KalbarOnline, Sekadau – Bawaslu Kabupaten Sekadau terus menindaklanjuti laporan sejumlah kasus politik uang yang terjadi pada Pemilu serentak 2019 di Sekadau.
Ketua Bawaslu Sekadau, Nursoleh menjelaskan dari empat kasus yang ada, satu di antaranya yang terjadi di Dusun Seransa, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir dinyatakan tak layak lantaran saksi pelapor enggan memenuhi panggilan Bawaslu.
Hal ini disampaikan Nursoleh saat ditemui sejumlah awak media di Kantor Bawaslu Sekadau, Rabu (24/4/2019) kemarin.
Soleh mengatakan, pihaknya telah melakukan pemangilan terhadap saksi pelapor sebanyak 2 kali, masing-masing pada tanggal (20/4/2019) melalui surat no :035/K.KB-12/PM.05.02/04/2019 dan pemanggilan kedua melalui surat no : 036/K.KB-12/PM.05.02/04/2019.
“Karena sudah dua kali pemanggilan terhadap saksi pelapor dan pelapor tidak datang, maka kasus tersebut kita hentikan,” ujarnya.
“Pelapor sudah kita panggil, sebanyak dua kali dan tak mau datang. Ya, kasusnya kita hentikan, karena saksi tidak ada,” timpalnya.
Saat dimintai mengenai proses 3 kasus lainnya, Soleh menolak memberikan keterangan dengan alasan masih dalam proses Gakkumdu. (S/Mus)
Comment