Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 11 Januari 2018 |
Permendagri No 57 Tahun 2017
KalbarOnline, Kubu Raya – Keberadaan Organisasi masyarakat (Ormas) dalam hal membangun suatu daerah memiliki peran strategis namun laporan verifikasi terhadap struktur Ormas yang masih berperan dan tidak hingga saat ini masih belum optimal.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Kabupaten Kubu Raya, Drs Hakiman, M.Si mengatakan dengan berlakunya Permendageri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan validasi terhadap legalitas suatu Ormas tidak berbadan hukum dilegalkan oleh Kementriaan Dalam Negeri.
“Juli 2017 masih berlaku kita yang mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Karena adanya Permendagri nomor 57 tahun 2017 dan sudah diberlakukan sehingga kita tidak berhak lagi mengeluarkan SKT, namun pada tahap verifikasi itu ada di kita,” ucap Hakiman, Rabu (10/1) siang.
Dikatakannya permohonan pendaftaran melalui perlengkapan persyaratan secara administrasi seperti akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili ormas, NPWP, dan lainnya. Selanjutnya akan diberikan surat pengantar untuk diproses di Kemendagri melalui pos ataupun media elektronik.
“Waktu sosialisasi Permendagri di Jakarta, diakui bahwa implementasi peraturan ini masih termasuk baru dan wilayah yang telah menerapkannya kepulauan Jawa. Memang belum disosialisasikan untuk wilayah Kalbar, namun peraturan ini sudah berlaku,” jelas dia.
Menurut dia, pentingnya verifikasi juga menyangkut kedudukan Ormas itu sendiri baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
“Ormas apapun, walaupun kita tidak mengeluarkan SKT lagi mereka wajib lapor ke kita dimana letak operasi mereka,” pungkasnya. (ian)
Permendagri No 57 Tahun 2017
KalbarOnline, Kubu Raya – Keberadaan Organisasi masyarakat (Ormas) dalam hal membangun suatu daerah memiliki peran strategis namun laporan verifikasi terhadap struktur Ormas yang masih berperan dan tidak hingga saat ini masih belum optimal.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Kabupaten Kubu Raya, Drs Hakiman, M.Si mengatakan dengan berlakunya Permendageri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan validasi terhadap legalitas suatu Ormas tidak berbadan hukum dilegalkan oleh Kementriaan Dalam Negeri.
“Juli 2017 masih berlaku kita yang mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Karena adanya Permendagri nomor 57 tahun 2017 dan sudah diberlakukan sehingga kita tidak berhak lagi mengeluarkan SKT, namun pada tahap verifikasi itu ada di kita,” ucap Hakiman, Rabu (10/1) siang.
Dikatakannya permohonan pendaftaran melalui perlengkapan persyaratan secara administrasi seperti akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili ormas, NPWP, dan lainnya. Selanjutnya akan diberikan surat pengantar untuk diproses di Kemendagri melalui pos ataupun media elektronik.
“Waktu sosialisasi Permendagri di Jakarta, diakui bahwa implementasi peraturan ini masih termasuk baru dan wilayah yang telah menerapkannya kepulauan Jawa. Memang belum disosialisasikan untuk wilayah Kalbar, namun peraturan ini sudah berlaku,” jelas dia.
Menurut dia, pentingnya verifikasi juga menyangkut kedudukan Ormas itu sendiri baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
“Ormas apapun, walaupun kita tidak mengeluarkan SKT lagi mereka wajib lapor ke kita dimana letak operasi mereka,” pungkasnya. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini