Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di kontestasi Pilkada 2020 Kota Tangsel.
Usai penetapan tersebut, ketiga paslon Pilkada Tangsel dilarang melangsungkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kota Tangsel Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Slamet Santosa dalam jumpa pers penetapan kandidat Pilkada Tangsel di Gedung KPU Kota Tangsel, Setu, Tangsel pada Rabu (23/9/2020).
“Setelah penetapan itu ada tiga hari masa kosong, atau belum adanya jadwal kampanye yang ditentukan dalam tahapan Pilkada. Arrtinya tiga hari itu ketika dilakukan pertemuan maupun istilahnya sosialisasi, itu terdapat pelanggaran di dalamnya,” kata Slamet pada Rabu (23/9/2020).
Slamet menuturkan aturan tiga hari masa tenang usai tahapan penetapan paslon tertuang dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.
Menurutnya, para paslon dapat kembali melakukan sosialisasi atau kegiatan kampanye di tanggal 26 September 2020 nanti.
“Tahapan kampanye dimulai tangga 26 sampai 5 hari sebelom pencoblosan. Artinya tiga hari ini diharapkan tidak melakukan pertemuan,” ujar Slamet.
Diketahui, ketiga paslon yang telah ditetapkan untuk dapat bertarung di Pilkada 2020 Kota Tangsel yakni, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Siti Nur Azizah-Ruhamaben, dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. (ind/wk)
Comment