KalbarOnline.com – Surat Telegram Kapolri dengan nomor STR/965/XII/IPP.3.1.6/2020 tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas). Salah satu yang dibubarkan adalah Front Pembela Islam (FPI) beredar diberbagai Grup Whatsapp, Kamis (24/12.2020).
Dalam surat yang ditandatangani Wakaba Intelkam Polri Irjen Pol. Drs. Suntana, M.S.I. an. Kapolri itu disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.
Surat Telegram tertanggal 23 Desember 2020 itu menyebut Perppu tersebut dijadikan dasar untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.
Selanjutnya disebutkan, dalam Perppu tersebut ada 6 Ormas keagamaan, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan FPI, yang disebut secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengaku belum memonitor soal beredarnya surat telegram tersebut. [rif]
Comment