KalbarOnline, Sekadau – Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi Saber Pungli yang berlangsung di aula Kantor Dinas Pendidikan Sekadau, Jum’at (31/8/2018). Sosialisasi ini menghadirkan Wakapolres Sekadau, Kompol Onisimus Umbu Sairo, SIK yang juga merupakan Ketua Satgas Saber Pungli Sekadau sebagai pemateri.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sekadau, Losianus, S.Pd, Kepala Inspektorat yang diwakili oleh Ir. H. Marwan, Ketua MKKS SMP Sekadau, Albinus S.Pd, Kasi Humas Polres Sekadau, IPDA Lidjana beserta anggota Kasiwas Polres Sekadau, AIPTU Supriyanto, para Guru dari perwakilan 66 sekolah di masing-masing kecamatan Kabupaten Sekadau Awak media sebanyak 3 orang serta tamu undangan lainnya.
Ketua MKKS SMP Sekadau, Albinus dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran para peserta pihaknya berharap agar Satgas Saber Pungli memberikan arahan yang sebenar-benarnya agar para peserta dapat memahami segala sesuatunya mengenai pungli.
“Jangan sampai niat yang baik tetapi caranya salah yang dapat merugikan kita, mudah-mudahan dengan sosialisasi ini kita mendapatkan panduan dalam bekerja lebih baik,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar para Guru memahami mengenai pungli, sebab pihaknya menilai masih banyak guru yang ragu-ragu dalam bekerja terlebih kaitan mengenai pungli.
“Saya masih melihat bahwa bapak ibu pada saat di lapangan masih ragu-ragu dalam bekerja. Maka dari itu dari dinas ingin melaksanakan kegiatan sosialisasi Saber Pungli dan waktunya baru bisa sekarang agar bapak ibu di lapangan pada saat bekerja tidak ragu lagi, agar sesudah ini dapat mengetahui larangan dan mengambil langkah kedepanya supaya tidak salah lagi,” ujarnya.
“Saya menginginkan agar bapak ibu sekalian mengikuti giat sosialisasi ini dengan serius agar dapat dimengerti dan apabila ada yang belum dimengerti jangan sungkan untuk langsung ditanyakan kepada narasumber,” sambungnya.
Sementara Wakapolres Sekadau dalam mengawali materinya menyampaikan permohonan maaf atas terlambatnya dikarenakan kegiatan sosialisasi pada hari ini bersamaan dengan kegiatan Anev di Polres.
Berdasarkan definisi pungli merupakan pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya tapi dibuat ada sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain merupakan sebuah praktek kejahatan.
“Untuk meningkatkan efektifitas pemberantasan pungli, Presiden telah mengeluarkan Perpres nomor 87 tahun 2016 pada tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Maka dari itu Saber pungli ini perintah langsung dari Bapak Presiden untuk memperingati seluruh instansi kementrian, lembaga dan sebagainya untuk menghentikan praktik pungutan liar (Pungli),” kata dia.
Satgas saber pungli, dijelaskan dia, ada empat fungsi yaitu Satgas intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi dengan masing-masing tugas yang sudah ditentukan dan sasaran tim saber pungli berada di sentra pelayanan publik kementerian, lembaga dan pemda.
“Pada dasarnya orang yang melakukan tindakan melanggar hukum karena ada niat dari hati masing-masing hanya saja tinggal menunggu kesempatan. Untuk itu diharapkan di setiap sekolah-sekolah mencantumkan anggaran di masing-masing sekolahannya agar dapat diketahui oleh para orang tua murid sebagai bentuk dari transparan dalam penggunaan anggaran di sekolah,” tukasnya.
Wakapolres juga mengungkapkan target dalam pelaksanaan OTT diantaranya kantor perizinan, hjibah dan bansos, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa serta kegiatan yang mempunyai resiko penyimpangan.
“Agar masing – masing Kepala Sekolah, para guru dan komite sekolah mengetahui hal-hal yang perlu diperhatikan terkait Pungli jangan sampai ditemukan ada salah satu sekolah melakukan pungutan liar,” tegasnya. (Mus)
Comment