Nadiem Terbitkan 18 Instruksi Cegah Corona, Diantaranya Hindari Salaman

KalbarOnline.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Satuan Pendidikan, Selasa (10/3/2020)..

Dalam surat itu, Nadiem Makarim memberikan sejumlah instruksi kepada satuan pendidikan (sekolah) untuk melakukan serangkaian kegiatan pencegahan dan penyebaran virus corona.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Instruksi penanganan tersebut ditujukan kepada Dinas Pendidikan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, lembaga layanan pendidikan tinggi, pimpinan pendidikan tinggi dan kepala sekolah melalui SE No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 Pada Satuan Pendidikan.

Dalam surat edaran tertera 18 instruksi yang harus ditaati satuan pendidikan. Di antaranya institusi harus memberikan izin serta memonitor ketidakhadiran warganya, siswa atau pekerja yang tidak masuk karena sakit.

Nantinya tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak masuk bisa digantikan dengan tenaga lain yang mampu. Institusi juga tidak boleh memberi sanksi kepada siswa atau pegawai yang tidak masuk.

Baca Juga :  Pasien Covid Mesum dengan Nakes di Wisma Atlet, Pengelola Khawatir Penularan Virus ke Nakes Lain

Jika tercatat jumlah ketidakhadiran yang cukup besar, institusi pendidikan diarahkan agar berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat. Nantinya Dinas Pendidikan bersama Dinas Kesehatan bakal memberikan rekomendasi lebih lanjut jika proses belajar dinilai harus diliburkan sementara.

Satuan pendidikan wajib melaporkan jika ada warganya yang memiliki gejala serupa covid-19 kepada pihak Kementerian Kesehatan di wilayah setempat.

Lebih lanjut institusi pendidikan harus mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai.

Institusi dalam hal ini harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat mengenai rencana atau persiapan menghadapi covid-19 di wilayahnya.

Sarana dan fasilitas untuk aktivitas cucit tangan pakai sabun harus tersedia. Termasuk alat pembersih sekali pakai, seperti tisu, di berbagai lokasi dalam institusi. Kemudian institusi mesti memastikan warganya mencuci tangan setidaknya 20 detik, diikuti dengan kebiasan hidup bersih dan sehat lainnya.

Baca Juga :  Yusril: Mendagri Tak Berwenang Copot Kepala Daerah Dalam Menegakkan Prokes

Satuan pendidikan kemudian diminta melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan institusi secara rutin. Ini beraku khususnya pada area yang sering disentuh, seperti gagang pintu, saklar lampu, komputer dan lain-lain.

Kemudian memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan sudah dimasak sampai matang. Warga institusi lalu diingatkan agar tidak berbagi makanan, minuman dan alat musik tiup.

Aktivitas bersentuhan, seperti cium tangan, berpelukan dan bersalaman, juga dihindari dulu untuk sementara waktu. Begitu juga dengan kegiatan mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di luar lingkungan pendidikan. [rif]

Comment