Sekadau    

Satu Kasus Politik Uang di Sekadau Dihentikan Bawaslu, Ada Apa?

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 25 April 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Bawaslu Kabupaten Sekadau terus menindaklanjuti laporan sejumlah kasus

politik uang yang terjadi pada Pemilu serentak 2019 di Sekadau.

Ketua Bawaslu Sekadau, Nursoleh menjelaskan dari empat kasus

yang ada, satu di antaranya yang terjadi di Dusun Seransa, Desa Gonis Tekam, Kecamatan

Sekadau Hilir dinyatakan tak layak lantaran saksi pelapor enggan memenuhi panggilan

Bawaslu.

Hal ini disampaikan Nursoleh saat ditemui sejumlah awak

media di Kantor Bawaslu Sekadau, Rabu (24/4/2019) kemarin.

Soleh mengatakan, pihaknya telah melakukan pemangilan

terhadap saksi pelapor sebanyak 2 kali, masing-masing pada tanggal (20/4/2019) melalui

surat no :035/K.KB-12/PM.05.02/04/2019 dan pemanggilan kedua melalui surat no :

036/K.KB-12/PM.05.02/04/2019.

“Karena sudah dua kali pemanggilan terhadap saksi pelapor dan

pelapor tidak datang, maka kasus tersebut kita hentikan,” ujarnya.

“Pelapor sudah kita panggil, sebanyak dua kali dan tak mau

datang. Ya, kasusnya kita hentikan, karena saksi tidak ada,” timpalnya.

Saat dimintai mengenai proses 3 kasus lainnya, Soleh menolak

memberikan keterangan dengan alasan masih dalam proses Gakkumdu. (S/Mus)

Artikel Selanjutnya
Bupati Rupinus Terima Penghargaan Sertifikat Hak Atas Tanah Dari Menteri ATR
Kamis, 25 April 2019
Artikel Sebelumnya
Belasan Warga Datangi Bawaslu Sekadau : Pertanyakan Progres Laporan Politik Uang
Kamis, 25 April 2019

Berita terkait