Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 24 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD menegaskan bahwa Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dibutuhkan, mengingat semangat untuk korup masih selalu ada. Akan tetapi, Satgas Saber Pungli tidak memiliki kewenangan pro yustisia karena hal itu sudah ada di Kepolisian dan Kejaksaan.
“Karena semangat untuk korup itu selalu ada, maka Saber Pungli ini tetap diperlukan. Saber Pungli tidak punya wewenang pro yustisia, kalau ada yang sifatnya pro yustisia serahkan ke polisi dan Kejaksaan,” kata Mahfud Md, kemarin.
Mahfud Md mengatakan, Saber Pungli ini sifatnya pencegahan dan tindakan administratif, sehingga jika ada hukumnya maka di masukkan ke polisi agar tidak ada tumpang tindih. Selain itu, Saber Pungli juga tidak ada wewenang untuk melakukan pemanggilan karena tidak punya pro yustisia.
“Sekarang kita harus makin lebih kreatif, karena sekarang pungutan langsung sudah sangat berkurang. Sekarang sudah pakai top up untuk kita bayar tol atau parkir, di RS juga kalau mau daftar harus pencet tombol dan ada nomor daftarnya. Oleh sebab itu kepada tim Saber Pungli supaya mencari cara-cara baru untuk mencegah pungli karena cara-cara langsung sudah tidak ada lagi sekarang,” kata Mahfud Md.
Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan beberapa indikator keberhasilan kota tanpa pungli adalah tersedianya sistem teknologi yang mendukung kebijakan model kota tanpa pungli, terwujudnya kebijakan nasional tentang implementasi model kota tanpa pungli, dan terbangunnya mindset aparatur negara dan masyarakat dengan prinsip zero pungli dengan tetap mengutamakan pelayanan prima sehingga terwujud model kota tanpa pungli sebagai pertanggungjawaban publik.
“Saya selaku Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli selalu mengingatkan agar menghindari perbuatan tercela utamanya melakukan pungutan liar pada setiap pelayanan maupun perijinan di semua sektor pelayanan publik,” kata Agung. [ind]
KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD menegaskan bahwa Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dibutuhkan, mengingat semangat untuk korup masih selalu ada. Akan tetapi, Satgas Saber Pungli tidak memiliki kewenangan pro yustisia karena hal itu sudah ada di Kepolisian dan Kejaksaan.
“Karena semangat untuk korup itu selalu ada, maka Saber Pungli ini tetap diperlukan. Saber Pungli tidak punya wewenang pro yustisia, kalau ada yang sifatnya pro yustisia serahkan ke polisi dan Kejaksaan,” kata Mahfud Md, kemarin.
Mahfud Md mengatakan, Saber Pungli ini sifatnya pencegahan dan tindakan administratif, sehingga jika ada hukumnya maka di masukkan ke polisi agar tidak ada tumpang tindih. Selain itu, Saber Pungli juga tidak ada wewenang untuk melakukan pemanggilan karena tidak punya pro yustisia.
“Sekarang kita harus makin lebih kreatif, karena sekarang pungutan langsung sudah sangat berkurang. Sekarang sudah pakai top up untuk kita bayar tol atau parkir, di RS juga kalau mau daftar harus pencet tombol dan ada nomor daftarnya. Oleh sebab itu kepada tim Saber Pungli supaya mencari cara-cara baru untuk mencegah pungli karena cara-cara langsung sudah tidak ada lagi sekarang,” kata Mahfud Md.
Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan beberapa indikator keberhasilan kota tanpa pungli adalah tersedianya sistem teknologi yang mendukung kebijakan model kota tanpa pungli, terwujudnya kebijakan nasional tentang implementasi model kota tanpa pungli, dan terbangunnya mindset aparatur negara dan masyarakat dengan prinsip zero pungli dengan tetap mengutamakan pelayanan prima sehingga terwujud model kota tanpa pungli sebagai pertanggungjawaban publik.
“Saya selaku Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli selalu mengingatkan agar menghindari perbuatan tercela utamanya melakukan pungutan liar pada setiap pelayanan maupun perijinan di semua sektor pelayanan publik,” kata Agung. [ind]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini