Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 13 Juli 2018 |
Mulai pukul 22.00 - 05.00 WIB
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak berencana memberlakukan aturan baru terkait waktu operasional kendaraan jenis tronton berkapasitas 40 feet.
Sebelumnya, ketentuan waktu operasional tronton 40 feet dimulai pukul 21.00 - 05.00 WIB.
“Kita akan buat regulasi baru yang mengatur waktu operasional mulai pukuk 22.00 - 05.00 WIB bagi tronton 40 feet. Nanti akan kita bahas dan akan segera dibuat payung hukumnya dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwa),” sebut Kepala Dishub Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi saat ditemui usai acara Halal Bihalal di Kantor Dishub Kota Pontianak, Kamis (12/7).
Apabila regulasi itu sudah dikeluarkan, lanjut dia, pihaknya tidak akan mentolerir para pengendara tronton berkapasitas 40 feet yang melanggar ketentuan itu. Ia meminta para pengusaha angkutan kontainer mematuhi ketentuan tersebut apabila auran itu sudah mulai diberlakukan ke depan.
“Dengan adanya aturan ini outputnya adalah keselamatan lalu lintas di jalan raya,” ungkapnya.
Utin menambahkan, sebagaimana pesan Wali Kota Pontianak kepada jajaran aparatur Dishub pada acara halal bihalal, para petugas Dishub dalam melakukan tugas tidak hanya menyasar persoalan lalu lintas saja.
Perhatikan juga rambu-rambu lalu lintas apabila terhalang atau tertutupi oleh pohon dan ranting. Pihaknya melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pontianak apabila ada pohon-pohon yang miring atau ranting-ranting yang menutupi rambu lalu lintas sehingga membahayakan bagi pengguna jalan lain.
“Itu segera dilakukan pemangkasan karena hal itu protapnya dari PUPR, kita akan berkoordinasi,” pungkasnya. (jim)
Mulai pukul 22.00 - 05.00 WIB
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak berencana memberlakukan aturan baru terkait waktu operasional kendaraan jenis tronton berkapasitas 40 feet.
Sebelumnya, ketentuan waktu operasional tronton 40 feet dimulai pukul 21.00 - 05.00 WIB.
“Kita akan buat regulasi baru yang mengatur waktu operasional mulai pukuk 22.00 - 05.00 WIB bagi tronton 40 feet. Nanti akan kita bahas dan akan segera dibuat payung hukumnya dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwa),” sebut Kepala Dishub Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi saat ditemui usai acara Halal Bihalal di Kantor Dishub Kota Pontianak, Kamis (12/7).
Apabila regulasi itu sudah dikeluarkan, lanjut dia, pihaknya tidak akan mentolerir para pengendara tronton berkapasitas 40 feet yang melanggar ketentuan itu. Ia meminta para pengusaha angkutan kontainer mematuhi ketentuan tersebut apabila auran itu sudah mulai diberlakukan ke depan.
“Dengan adanya aturan ini outputnya adalah keselamatan lalu lintas di jalan raya,” ungkapnya.
Utin menambahkan, sebagaimana pesan Wali Kota Pontianak kepada jajaran aparatur Dishub pada acara halal bihalal, para petugas Dishub dalam melakukan tugas tidak hanya menyasar persoalan lalu lintas saja.
Perhatikan juga rambu-rambu lalu lintas apabila terhalang atau tertutupi oleh pohon dan ranting. Pihaknya melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pontianak apabila ada pohon-pohon yang miring atau ranting-ranting yang menutupi rambu lalu lintas sehingga membahayakan bagi pengguna jalan lain.
“Itu segera dilakukan pemangkasan karena hal itu protapnya dari PUPR, kita akan berkoordinasi,” pungkasnya. (jim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini