Sekadau    

Bawaslu Sekadau Gelar Publikasi dan Sosialisasi Hasil Pengawasan Tahapan Pemilu 2019

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 16 Mei 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau – Bawaslu Sekadau menggelar publikasi dan sosialiasi pengawasan tahapan Pemilu 2019 yang dilangsungkan di Hotel Vinca Borneo, Sekadau, Kamis (16/5/2019).

Ketua Bawaslu Sekadau, Nursoleh menuturkan, dari segi sumber

daya manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Sekadau mulai dari tingkat kecamatan, desa

hingga TPS sudah terpenuhi sebagai pengawas pemilu 2019. Sedangkan, pengawasan

terhadap data pemilu, Bawaslu telah membuka posko pengaduan.

“Selama posko pengaduan dibuka, kami menerima sebanyak lima

aduan, terkait dengan pemilih yang belum terdaftar sebanyak 48 orang,” ujar

Soleh saat memberikan sambutannya.

Soleh berujar, pengawasan verifikasi parpol Bawaslu

Kabupaten Sekadau mengawasi sebanyak 14 partai politik yang memenuhi syarat

sebagai peserta pemilu 2019. Ada tiga partai yang tidak memenuhi syarat.

“Lalu pengawasan pada pencermatan daftar pemilu pada pemilu

2019, kami merekomendasikan kepada KPU sebanyak 318 pemilih yang belum

terdaftar sebagai pemilih,” ujarnya lagi.

Bawaslu Kabupaten Sekadau, kata dia, juga melakukan

pengawasan tahapan pendaftaran dan penetapan calon peserta pemilu 2019 dan

pengawasan laporan awal dana kampanye parpol. Bawaslu Kabupaten Sekadau

mencatat, pada pengawasan tahapan kampanye terdapat pertemuan terbatas sebanyak

tiga kali, tatap muka sebanyak 184 kali dan rapat umum sebanyak tiga kali.

Soleh mengungkap, terkait upaya pencegahan pelanggaran

pemilu, Bawaslu Kabupaten Sekadau telah melakukan sosialisasi, baik itu melalui

tatap muka hingga membuat surat edaran terkait netralitas ASN, TNI-Polri, Kades

dan juga surat edaran penertiban APK (Alat Peraga Kampanye).

“Dalam penertiban APK ditemukan sebanyak 45 pelanggaran APK.

Untuk sosialisasi pencegahan sebanyak 300 kali di seluruh tingkatan pengawas

pemilu di kabupaten Sekadau,” ungkapnya.

Sementara dalam masa tenang, Bawaslu Kabupaten Seakdau menertibkan

sebanyak 869 APK, non-APK sebanyak 1.736. Kemudian, dilakukan patroli

pengawasan pada masa tenang yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sekadau,

kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Sekadau.

“Kami juga melakukan pengawasan logistik pemilu. Dalam hal

ini tidak ada pelanggaran sama sekali,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, semua partai melakukan kewajiban melaporkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Bawaslu Kabupaten Sekadau mengawasi setiap tahapan pemilu 2019.

“Terkait penanganan pelanggaran kami tangani sebanyak 19

kasus. Pelanggaran administrasi sebanyak tiga kasus, pidana pemilu sebanyak

sembilan kasus, kode etik sebanyak dua kasus, kades satu kasus dan ASN ada satu

kasus,” jelasnya.

“Untuk administrasi selisih suara kami tangani sebanyak tiga

kasus. Terkait penanganan pelanggaran dugaan pidana pemilu itu dihentikan.

Pelanggaran administrasi sudah dilakukan sidang oleh Bawaslu Kabupaten Sekadau

yang hasilnya final dan mengikat,” tandasnya. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Sebelum Ditemukan Tewas, Heni Darsita Sempat Bertengkar Dengan Suami
Kamis, 16 Mei 2019
Artikel Sebelumnya
Diprediksi Duduki Kursi DPRD Provinsi Kalbar, Muhammad : Siap Jalankan Amanah Rakyat
Kamis, 16 Mei 2019

Berita terkait