Ketapang    

Tim Saber Pungli Sosialisasi di Ketapang

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 12 November 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Polres Ketapang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang

melaksanakan sosialisasi sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) di Kabupaten

Ketapang yang berlangsung di ruang rapat utama Sekretariat Daerah Ketapang, Senin

(12/11/2018).

Kegiatan ini dihadiri Bupati Ketapang yang diwakili Asisten

I Donatus Franseda, AP., MM, Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono, SIK

selaku Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Ketapang, Kasi Datun Kejari Ketapang,

Monita, SH, Kasi Pidsus Kejari Ketapang, L. Kanter, Kasi Hubungan Hukum BPN,

Kepala UPTPPDWKTP Ketapang, Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Inspektorat

Kabupaten Ketapang, Setda Ketapang, Bapeda, Kabid Pelayanan DPMPTSP, Kabid

Informasi dan Kedudukan, Kasi Linmas Satpol PP, Plt. Kabid SDA DPUTR, Kepala

Desa / Lurah, Sekcam Delta Pawan dan Benua Kayong, Kepala Sekolah SD/SMP/SMA

Kabupaten Ketapang.

Bupati Ketapang dalam sambutannya yang disampaikan Assisten

I, Donatus Franseda, AP., MM menyampakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian

rangkaian kegiatan saber pungli yang dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya.

“Kegiatan ini dimaksudkan agar semakin banyak stakeholder yang mendapatkan pemahaman

yang baik tentang saber pungli sehingga semakin luas juga informasi yang

disampaikan kepada masyarakat agar praktek prakter pemungutan liar yang masih

ada saat ini bisa dicegah bahkan diberantas,” ucap Donatus Franseda.

Kemudian Assisten I yang bergerak dibidang pemerintahan ini

menyampaikan, bahwa berdasarkan peraturan presiden no 87 tahun 2016, menegaskan

bahwa pengertian sederhana pungli adalah praktek pengenaan biaya diluar dari

peraturan yang telah ditetapkan.

Praktek-praktek yang terjadi selama ini dampaknya telah

merusak sendi sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga

perlu diberantas hingga tuntas.

Sementara Kasi Datun Kejari Ketapang, Monita, SH, menyampaikan

tentang beberapa penyebab pungli antara lain ketidakpastian pelayanan sebagai

akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang, penyalahgunaan wewenang jabatan,

kewenangan yang ada atau melekat pada seseorang, faktor ekonomi, dengan dalil

penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup, faktor kultural dan budaya organisasi

yang menyebabkan pungli dianggap hal yang biasa, terbatasnya sumber daya

manusia, serta lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan.

Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono, SIK, selaku Ketua

tim saber pungli Ketapang, dalam arahannya menyampaikan tentang arti pungli,

tentang kriteria pungli, asas pelayanan publik, tujuan pelayanan publik, dampak

pungli serta tentang landasan hukum.

“Pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat, yang

seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau dipungut dilokasi atau pada kegiatan

tersebut tidak sesuai ketentuan. Sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan

memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain

dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana,” ucap

Kompol Pulung Wietono.

Kemudian orang nomor dua di Polres Ketapang tersebut

menjelaskan beberapa dampak serta bahaya pungli.

Antara lain rusaknya tatanan masyarakat, menciptakan masalah

sosial dan kesenjangan sosial, menghambat pembangunan, serta menimbulkan

ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Perlu diketahui, landasan hukum kegiatan saber pungli ini

antara lain pasal 2 UU nomor 11 tahun 1980 tentang pemberian suap di pidana 5 tahun

dan denda 15 Juta, pasal 3 UU nomor 11 tahun 1980 tentang penerima suap di pidana

3 tahun, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 5 ayat 1 UU 31 tahun 1999 dan

UU 20 tahun 2001 tentang memberikan suap atau menjanjikan hadiah pada pegawai

negeri / penyelenggara negara, pasal 12 (a), 12 (b) UU 31 tahun 1999 dan UU 20

tahun 2001 tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah

atau janji untuk berbuat sesuatu, pasal 12 (e) UU 31 tahun 1999 serta UU 20

tahun 2001 tentang Pegawai Negeri atau penyelenggara negara melakukan pemerasan.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab oleh para

peserta sosialisasi saber pungli kepada narasumber. (*/Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Bupati Jarot Tutup Turnamen Voli Camat Cup Kelam Permai 2018, Ini Pesannya
Senin, 12 November 2018
Artikel Sebelumnya
Lepas Atlet Ketapang Hadapi Porprov Kalbar, Bupati Martin Janjikan Bonus
Senin, 12 November 2018

Berita terkait