Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 21 Januari 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak belum mengambil tindakan apapun terhadap dugaan pelanggaran kepelabuhan terkait aktivitas bongkar muat hewan ternak babi di dermaga Kabupaten Kubu Raya.
Alhasil, tindakan segera nan nyata yang diharapkan masyarakat terkait penyelesaian kasus tersebut pun masih menggantung.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa aktivitas bongkar muat hewan ternak babi yang dilakukan oleh KM Intan 51 di dermaga Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya tersebut ditengarai tidak memiliki izin alias illegal.
Bahkan menurut informasi yang diperoleh, setidaknya sejak Desember 2023 hingga Januari 2024, dermaga tersebut sudah dua kali digunakan untuk aktivitas bongkar muat hewan ternak babi asal Provinsi Bali.
Berdasarkan kabar terbaru yang diperoleh, KSOP Pontianak sendiri masih akan menjadwalkan rapat koordinasi (rakor) terlebih dahulu bersama mitra terkait, pada Selasa (23/01/2023) mengenai persoalan ini.
Rencananya, rakor tersebut bakal dihadiri oleh Kapolda Kalbar, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kalbar serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, pihak Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya, Kapolres Kubu Raya dan General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional I Pontianak.
Kemungkinan, rakor tersebut turut membahas mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pihak-pihak terkait yang diduga—jika memang diputuskan adanya pelanggaran dalam aktivitas tersebut.
Merujuk pada penjelasan Kepala Bidang Lalu Lintas KSOP Pontianak, Rudi Abisena, terdapat dua jenis sanksi yang dapat diberikan jika pelanggaran yang dimaksudkan benar-benar terjadi, yakni sanksi administratif dan sanksi terkait pelayanan kepelabuhan.
“Sanksinya berupa administrasi hingga tidak lagi diberikan layanan kepelabuhan seperti sandar kapal, persetujuan kegiatan bongkar muat, persetujuan berlayar, dan lain-lain,” kata Rudi, Selasa (16/01/2024). (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak belum mengambil tindakan apapun terhadap dugaan pelanggaran kepelabuhan terkait aktivitas bongkar muat hewan ternak babi di dermaga Kabupaten Kubu Raya.
Alhasil, tindakan segera nan nyata yang diharapkan masyarakat terkait penyelesaian kasus tersebut pun masih menggantung.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa aktivitas bongkar muat hewan ternak babi yang dilakukan oleh KM Intan 51 di dermaga Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya tersebut ditengarai tidak memiliki izin alias illegal.
Bahkan menurut informasi yang diperoleh, setidaknya sejak Desember 2023 hingga Januari 2024, dermaga tersebut sudah dua kali digunakan untuk aktivitas bongkar muat hewan ternak babi asal Provinsi Bali.
Berdasarkan kabar terbaru yang diperoleh, KSOP Pontianak sendiri masih akan menjadwalkan rapat koordinasi (rakor) terlebih dahulu bersama mitra terkait, pada Selasa (23/01/2023) mengenai persoalan ini.
Rencananya, rakor tersebut bakal dihadiri oleh Kapolda Kalbar, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kalbar serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, pihak Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya, Kapolres Kubu Raya dan General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional I Pontianak.
Kemungkinan, rakor tersebut turut membahas mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pihak-pihak terkait yang diduga—jika memang diputuskan adanya pelanggaran dalam aktivitas tersebut.
Merujuk pada penjelasan Kepala Bidang Lalu Lintas KSOP Pontianak, Rudi Abisena, terdapat dua jenis sanksi yang dapat diberikan jika pelanggaran yang dimaksudkan benar-benar terjadi, yakni sanksi administratif dan sanksi terkait pelayanan kepelabuhan.
“Sanksinya berupa administrasi hingga tidak lagi diberikan layanan kepelabuhan seperti sandar kapal, persetujuan kegiatan bongkar muat, persetujuan berlayar, dan lain-lain,” kata Rudi, Selasa (16/01/2024). (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini