Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 09 Maret 2018 |
KalbarOnline, Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang bertemakan ‘Membangun Budaya Anti Pungutan Liar’ yang dibuka langsung oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno, di Gedung Pancasila, Jum’at (9/3).
Bupati Jarot dalam sambutannya mengatakan bahwa Saber Pungli telah berjalan sejak April 2017 lalu.
“Sejak 11 April 2017 sudah dilakukan dan sangat aktif bahkan ada beberapa kasus yang diproses hukum. Kemudian pencegahan, lalu seakan-akan tidur nah melalui sosialisasi inilah bukti saber pungli masih ada,” ucap Bupati.
Bupati juga mengatakan bahwa pada sosialisasi ini menitikberatkan pada kepala desa. Karena pengelolaan dana desa cukup rentan. Menurutnya, tidak hanya masalah pengelolaan keuangannya saja.
“Kenapa kepala desa, karena rawan dana desa, tidak hanya pengelolaan keuangan tapi proses pemerintahan. Biasanya ada calo’ untuk pembuatan SPJ APBDes, kalau itu tidak dicegah maka desa tidak akan berkembang, bukan soal uangnya saja tapi agar semakin mandiri dalam membuat pencatatan pelaporan keuangan desanya,” tandasnya.
Pada kegiatan tersebut pula, turut hadir Wakil Bupati Sintang, Askiman, yang berkesempatan menjadi pemateri pada sosialisasi tersebut.
Wabup Askiman, dalam materinya memaparkan materi mengenai intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tahun 2016 tentang Pengawasan Pungutan Liar (Pungli) dalam penyelanggaraan Pemerintah Daerah.
Wabup Askiman menyatakan berkaitan dengan tugas dan fungsi peran Bupati sebagai kepala daerah selaku pengambil kebijakan yang menentukan semua keputusan atas berlangsungnya kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah, baik dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan serta penyelenggaraan Pelayanan terhadap masyarakat.
Wabup juga mengatakan bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai Wakil Bupati Sintang, dirinya berkomitmen membantu mengamankan semua kebijakan atau keputusan yang telah dilakukan Bupati, dalam hal ini memonitoring segala kegiatan pemeritahan, melakukan pengendalian jalannya roda pemerintahan serta pengawasan terhadap semua penyelenggaraan pemerintahan termasuk segala kegiatan pembangunan termasuk penyelenggaraan pelayanan masyarakat.
Wabup juga memberikan materi mengenai pengertian pungutan liar (Pungli) dan mengajak untuk menyamakan persepsi tentang pungli.
“Pungli merupakan pengenaan biaya atau pungutan ditempat yang seharusnya tidak ada biaya, namun dikenakan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat diartikan bahwa pungli itu merupakan kegiatan memungut biaya dengan meminta sejumlah uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal ini merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana,” papar Bupati.
Wabup menegaskan bahwa pada Pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo ini lebih ditekankan untuk mengatasi semua persoalan pungutan liar (Pungli) dan memperkecil atau meminimalisir kerugian masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat terhadap tindakan pungutan liar (pungli) khususnya di Kabupaten Sintang. (Sg/Hms)
KalbarOnline, Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang bertemakan ‘Membangun Budaya Anti Pungutan Liar’ yang dibuka langsung oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno, di Gedung Pancasila, Jum’at (9/3).
Bupati Jarot dalam sambutannya mengatakan bahwa Saber Pungli telah berjalan sejak April 2017 lalu.
“Sejak 11 April 2017 sudah dilakukan dan sangat aktif bahkan ada beberapa kasus yang diproses hukum. Kemudian pencegahan, lalu seakan-akan tidur nah melalui sosialisasi inilah bukti saber pungli masih ada,” ucap Bupati.
Bupati juga mengatakan bahwa pada sosialisasi ini menitikberatkan pada kepala desa. Karena pengelolaan dana desa cukup rentan. Menurutnya, tidak hanya masalah pengelolaan keuangannya saja.
“Kenapa kepala desa, karena rawan dana desa, tidak hanya pengelolaan keuangan tapi proses pemerintahan. Biasanya ada calo’ untuk pembuatan SPJ APBDes, kalau itu tidak dicegah maka desa tidak akan berkembang, bukan soal uangnya saja tapi agar semakin mandiri dalam membuat pencatatan pelaporan keuangan desanya,” tandasnya.
Pada kegiatan tersebut pula, turut hadir Wakil Bupati Sintang, Askiman, yang berkesempatan menjadi pemateri pada sosialisasi tersebut.
Wabup Askiman, dalam materinya memaparkan materi mengenai intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tahun 2016 tentang Pengawasan Pungutan Liar (Pungli) dalam penyelanggaraan Pemerintah Daerah.
Wabup Askiman menyatakan berkaitan dengan tugas dan fungsi peran Bupati sebagai kepala daerah selaku pengambil kebijakan yang menentukan semua keputusan atas berlangsungnya kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah, baik dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan serta penyelenggaraan Pelayanan terhadap masyarakat.
Wabup juga mengatakan bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai Wakil Bupati Sintang, dirinya berkomitmen membantu mengamankan semua kebijakan atau keputusan yang telah dilakukan Bupati, dalam hal ini memonitoring segala kegiatan pemeritahan, melakukan pengendalian jalannya roda pemerintahan serta pengawasan terhadap semua penyelenggaraan pemerintahan termasuk segala kegiatan pembangunan termasuk penyelenggaraan pelayanan masyarakat.
Wabup juga memberikan materi mengenai pengertian pungutan liar (Pungli) dan mengajak untuk menyamakan persepsi tentang pungli.
“Pungli merupakan pengenaan biaya atau pungutan ditempat yang seharusnya tidak ada biaya, namun dikenakan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat diartikan bahwa pungli itu merupakan kegiatan memungut biaya dengan meminta sejumlah uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal ini merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana,” papar Bupati.
Wabup menegaskan bahwa pada Pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo ini lebih ditekankan untuk mengatasi semua persoalan pungutan liar (Pungli) dan memperkecil atau meminimalisir kerugian masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat terhadap tindakan pungutan liar (pungli) khususnya di Kabupaten Sintang. (Sg/Hms)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini