Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 12 November 2018 |
KalbarOnline,
Ketapang – Polres Ketapang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang
melaksanakan sosialisasi sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) di Kabupaten
Ketapang yang berlangsung di ruang rapat utama Sekretariat Daerah Ketapang, Senin
(12/11/2018).
Kegiatan ini dihadiri Bupati Ketapang yang diwakili Asisten
I Donatus Franseda, AP., MM, Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono, SIK
selaku Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Ketapang, Kasi Datun Kejari Ketapang,
Monita, SH, Kasi Pidsus Kejari Ketapang, L. Kanter, Kasi Hubungan Hukum BPN,
Kepala UPTPPDWKTP Ketapang, Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Inspektorat
Kabupaten Ketapang, Setda Ketapang, Bapeda, Kabid Pelayanan DPMPTSP, Kabid
Informasi dan Kedudukan, Kasi Linmas Satpol PP, Plt. Kabid SDA DPUTR, Kepala
Desa / Lurah, Sekcam Delta Pawan dan Benua Kayong, Kepala Sekolah SD/SMP/SMA
Kabupaten Ketapang.
Bupati Ketapang dalam sambutannya yang disampaikan Assisten
I, Donatus Franseda, AP., MM menyampakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian
rangkaian kegiatan saber pungli yang dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya.
“Kegiatan ini dimaksudkan agar semakin banyak stakeholder yang mendapatkan pemahaman
yang baik tentang saber pungli sehingga semakin luas juga informasi yang
disampaikan kepada masyarakat agar praktek prakter pemungutan liar yang masih
ada saat ini bisa dicegah bahkan diberantas,” ucap Donatus Franseda.
Kemudian Assisten I yang bergerak dibidang pemerintahan ini
menyampaikan, bahwa berdasarkan peraturan presiden no 87 tahun 2016, menegaskan
bahwa pengertian sederhana pungli adalah praktek pengenaan biaya diluar dari
peraturan yang telah ditetapkan.
Praktek-praktek yang terjadi selama ini dampaknya telah
merusak sendi sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga
perlu diberantas hingga tuntas.
Sementara Kasi Datun Kejari Ketapang, Monita, SH, menyampaikan
tentang beberapa penyebab pungli antara lain ketidakpastian pelayanan sebagai
akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang, penyalahgunaan wewenang jabatan,
kewenangan yang ada atau melekat pada seseorang, faktor ekonomi, dengan dalil
penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup, faktor kultural dan budaya organisasi
yang menyebabkan pungli dianggap hal yang biasa, terbatasnya sumber daya
manusia, serta lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan.
Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono, SIK, selaku Ketua
tim saber pungli Ketapang, dalam arahannya menyampaikan tentang arti pungli,
tentang kriteria pungli, asas pelayanan publik, tujuan pelayanan publik, dampak
pungli serta tentang landasan hukum.
“Pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat, yang
seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau dipungut dilokasi atau pada kegiatan
tersebut tidak sesuai ketentuan. Sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan
memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain
dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana,” ucap
Kompol Pulung Wietono.
Kemudian orang nomor dua di Polres Ketapang tersebut
menjelaskan beberapa dampak serta bahaya pungli.
Antara lain rusaknya tatanan masyarakat, menciptakan masalah
sosial dan kesenjangan sosial, menghambat pembangunan, serta menimbulkan
ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Perlu diketahui, landasan hukum kegiatan saber pungli ini
antara lain pasal 2 UU nomor 11 tahun 1980 tentang pemberian suap di pidana 5 tahun
dan denda 15 Juta, pasal 3 UU nomor 11 tahun 1980 tentang penerima suap di pidana
3 tahun, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 5 ayat 1 UU 31 tahun 1999 dan
UU 20 tahun 2001 tentang memberikan suap atau menjanjikan hadiah pada pegawai
negeri / penyelenggara negara, pasal 12 (a), 12 (b) UU 31 tahun 1999 dan UU 20
tahun 2001 tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah
atau janji untuk berbuat sesuatu, pasal 12 (e) UU 31 tahun 1999 serta UU 20
tahun 2001 tentang Pegawai Negeri atau penyelenggara negara melakukan pemerasan.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab oleh para
peserta sosialisasi saber pungli kepada narasumber. (*/Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Polres Ketapang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang
melaksanakan sosialisasi sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) di Kabupaten
Ketapang yang berlangsung di ruang rapat utama Sekretariat Daerah Ketapang, Senin
(12/11/2018).
Kegiatan ini dihadiri Bupati Ketapang yang diwakili Asisten
I Donatus Franseda, AP., MM, Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono, SIK
selaku Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Ketapang, Kasi Datun Kejari Ketapang,
Monita, SH, Kasi Pidsus Kejari Ketapang, L. Kanter, Kasi Hubungan Hukum BPN,
Kepala UPTPPDWKTP Ketapang, Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Inspektorat
Kabupaten Ketapang, Setda Ketapang, Bapeda, Kabid Pelayanan DPMPTSP, Kabid
Informasi dan Kedudukan, Kasi Linmas Satpol PP, Plt. Kabid SDA DPUTR, Kepala
Desa / Lurah, Sekcam Delta Pawan dan Benua Kayong, Kepala Sekolah SD/SMP/SMA
Kabupaten Ketapang.
Bupati Ketapang dalam sambutannya yang disampaikan Assisten
I, Donatus Franseda, AP., MM menyampakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian
rangkaian kegiatan saber pungli yang dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya.
“Kegiatan ini dimaksudkan agar semakin banyak stakeholder yang mendapatkan pemahaman
yang baik tentang saber pungli sehingga semakin luas juga informasi yang
disampaikan kepada masyarakat agar praktek prakter pemungutan liar yang masih
ada saat ini bisa dicegah bahkan diberantas,” ucap Donatus Franseda.
Kemudian Assisten I yang bergerak dibidang pemerintahan ini
menyampaikan, bahwa berdasarkan peraturan presiden no 87 tahun 2016, menegaskan
bahwa pengertian sederhana pungli adalah praktek pengenaan biaya diluar dari
peraturan yang telah ditetapkan.
Praktek-praktek yang terjadi selama ini dampaknya telah
merusak sendi sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga
perlu diberantas hingga tuntas.
Sementara Kasi Datun Kejari Ketapang, Monita, SH, menyampaikan
tentang beberapa penyebab pungli antara lain ketidakpastian pelayanan sebagai
akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang, penyalahgunaan wewenang jabatan,
kewenangan yang ada atau melekat pada seseorang, faktor ekonomi, dengan dalil
penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup, faktor kultural dan budaya organisasi
yang menyebabkan pungli dianggap hal yang biasa, terbatasnya sumber daya
manusia, serta lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan.
Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono, SIK, selaku Ketua
tim saber pungli Ketapang, dalam arahannya menyampaikan tentang arti pungli,
tentang kriteria pungli, asas pelayanan publik, tujuan pelayanan publik, dampak
pungli serta tentang landasan hukum.
“Pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat, yang
seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau dipungut dilokasi atau pada kegiatan
tersebut tidak sesuai ketentuan. Sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan
memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain
dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana,” ucap
Kompol Pulung Wietono.
Kemudian orang nomor dua di Polres Ketapang tersebut
menjelaskan beberapa dampak serta bahaya pungli.
Antara lain rusaknya tatanan masyarakat, menciptakan masalah
sosial dan kesenjangan sosial, menghambat pembangunan, serta menimbulkan
ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Perlu diketahui, landasan hukum kegiatan saber pungli ini
antara lain pasal 2 UU nomor 11 tahun 1980 tentang pemberian suap di pidana 5 tahun
dan denda 15 Juta, pasal 3 UU nomor 11 tahun 1980 tentang penerima suap di pidana
3 tahun, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 5 ayat 1 UU 31 tahun 1999 dan
UU 20 tahun 2001 tentang memberikan suap atau menjanjikan hadiah pada pegawai
negeri / penyelenggara negara, pasal 12 (a), 12 (b) UU 31 tahun 1999 dan UU 20
tahun 2001 tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah
atau janji untuk berbuat sesuatu, pasal 12 (e) UU 31 tahun 1999 serta UU 20
tahun 2001 tentang Pegawai Negeri atau penyelenggara negara melakukan pemerasan.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab oleh para
peserta sosialisasi saber pungli kepada narasumber. (*/Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini