Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 16 Mei 2019 |
KalbarOnline, Sekadau – Bawaslu Sekadau menggelar publikasi dan sosialiasi pengawasan tahapan Pemilu 2019 yang dilangsungkan di Hotel Vinca Borneo, Sekadau, Kamis (16/5/2019).
Ketua Bawaslu Sekadau, Nursoleh menuturkan, dari segi sumber
daya manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Sekadau mulai dari tingkat kecamatan, desa
hingga TPS sudah terpenuhi sebagai pengawas pemilu 2019. Sedangkan, pengawasan
terhadap data pemilu, Bawaslu telah membuka posko pengaduan.
“Selama posko pengaduan dibuka, kami menerima sebanyak lima
aduan, terkait dengan pemilih yang belum terdaftar sebanyak 48 orang,” ujar
Soleh saat memberikan sambutannya.
Soleh berujar, pengawasan verifikasi parpol Bawaslu
Kabupaten Sekadau mengawasi sebanyak 14 partai politik yang memenuhi syarat
sebagai peserta pemilu 2019. Ada tiga partai yang tidak memenuhi syarat.
“Lalu pengawasan pada pencermatan daftar pemilu pada pemilu
2019, kami merekomendasikan kepada KPU sebanyak 318 pemilih yang belum
terdaftar sebagai pemilih,” ujarnya lagi.
Bawaslu Kabupaten Sekadau, kata dia, juga melakukan
pengawasan tahapan pendaftaran dan penetapan calon peserta pemilu 2019 dan
pengawasan laporan awal dana kampanye parpol. Bawaslu Kabupaten Sekadau
mencatat, pada pengawasan tahapan kampanye terdapat pertemuan terbatas sebanyak
tiga kali, tatap muka sebanyak 184 kali dan rapat umum sebanyak tiga kali.
Soleh mengungkap, terkait upaya pencegahan pelanggaran
pemilu, Bawaslu Kabupaten Sekadau telah melakukan sosialisasi, baik itu melalui
tatap muka hingga membuat surat edaran terkait netralitas ASN, TNI-Polri, Kades
dan juga surat edaran penertiban APK (Alat Peraga Kampanye).
“Dalam penertiban APK ditemukan sebanyak 45 pelanggaran APK.
Untuk sosialisasi pencegahan sebanyak 300 kali di seluruh tingkatan pengawas
pemilu di kabupaten Sekadau,” ungkapnya.
Sementara dalam masa tenang, Bawaslu Kabupaten Seakdau menertibkan
sebanyak 869 APK, non-APK sebanyak 1.736. Kemudian, dilakukan patroli
pengawasan pada masa tenang yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sekadau,
kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Sekadau.
“Kami juga melakukan pengawasan logistik pemilu. Dalam hal
ini tidak ada pelanggaran sama sekali,” ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, semua partai melakukan kewajiban melaporkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Bawaslu Kabupaten Sekadau mengawasi setiap tahapan pemilu 2019.
“Terkait penanganan pelanggaran kami tangani sebanyak 19
kasus. Pelanggaran administrasi sebanyak tiga kasus, pidana pemilu sebanyak
sembilan kasus, kode etik sebanyak dua kasus, kades satu kasus dan ASN ada satu
kasus,” jelasnya.
“Untuk administrasi selisih suara kami tangani sebanyak tiga
kasus. Terkait penanganan pelanggaran dugaan pidana pemilu itu dihentikan.
Pelanggaran administrasi sudah dilakukan sidang oleh Bawaslu Kabupaten Sekadau
yang hasilnya final dan mengikat,” tandasnya. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau – Bawaslu Sekadau menggelar publikasi dan sosialiasi pengawasan tahapan Pemilu 2019 yang dilangsungkan di Hotel Vinca Borneo, Sekadau, Kamis (16/5/2019).
Ketua Bawaslu Sekadau, Nursoleh menuturkan, dari segi sumber
daya manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Sekadau mulai dari tingkat kecamatan, desa
hingga TPS sudah terpenuhi sebagai pengawas pemilu 2019. Sedangkan, pengawasan
terhadap data pemilu, Bawaslu telah membuka posko pengaduan.
“Selama posko pengaduan dibuka, kami menerima sebanyak lima
aduan, terkait dengan pemilih yang belum terdaftar sebanyak 48 orang,” ujar
Soleh saat memberikan sambutannya.
Soleh berujar, pengawasan verifikasi parpol Bawaslu
Kabupaten Sekadau mengawasi sebanyak 14 partai politik yang memenuhi syarat
sebagai peserta pemilu 2019. Ada tiga partai yang tidak memenuhi syarat.
“Lalu pengawasan pada pencermatan daftar pemilu pada pemilu
2019, kami merekomendasikan kepada KPU sebanyak 318 pemilih yang belum
terdaftar sebagai pemilih,” ujarnya lagi.
Bawaslu Kabupaten Sekadau, kata dia, juga melakukan
pengawasan tahapan pendaftaran dan penetapan calon peserta pemilu 2019 dan
pengawasan laporan awal dana kampanye parpol. Bawaslu Kabupaten Sekadau
mencatat, pada pengawasan tahapan kampanye terdapat pertemuan terbatas sebanyak
tiga kali, tatap muka sebanyak 184 kali dan rapat umum sebanyak tiga kali.
Soleh mengungkap, terkait upaya pencegahan pelanggaran
pemilu, Bawaslu Kabupaten Sekadau telah melakukan sosialisasi, baik itu melalui
tatap muka hingga membuat surat edaran terkait netralitas ASN, TNI-Polri, Kades
dan juga surat edaran penertiban APK (Alat Peraga Kampanye).
“Dalam penertiban APK ditemukan sebanyak 45 pelanggaran APK.
Untuk sosialisasi pencegahan sebanyak 300 kali di seluruh tingkatan pengawas
pemilu di kabupaten Sekadau,” ungkapnya.
Sementara dalam masa tenang, Bawaslu Kabupaten Seakdau menertibkan
sebanyak 869 APK, non-APK sebanyak 1.736. Kemudian, dilakukan patroli
pengawasan pada masa tenang yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sekadau,
kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Sekadau.
“Kami juga melakukan pengawasan logistik pemilu. Dalam hal
ini tidak ada pelanggaran sama sekali,” ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, semua partai melakukan kewajiban melaporkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Bawaslu Kabupaten Sekadau mengawasi setiap tahapan pemilu 2019.
“Terkait penanganan pelanggaran kami tangani sebanyak 19
kasus. Pelanggaran administrasi sebanyak tiga kasus, pidana pemilu sebanyak
sembilan kasus, kode etik sebanyak dua kasus, kades satu kasus dan ASN ada satu
kasus,” jelasnya.
“Untuk administrasi selisih suara kami tangani sebanyak tiga
kasus. Terkait penanganan pelanggaran dugaan pidana pemilu itu dihentikan.
Pelanggaran administrasi sudah dilakukan sidang oleh Bawaslu Kabupaten Sekadau
yang hasilnya final dan mengikat,” tandasnya. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini