Ketapang    

Puluhan Ormas di Ketapang Belum Lapor, Kesbangpol Ingatkan Ormas Ilegal Bakal Ditindak

Oleh : adminkalbaronline
Jumat, 29 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Ketapang mengungkapkan fakta mencolok terkait keberadaan organisasi masyarakat (ormas) di daerah tersebut.

Dari total 264 ormas yang tercatat resmi, sebanyak 87 di antaranya belum melaporkan diri, sehingga dianggap tidak lagi aktif.

“Jumlah Ormas yang terdaftar di Kesbangpol Ketapang mencapai 264. Dari total itu, 177 masih aktif dan 87 lainnya sudah tidak aktif,” terang Kepala Kesbangpol Ketapang, Andreas Hardi, Kamis (28/08/2025).

Banyaknya ormas yang tidak aktif, disebut karena kepengurusan yang telah berakhir, sehingga masa berlaku surat keterangan terdaftarnya habis—di samping, belum adanya pembaruan data ke Kementerian Hukum dan HAM maupun Kementerian Dalam Negeri.

Kendati demikian, sejumlah ormas yang telah tidak aktif itu diketahui masih melakukan aktivitasnya di masyarakat. “Kami akan menelusuri mereka dan mengirimkan surat pemberitahuan agar segera melapor,” tegas Andreas.

Ia mengingatkan, ormas yang melanggar aturan, apalagi menimbulkan keributan, berpotensi dikenai teguran tertulis hingga sanksi pembekuan. Hal ini merujuk pada Pasal 61 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang memungkinkan pemerintah membekukan ormas bermasalah.

“Kalau ada ormas yang menjalankan aktivitas ilegal dan merugikan masyarakat, kami pasti menindaklanjuti laporan. Kesbangpol akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Jika terbukti bersalah, proses hukum tetap berjalan,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Bapperida Sebut Konsep Alake Selaras dengan Visi Pontianak, Jadi Kota Berwawasan Lingkungan yang Humanis
Jumat, 29 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Pasukan Baju Hitam Kembali Aksi ke DPRD Provinsi Kalbar
Jumat, 29 Agustus 2025

Berita terkait