Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 29 Oktober 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – PT Well Harvest Winning (WHW) Alumina Refinery dengan
bermodalkan pengelolaan lingkungan yang baik dan berkelanjutan berhasil
meningkatkan kapasitas produksinya setiap triwulan. Hal itu dilakukan guna
untuk mempertahankan target produksi 1 juta ton pertahunnya.
Head of Corporate Communication PT WHW-AR, Suhandi Basri
mengatakan, peningkatan produksi tersebut mulai dilakukan dari triwulan pertama
tahun 2019 yakni sebanyak 252.728 ton. Kemudian pada triwulan kedua sebanyak
263.743 ton dan triwulan ketiga jumlah produksi menjadi 264.938 ton.

“Peningkatan produksi sejalan dengan kegiatan pengelolaan
lingkungan yang dilakukan oleh perseroan dengan hasil kinerja baik, efektif dan
berkelanjutan,” katanya, Selasa (29/10/2019).
Suhandi menyebut, penerapan kepedulian terhadap lingkungan
menjadi prioritas pihaknya untuk diimplementasikan secara menyeluruh dan
penting untuk diterapkan. Karena menurutnya, hal itu menjadi salah satu misi
perseroan sebagai bentuk kepatuhan dan pertanggungjawaban dalam memenuhi
ketentuan tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, antara
lain Undang-undang nomor 32 tahun 2009, Undang-undang nomor 27 tahun 2012,
Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun
2001,” rincinya.

Lebih lanjut, Suhandi menjelaskan, kegiatan pengelolaan
lingkungan yang telah dilakukan perseroan dalam ruang lingkup air, udara,
hingga pemantauan flora dan fauna menunjukan memenuhi baku mutu yang telah
dipersyaratkan sesuai dengan pelaksanaan penambangan yang baik dan sejalan
dengan peraturan yang berlaku, serta telah berjalan cukup efektif dan sesuai
dengan apa yang dipersyaratkan dalam dokumen AMDAL.
“Lokasi pemantauan lingkungan berada di tapak proyek,
fasilitas penunjangnya dan lokasi kontrol menunjukan secara umum tidak berada
pada kondisi yang mengkhawatirkan,” jelasnya.
Guna memastikan pengelolaan lingkungan dijalankan secara berkelanjutan
dan efektif, Suhandi mengatakan, perseroan melakukan kegiatan pengawasan secara
internal dan melibatkan pihak independen untuk menyusun laporan Rencana
Pengelolaan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang dilakukan
setiap semester.
Laporan tersebut, tegas dia, berpedoman kepada dokumen RKL
dan RPL di lokasi proyek yang berada di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten
Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
“Dengan telah dilaksanakannya rencana pengelolaan dan
pemantauan yang direkomendasikan di dalam dokumen RKL dan RPL, menunjukan konsistensi
PT WHW dalam upaya melestarikan lingkungan. Dengan demikian, perseroan
memproyeksikan target produksi satu juta ton hingga akhir tahun 2019 akan
tercapai,” tukasnya.
Suhandi menambahkan, optimisme tersebut didasari oleh
rata-rata produksi 90 ribu ton per bulan dan pengelolaan lingkungan yang baik
dan berkelanjutan. Sebagai perusahaan pertama di Indonesia dan terbesar di Asia
Tenggara dalam pengolahan dan pemurnian (refinery) bauksit menjadi Smelter
Grade Alumina (SGA).
“Keberadaan PT WHW menjadi strategis untuk mendukung dan
menjadi wujud nyata konsep hilirisasi yang dicanangkan Pemerintah Indonesia
yang tercantum dalam Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – PT Well Harvest Winning (WHW) Alumina Refinery dengan
bermodalkan pengelolaan lingkungan yang baik dan berkelanjutan berhasil
meningkatkan kapasitas produksinya setiap triwulan. Hal itu dilakukan guna
untuk mempertahankan target produksi 1 juta ton pertahunnya.
Head of Corporate Communication PT WHW-AR, Suhandi Basri
mengatakan, peningkatan produksi tersebut mulai dilakukan dari triwulan pertama
tahun 2019 yakni sebanyak 252.728 ton. Kemudian pada triwulan kedua sebanyak
263.743 ton dan triwulan ketiga jumlah produksi menjadi 264.938 ton.

“Peningkatan produksi sejalan dengan kegiatan pengelolaan
lingkungan yang dilakukan oleh perseroan dengan hasil kinerja baik, efektif dan
berkelanjutan,” katanya, Selasa (29/10/2019).
Suhandi menyebut, penerapan kepedulian terhadap lingkungan
menjadi prioritas pihaknya untuk diimplementasikan secara menyeluruh dan
penting untuk diterapkan. Karena menurutnya, hal itu menjadi salah satu misi
perseroan sebagai bentuk kepatuhan dan pertanggungjawaban dalam memenuhi
ketentuan tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, antara
lain Undang-undang nomor 32 tahun 2009, Undang-undang nomor 27 tahun 2012,
Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun
2001,” rincinya.

Lebih lanjut, Suhandi menjelaskan, kegiatan pengelolaan
lingkungan yang telah dilakukan perseroan dalam ruang lingkup air, udara,
hingga pemantauan flora dan fauna menunjukan memenuhi baku mutu yang telah
dipersyaratkan sesuai dengan pelaksanaan penambangan yang baik dan sejalan
dengan peraturan yang berlaku, serta telah berjalan cukup efektif dan sesuai
dengan apa yang dipersyaratkan dalam dokumen AMDAL.
“Lokasi pemantauan lingkungan berada di tapak proyek,
fasilitas penunjangnya dan lokasi kontrol menunjukan secara umum tidak berada
pada kondisi yang mengkhawatirkan,” jelasnya.
Guna memastikan pengelolaan lingkungan dijalankan secara berkelanjutan
dan efektif, Suhandi mengatakan, perseroan melakukan kegiatan pengawasan secara
internal dan melibatkan pihak independen untuk menyusun laporan Rencana
Pengelolaan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang dilakukan
setiap semester.
Laporan tersebut, tegas dia, berpedoman kepada dokumen RKL
dan RPL di lokasi proyek yang berada di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten
Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
“Dengan telah dilaksanakannya rencana pengelolaan dan
pemantauan yang direkomendasikan di dalam dokumen RKL dan RPL, menunjukan konsistensi
PT WHW dalam upaya melestarikan lingkungan. Dengan demikian, perseroan
memproyeksikan target produksi satu juta ton hingga akhir tahun 2019 akan
tercapai,” tukasnya.
Suhandi menambahkan, optimisme tersebut didasari oleh
rata-rata produksi 90 ribu ton per bulan dan pengelolaan lingkungan yang baik
dan berkelanjutan. Sebagai perusahaan pertama di Indonesia dan terbesar di Asia
Tenggara dalam pengolahan dan pemurnian (refinery) bauksit menjadi Smelter
Grade Alumina (SGA).
“Keberadaan PT WHW menjadi strategis untuk mendukung dan
menjadi wujud nyata konsep hilirisasi yang dicanangkan Pemerintah Indonesia
yang tercantum dalam Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini