KalbarOnline, Pontianak – Kepala Bapenda Provinsi Kalbar, Mohammad Bari menyebutkan, bahwa realisasi target Pajak Air Permukaan (PAP) Provinsi Kalbar per 16 Agustus ini telah mencapai Rp 9,8 miliar atau 65,47 persen dari total target yang diberikan sebesar Rp 15 miliar di tahun 2022.
“Insya Allah saya optimis target ini akan tercapai di tahun 2022. Mudah-mudahan ini bisa, paling tidak, sama dengan tahun lalu bisa di atas Rp 15 miliar,” kata Bari usai mengikuti rakor seputar perpajakan yang digelar Bapenda Provinsi Kalbar di Aula Diskominfo Kalbar, Senin (22/08/2022).
Bari berharap, target PAP ditahun ini bisa over target lantaran ditunjang dengan sosialisasi dengan adanya perubahan tarif air per meter kubik dari Rp 250 rupiah ke Rp 600 rupiah.
“Teman-teman di UPT juga ikut mendukung untuk selalu melakukan intensifikasi penagihan kepada perusahaan yang menggunakan air permukaan,” kata Bari.
Ia juga menambahkan, bahwa Bapenda Provinsi Kalbar akan terus menggali potensi dari PAP yang memang cukup besar potensinya untuk di perkebunan.
“Saat ini kita sedang melakukan intensifikasi terhadap pengelolaan pajak air permukaannya dengan sosialisasi dan dengan menaikkan tarif supaya potensi itu akan tergali dengan maksimal,” jelasnya.
PAP dan PAT
Lebih jauh, Bari menerangkan, untuk di kabupaten/kota, bukan dinamakan PAP, melainkan Pajak Air Tanah (PAT). Selain agar PAT tiap-tiap kabupaten/kota dapat dimaksimalkan, ia turut mengingatkan agar daerah dapat jeli dalam menerima setoran dari pelaku usaha. Misalnya, terdapat perusahaan yang seharusnya membayar PAP tapi disetor ke PAT.
“Akan tetapi kalau itu terjadi, kita akan lakukan rekonsiliasi. Jadi kabupaten/kota melaporkan ke provinsi bahwa ada rekening yang masuk ke PAP dan kita kembalikan, begitu sebaliknya. Intinya saling sinergi itu yang paling penting dalam mendukung percepatan terpenuhinya kebijakan fiskal masing daerah,” jelasnya.
Selain itu, Bari menambahkan, jika selama ini yang dikenakan PAP berupa semua air yang dimanfaatkan di atas sungai, kecuali air laut. Kalau untuk sumur bor porsinya masuk ke PAT. Dikatakannya pula, sektor PAP ini sangat berpotensi untuk digali terus-menerus.
“Kadang ada yang sudah terdata wajib pajak, tetapi ada perusahaan yang sampai saat ini mereka masih bingung. Mereka datang ke bapenda dan mendaftarkan diri sebagai yang baru. Ini ditemukan oleh kepala UPT di lapangan, dimana kadang ada perusahaan daerah yang sebenarnya merupakan potensi dan mendaftarkan diri,” paparnya.
“Kalau yang sudah daftar dan menunggak tetap ada, tapi kita terus lakukan penagihan, makanya UPT terus melakukan upaya penagihan PAP,” pungkasnya. (Jau)
Comment