Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 24 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak resmi membatasi operasional kendaraan angkutan barang. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 67 Tahun 2025 sebagai langkah untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Pontianak saat periode libur panjang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim menjelaskan, pembatasan ini difokuskan pada kendaraan angkutan barang berukuran besar yang dinilai berpotensi memicu kepadatan dan memperberat arus lalu lintas saat masyarakat merayakan Natal dan Tahun Baru.
“Pembatasan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru, sekaligus memastikan arus lalu lintas tetap lancar,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).
Dalam surat edaran tersebut, Dishub menetapkan bahwa kendaraan angkutan barang seperti truk roda empat ke atas, mobil box roda empat ke atas, truk fuso, bus angkutan umum, concrete mixer (mobil molen), tronton, dan trailer dilarang beroperasi di wilayah Kota Pontianak pada:
Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang diberlakukan pada Rabu, 24 Desember 2025 mulai pukul 18.00 WIB hingga Kamis, 25 Desember 2025 pukul 12.00 WIB, serta kembali diberlakukan pada Selasa, 31 Desember 2025 mulai pukul 12.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2026 pukul 08.00 WIB.
Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat seperti bahan bakar minyak dan gas, sembako, angkutan sampah, serta kendaraan yang berkaitan dengan penanganan bencana alam.
Trisna juga mengimbau pemilik dan pengelola angkutan barang agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, termasuk menyimpan kendaraan di pool masing-masing dan tidak memarkir kendaraan di badan jalan selama masa pembatasan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dan mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama,” tegasnya.
Dishub Kota Pontianak akan melakukan pengawasan selama masa pembatasan berlangsung. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)
KALBARONLINE.com – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak resmi membatasi operasional kendaraan angkutan barang. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 67 Tahun 2025 sebagai langkah untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Pontianak saat periode libur panjang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim menjelaskan, pembatasan ini difokuskan pada kendaraan angkutan barang berukuran besar yang dinilai berpotensi memicu kepadatan dan memperberat arus lalu lintas saat masyarakat merayakan Natal dan Tahun Baru.
“Pembatasan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru, sekaligus memastikan arus lalu lintas tetap lancar,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).
Dalam surat edaran tersebut, Dishub menetapkan bahwa kendaraan angkutan barang seperti truk roda empat ke atas, mobil box roda empat ke atas, truk fuso, bus angkutan umum, concrete mixer (mobil molen), tronton, dan trailer dilarang beroperasi di wilayah Kota Pontianak pada:
Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang diberlakukan pada Rabu, 24 Desember 2025 mulai pukul 18.00 WIB hingga Kamis, 25 Desember 2025 pukul 12.00 WIB, serta kembali diberlakukan pada Selasa, 31 Desember 2025 mulai pukul 12.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2026 pukul 08.00 WIB.
Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat seperti bahan bakar minyak dan gas, sembako, angkutan sampah, serta kendaraan yang berkaitan dengan penanganan bencana alam.
Trisna juga mengimbau pemilik dan pengelola angkutan barang agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, termasuk menyimpan kendaraan di pool masing-masing dan tidak memarkir kendaraan di badan jalan selama masa pembatasan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dan mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama,” tegasnya.
Dishub Kota Pontianak akan melakukan pengawasan selama masa pembatasan berlangsung. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini