Surat Telegram Kapolri Soal Pembubaran Ormas Ternyata Hoaks

KalbarOnline.com – Surat Telegram Kapolri dengan nomor STR/965/XII/IPP.3.1.6/2020 tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas). Salah satu yang dibubarkan adalah Front Pembela Islam (FPI) beredar diberbagai Grup Whatsapp, Kamis (24/12.2020).

Dalam surat telegram itu disebutkan jika Presiden Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang mengenai pembubaran Ormas. Masih dalam surat tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan jajarannya untuk melakukan monitoring perkembangan situasi terkait hal tersebut.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud Md memastikan surat telegram soal pembubaran ormas itu hoax. “Jadi saya pastikan bahwa Telegram Kapolri tentang enam ormas itu adalah hoax. Saya pastikan tidak ada telegram seperti itu,” tegas Mahfud, Kamis (24/12/2020).

Baca Juga :  Angka Kematian Melonjak Drastis, Makam Khusus Pasien Covid-19 di Tangsel Penuh

Mahfud mengatakan tidak ada Perppu seperti yang dimaksud dalam surat telegram tersebut. Mahfud menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga tidak pernah mengeluarkan Perppu larangan kegiatan Ormas.

“Presiden tak pernah mengeluarkan Perppu seperti itu,” kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan larangan kegiatan ormas, tidak perlu menggunakan Perppu. Dikatakan Mahfud, larangan itu cukup dari kementerian terkait.

“Larangan kegiatan bagi ormas tak perlu Perppu, cukup kementerian terkait,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, menyatakan foto surat telegram rahasia adalah pesan hoaks.

Baca Juga :  Masa Belajar dari Rumah Siswa di DKI Diperpanjang Hingga 5 April

“Hoaks..yang (surat) telegram itu,” ujar Yusri dilansir dari ANTARA.

Seperti diketahui, dalam Perppu tersebut ada enam ormas keagamaan, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan FPI, yang disebut secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya. [rif[

Comment