KalbarOnline, Pontianak – Guna meningkatkan sinergitas antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota dalam hal realisasi pemungutan pajak, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama di Aula Diskominfo Kalbar, Senin (22/08/2022).
Rakor tersebut mengambil tema “Sinergitas Pemungutan Pajak Provinsi dengan Pajak Kabupaten/Kota dengan Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah”.
Kepala Bapenda Provinsi Kalbar, Mohammad Bari dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa rakor yang dilakukan pihaknya bersama pemerintah kabupaten/kota ini sangat lah penting. Karena selain terkait dengan pemungutan pajak, rakor juga turut membahas terkait potensi sumber-sumber yang belum tergali atau dimaksimalkan.
“Maka dilakukan rakor ini untuk menggali potensi dan menjalin sinergi dengan kabupaten/kota, karena mereka juga ikut berkontribusi dalam pemungutan pajak,” terangnya.
Bari juga menekankan, kalau hal yang paling penting dan paling utama saat ini adalah membangun sinergi dan kolaborasi dalam penagihan pajak.
“Tadi juga sudah ada kesepakatan, bahwa kabupaten/kota siap mendukung sinergitas ini, dan kami juga mendukung kabupaten/kota supaya dapat meningkatkan pajak masing-masing,” ujarnya. (Jau)
Comment