebut, penerapan kepedulian terhadap lingkungan

menjadi prioritas pihaknya untuk diimplementasikan secara menyeluruh dan

penting untuk diterapkan. Karena menurutnya, hal itu menjadi salah satu misi

perseroan sebagai bentuk kepatuhan dan pertanggungjawaban dalam memenuhi

ketentuan tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, antara

lain Undang-undang nomor 32 tahun 2009, Undang-undang nomor 27 tahun 2012,

Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun

2001,” rincinya.

Karyawan PT WHW saat mengawasi proses feeding material Alumunium Hidroksida yang merupakan tahap akhir proses pengolahan dan pemurnian bauksit menjadi alumina
Karyawan PT WHW saat mengawasi proses feeding material Alumunium Hidroksida yang merupakan tahap akhir proses pengolahan dan pemurnian bauksit menjadi alumina (Foto: Adi LC)

Lebih lanjut, Suhandi menjelaskan, kegiatan pengelolaan

lingkungan yang telah dilakukan perseroan dalam ruang lingkup air, udara,

hingga pemantauan flora dan fauna menunjukan memenuhi baku mutu yang telah

dipersyaratkan sesuai dengan pelaksanaan penambangan yang baik dan sejalan

dengan peraturan yang berlaku, serta telah berjalan cukup efektif dan sesuai

dengan apa yang dipersyaratkan dalam dokumen AMDAL.

“Lokasi pemantauan lingkungan berada di tapak proyek,

fasilitas penunjangnya dan lokasi kontrol menunjukan secara umum tidak berada

pada kondisi yang mengkhawatirkan,” jelasnya.

Guna memastikan pengelolaan lingkungan dijalankan secara berkelanjutan

dan efektif, Suhandi mengatakan, perseroan melakukan kegiatan pengawasan secara

internal dan melibatkan pihak independen untuk menyusun laporan Rencana

Pengelolaan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang dilakukan

setiap semester.

Laporan tersebut, tegas dia, berpedoman kepada dokumen RKL

dan RPL di lokasi proyek yang berada di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten

Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

“Dengan telah dilaksanakannya rencana pengelolaan dan

pemantauan yang direkomendasikan di dalam dokumen RKL dan RPL, menunjukan konsistensi

PT WHW dalam upaya melestarikan lingkungan. Dengan demikian, perseroan

memproyeksikan target produksi satu juta ton hingga akhir tahun 2019 akan

tercapai,” tukasnya.

Suhandi menambahkan, optimisme tersebut didasari oleh

rata-rata produksi 90 ribu ton per bulan dan pengelolaan lingkungan yang baik

dan berkelanjutan. Sebagai perusahaan pertama di Indonesia dan terbesar di Asia

Tenggara dalam pengolahan dan pemurnian (refinery) bauksit menjadi Smelter

Grade Alumina (SGA).

“Keberadaan PT WHW menjadi strategis untuk mendukung dan

menjadi wujud nyata konsep hilirisasi yang dicanangkan Pemerintah Indonesia

yang tercantum dalam Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan

Mineral dan Batubara,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Sutarmidji Ajak Pemuda Kalbar Jawab Tantangan Sesuai Tatanan
Selasa, 29 Oktober 2019
Artikel Sebelumnya
Bupati Ketapang dan Perusahaan Perkebunan Teken Kesepakatan PPI
Selasa, 29 Oktober 2019

Berita terkait