Pontianak    

Dishub Masih Temukan Tronton Tanpa Kunci Kontainer

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 09 Mei 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Tertibkan Kendaraan

Angkutan Umum

KalbarOnline, Pontianak – Sejumlah angkutan umum yang melintas di Jalan Rahadi Usman diperiksa oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak dan Satlantas Polresta Pontianak, Rabu (8/5/2019). Berbagai jenis kendaraan, mulai dari pick-up, truk hingga tronton diperiksa kelengkapan surat-menyurat maupun kelayakan kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena

Candramidi mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan

nyaman bagi pengguna kendaraan. Sejumlah 15 kendaraan yang ditilang pihaknya

saat razia digelar mulai pukul 07.30 WIB. Dari sejumlah kendaraan yang

terjaring razia, ditemukan kendaraan yang membawa kontainer tanpa kunci

pengaman kontainer.

“Karena sudah beberapa kali kejadian terutama kendaraan yang

mengangkut kontainer, tidak menggunakan twist

locked atau kunci pengaman kontainer,” ungkapnya.

Terhadap kendaraan itu, lanjut Utin, pihaknya melakukan

penilangan. Selain menilang, kendaraan itu juga tidak diperkenankan melanjutkan

perjalanan dan harus kembali lagi ke pangkalan asalnya. Hal itu dilakukannya

supaya si pengendara menyadari pentingnya twist

locked bagi keamanan pengguna jalan lainnya.

“Tatkala kendaraan tersebut naik tanjakan atau jembatan tol,

itu sangat berbahaya karena kontainer yang dibawanya bisa jatuh dan

membahayakan pengguna kendaraan lainnya,” jelasnya.

Tak hanya kelengkapan, kendaraan yang berubah bentuknya dan

tidak sesuai dengan STNK dan KIR juga menjadi sasaran penertiban. Utin

mengimbau agar pemilik kendaraan segera mengurus surat-menyuratnya sesuai

dengan perubahan yang dilakukan terhadap kendaraan tersebut.

Terhadap truk-truk yang terjaring ada beberapa yang tidak

layak jalan, pihaknya meminta pengendara untuk kembali ke pangkalan asalnya.

“Termasuk yang kelebihan muatan supaya tidak ada over

dimensi atau overload. Tadi ada

muatan lebih, kita suruh pulang ke pelabuhan dan bongkar di sana sehingga

muatannya sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan,” sebut Utin.

Untuk kendaraan yang tidak lengkap surat-menyuratnya seperti

SIM dan STNK, diserahkan ke kepolisian.

Sementara Kanit Pengaturan, Penjagaan dan Pengawalan Lalu

Lintas Satlantas Polresta Pontianak, IPDA Arifin menerangkan, razia yang digelar

ini adalah kegiatan rutin.

“Sasaran kami pertama adalah pelanggaran yang tidak memiliki

kelengkapan surat-menyurat seperti SIM dan lainnya. Kemudian kelengkapan

kendaraan angkutan umum roda empat ke atas,” terangnya.

Dari hasil penertiban, pihaknya banyak menemukan pengendara

yang tidak memiliki SIM yang sesuai segmen kendaraan. Kemudian ada juga yang

tidak mengantongi STNK, kunci pengaman kontainer dan banyak kendaraan yang

tidak memasang plat nomor kendaraan.

“Sehingga kalau terjadi kecelakaan atau insiden kita susah

untuk mendeteksi. Kita jatuhkan sanksi tilang, nanti dendanya akan dijatuhkan

oleh pengadilan,” pungkasnya. (jim/humpro)

Artikel Selanjutnya
Bawaslu Sekadau Kembali Hentikan Kasus Money Politik Pemilu 2019
Kamis, 09 Mei 2019
Artikel Sebelumnya
Belum Lama Buka, Wisata Batu Posok Makan Korban Jiwa
Kamis, 09 Mei 2019

Berita terkait