Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 23 November 2020 |
KalbarOnline.com–Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menyerahkan wacana pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) yang mengemuka di publik belakangan ini kepada negara.
”Negara sudah punya konstitusi. Negara sudah punya perundang-undangan, sudah punya aturan, dan negara sudah punya perangkat,” kata Haedar Nashir seperti dilansir dari Antara saat konferensi pers Jelang Tarjih Muhammadiyah XXXI di Kantor PP Muhammadiyah, Jogjakarta, Senin (23/11).
Menurut Haedar, implementasi dari konstitusi, serta peraturan perundang-undangan disertai perangkat aparat yang dimiliki, sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara. Dengan berbagai instrumen yang dimiliki tersebut, munculnya berbagai tindakan melawan hukum seperti gerakan separatisme, tindakan kriminal, serta gerakan melawan hukum lainnya, selayaknya menjadi kewenangan negara untuk menindak.
”Segala macam gerakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, dengan perundang-undangan, dengan hukum yang berlaku, dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku, ya dipulangkan kepada negara dan seluruh instrumennya untuk melakukan tugas dan kewajibannya,” tutur Haedar.
Muhammadiyah beserta gerakan keagamaan lainnya, lanjut Haedar, memiliki tugas untuk berdakwah serta menyebarluaskan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehingga tidak perlu dibebani hal-hal yang telah menjadi tanggung jawab negara.
”Karena itu semuanya dikembalikan kepada negara dengan dasar hukum konstitusi dan peraturannya serta praktik untuk melakukan tugas dan kewajibannya,” ucap Haedar.
Dorongan agar pemerintah membubarkan FPI kembali ramai mengemuka dengan adanya hashtag #BubarkanFPI yang menjadi trending di Twitter, dan sebelumnya juga ada pernyataan dari Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang menyebut apabila perlu FPI dibubarkan saja, menyusul sejumlah kegiatan melanggar aturan yang dilakukan ormas tersebut.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com–Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menyerahkan wacana pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) yang mengemuka di publik belakangan ini kepada negara.
”Negara sudah punya konstitusi. Negara sudah punya perundang-undangan, sudah punya aturan, dan negara sudah punya perangkat,” kata Haedar Nashir seperti dilansir dari Antara saat konferensi pers Jelang Tarjih Muhammadiyah XXXI di Kantor PP Muhammadiyah, Jogjakarta, Senin (23/11).
Menurut Haedar, implementasi dari konstitusi, serta peraturan perundang-undangan disertai perangkat aparat yang dimiliki, sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara. Dengan berbagai instrumen yang dimiliki tersebut, munculnya berbagai tindakan melawan hukum seperti gerakan separatisme, tindakan kriminal, serta gerakan melawan hukum lainnya, selayaknya menjadi kewenangan negara untuk menindak.
”Segala macam gerakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, dengan perundang-undangan, dengan hukum yang berlaku, dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku, ya dipulangkan kepada negara dan seluruh instrumennya untuk melakukan tugas dan kewajibannya,” tutur Haedar.
Muhammadiyah beserta gerakan keagamaan lainnya, lanjut Haedar, memiliki tugas untuk berdakwah serta menyebarluaskan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehingga tidak perlu dibebani hal-hal yang telah menjadi tanggung jawab negara.
”Karena itu semuanya dikembalikan kepada negara dengan dasar hukum konstitusi dan peraturannya serta praktik untuk melakukan tugas dan kewajibannya,” ucap Haedar.
Dorongan agar pemerintah membubarkan FPI kembali ramai mengemuka dengan adanya hashtag #BubarkanFPI yang menjadi trending di Twitter, dan sebelumnya juga ada pernyataan dari Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang menyebut apabila perlu FPI dibubarkan saja, menyusul sejumlah kegiatan melanggar aturan yang dilakukan ormas tersebut.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini