Ketum PP Muhammadiyah Serahkan Wacana Pembubaran FPI kepada Negara

KalbarOnline.com–Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menyerahkan wacana pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) yang mengemuka di publik belakangan ini kepada negara.

IKLANSUMPAHPEMUDA

”Negara sudah punya konstitusi. Negara sudah punya perundang-undangan, sudah punya aturan, dan negara sudah punya perangkat,” kata Haedar Nashir seperti dilansir dari Antara saat konferensi pers Jelang Tarjih Muhammadiyah XXXI di Kantor PP Muhammadiyah, Jogjakarta, Senin (23/11).

Menurut Haedar, implementasi dari konstitusi, serta peraturan perundang-undangan disertai perangkat aparat yang dimiliki, sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara. Dengan berbagai instrumen yang dimiliki tersebut, munculnya berbagai tindakan melawan hukum seperti gerakan separatisme, tindakan kriminal, serta gerakan melawan hukum lainnya, selayaknya menjadi kewenangan negara untuk menindak.

Baca Juga :  Abu Janda Sebut Islam Arogan, PP Muhammadiyah: Suruh Ngaji Dulu Dia!

”Segala macam gerakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, dengan perundang-undangan, dengan hukum yang berlaku, dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku, ya dipulangkan kepada negara dan seluruh instrumennya untuk melakukan tugas dan kewajibannya,” tutur Haedar.

Muhammadiyah beserta gerakan keagamaan lainnya, lanjut Haedar, memiliki tugas untuk berdakwah serta menyebarluaskan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehingga tidak perlu dibebani hal-hal yang telah menjadi tanggung jawab negara.

”Karena itu semuanya dikembalikan kepada negara dengan dasar hukum konstitusi dan peraturannya serta praktik untuk melakukan tugas dan kewajibannya,” ucap Haedar.

Baca Juga :  Pemerintah Larang Penggunaan Simbol dan Atribut FPI di Indonesia

Dorongan agar pemerintah membubarkan FPI kembali ramai mengemuka dengan adanya hashtag #BubarkanFPI yang menjadi trending di Twitter, dan sebelumnya juga ada pernyataan dari Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang menyebut apabila perlu FPI dibubarkan saja, menyusul sejumlah kegiatan melanggar aturan yang dilakukan ormas tersebut.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment