Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 09 Mei 2019 |
KalbarOnline, Sekadau
– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau kembali menghentikan kasus
money politik alias politik uang pada Pemilu serentak 2019 di Kabupaten
Sekadau.
Hal ini diungkapkan Komisioner Bawaslu bidang penindakan dan
pelanggaran, Al-Aminuddin saat diwawancarai awak media usai pertemuan dengan
tim Sentra Gakkumdu Sekadau di Kantor Bawaslu Sekadau, Rabu (8/5/2019).
Baca Juga :
Kali ini pihaknya menghentikan sedikitnya tiga kasus money
politik. Dua di antaranya yang terjadi di Kecamatan Sekadau Hilir dan satu
kasus di Kecamatan Nanga Mahap.
“Di Sekadau Hilir terdapat dua kasus dengan masing-masing
terlapor yakni Yuhilda Harahap dan M. Supardi. Sementara di Nanga Mahap dengan
tiga terlapor sekaligus yakni Aloysius Ahin, Yustinus Ebin dan Kamensiussio,”
terangnya.
Ia menyebutkan, kasus money politik tersebut dihentikan lantaran
berdasarkan bukti dan keterangan saksi tidak satupun memenuhi unsur pidana
pemilu seperti yang dimaksud pada pasal 523 ayat 2 Juncto pasal 278 ayat (2) Undang-undang
Pemilu nomor 7 tahun 2017.
“Bawaslu bersama Gakkumdu telah melakukan serangkaian
proses, dengan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan sebagainya. Dari
yang kita lakukan klarifikasi, tidak satupun memenuhi unsur pidana pemilu,”
sebutnya.
Sebelumnya, Bawaslu Sekadau juga menghentikan kasus serupa
yang terjadi di di Dusun Seransa, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir. Bawaslu
beralasan, dihentikannya kasus tersebut lantaran saksi pelapor enggan memenuhi
panggilan Bawaslu sehingga dinyatakan tak layak.
Kendati demikian, Aminuddin mengungkap bahwa saat ini
pihaknya masih memproses tiga laporan dugaan money politik. Tiga laporan
tersebut, kata dia, terjadi di Kecamatan Nanga Taman.
“Masih ada tiga laporan dugaan money politik yang sedang
kita proses. Ketiganya di Kecamatan Nanga Taman dan sedang dalam tahap
klarifikasi,” tandasnya. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau kembali menghentikan kasus
money politik alias politik uang pada Pemilu serentak 2019 di Kabupaten
Sekadau.
Hal ini diungkapkan Komisioner Bawaslu bidang penindakan dan
pelanggaran, Al-Aminuddin saat diwawancarai awak media usai pertemuan dengan
tim Sentra Gakkumdu Sekadau di Kantor Bawaslu Sekadau, Rabu (8/5/2019).
Baca Juga :
Kali ini pihaknya menghentikan sedikitnya tiga kasus money
politik. Dua di antaranya yang terjadi di Kecamatan Sekadau Hilir dan satu
kasus di Kecamatan Nanga Mahap.
“Di Sekadau Hilir terdapat dua kasus dengan masing-masing
terlapor yakni Yuhilda Harahap dan M. Supardi. Sementara di Nanga Mahap dengan
tiga terlapor sekaligus yakni Aloysius Ahin, Yustinus Ebin dan Kamensiussio,”
terangnya.
Ia menyebutkan, kasus money politik tersebut dihentikan lantaran
berdasarkan bukti dan keterangan saksi tidak satupun memenuhi unsur pidana
pemilu seperti yang dimaksud pada pasal 523 ayat 2 Juncto pasal 278 ayat (2) Undang-undang
Pemilu nomor 7 tahun 2017.
“Bawaslu bersama Gakkumdu telah melakukan serangkaian
proses, dengan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan sebagainya. Dari
yang kita lakukan klarifikasi, tidak satupun memenuhi unsur pidana pemilu,”
sebutnya.
Sebelumnya, Bawaslu Sekadau juga menghentikan kasus serupa
yang terjadi di di Dusun Seransa, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir. Bawaslu
beralasan, dihentikannya kasus tersebut lantaran saksi pelapor enggan memenuhi
panggilan Bawaslu sehingga dinyatakan tak layak.
Kendati demikian, Aminuddin mengungkap bahwa saat ini
pihaknya masih memproses tiga laporan dugaan money politik. Tiga laporan
tersebut, kata dia, terjadi di Kecamatan Nanga Taman.
“Masih ada tiga laporan dugaan money politik yang sedang
kita proses. Ketiganya di Kecamatan Nanga Taman dan sedang dalam tahap
klarifikasi,” tandasnya. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini