Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 22 November 2019 |
KalbarOnline, Sekadau
– Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sekadau, Andri Irawan turut menanggapi
isu pembubaran Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah
(TP4D).
Andri menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti apapun
kebijakan yang nantinya diambil. Terlebih, kata dia, kebijakan tersebut untuk
mendukung visi dan misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'aruf Amin
untuk lima tahun ke depan.
“Kita siap ikuti apapun kebijakan yang nantinya diambil.
Tentu jika TP4D nantinya dibubarkan, pastinya merupakan kebijakan terbaik dan
akan diikuti seluruh jajaran di bawah pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden
RI, ujarnya saat ditemui di ruangannya, di kantor Kejari Sekadau, Kamis
(21/11/2019).
Namun Andri menyebut, hingga saat ini belum mendapat
perintah secara langsung. Sehingga pihak Kejari Sekadau akan tetap menunggu
keputusan dari Pemerintah Pusat khususnya Kejaksaan Agung RI.
“Hingga saat ini kami belum menerima hitam di atas putihnya.
Jadi jika memang benar akan dibubarkan, menurut saya pasti akan dilaksanakan
mulai awal tahun 2020,” ungkapnya.
Seperti diketahui, terdapat lima prioritas pembangunan
Presiden dan Wakil Presiden hingga lima tahun mendatang, di antaranya
pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi,
penyederhanaan birokrasi dan transformasi ekonomi.
“TP4D ini mengikuti visi dan misi di periode sebelumnya. Nah
saat ini visi dan misi kan sedikit banyak berubah. Nah apakah TP4D ini sesuai
dengan visi dan misi saat ini. Nah itu yang perlu kita lihat,” tukasnya.
Andri menyebut, adanya pergantian visi dan misi tentu akan
diikuti dengan pergantian sistem. Menurutnya jika memang nantinya TP4D sah
dibubarkan, maka pengawasan terhadap proyek-proyek negara tentu akan tetap
berjalan.
“Karena di setiap sektor sendiri sudah memiliki badan
pengawas masing-masing. Seperti BPK, KPK, Inspektorat dan dari pihak penegak
hukum pun selalu melakukan pengawasan,” sebutnya.
Tak hanya itu, ditegaskan dia, masyarakat juga dapat menjadi
bagian dari pengawas terhadap proyek pemerintah yang sedang dijalankan.
“Kejaksaan pun akan tetap melakukan tugasnya sebagaimana
mestinya. Dengan tupoksi yang berbeda. Salah satu tupoksi Kejaksaan
sebagai penegak hukum, juga mendukung program pemerintah,” tegasnya.
“Program pemerintah sekarang kan membuka lapangan kerja,
memperpendek birokrasi dan mengembangkan UMKM,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md dan Jaksa Agung,
Sanitiar Burhanuddin sepakat membubarkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah
dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan RI.
“Satu hal yang agak substansi tadi ada kesepakatan bahwa
TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan,” kata Mahfud di Kejaksaan Agung, Jakarta,
Rabu (20/11/2019).
Mahfud menjelaskan, TP4 dibentuk dengan tujuan mendampingi
para pemerintah daerah membuat program-program agar tidak terlibat dalam
korupsi. Dalam perkembangannya, kinerja TP4 pusat dan daerah secara umum sudah
bagus. Namun, kata Mahfud, ada keluhan bahwa fungsi TP4 ini dijadikan alat
untuk mengambil keuntungan.
“Ketika seorang kepala daerah itu ingin membuat program
pembangunan, lalu minta semacam persetujuan, sehingga seakan-akan sudah bersih.
Tapi ternyata tidak bersih. Ada juga Pemda yang ingin berlindung dari
ketidakbenaran lalu seakan-akan sudah berkonsultasi dengan TP4,” jelasnya.
Menurut Mahfud, dari pada keberadaan TP4 ini lebih banyak
mudaratnya maka lebih baik dibubarkan. Pembubaran itu, kata dia, tidak
menyalahi hukum. Sebab, fungsi pendampingan tidak harus struktural dalam bentuk
TP4, tetapi bisa berdasarkan kasus konflik.
Selain itu, pembubaran TP4 juga bertujuan untuk
mengembalikan fungsi Kejaksaan dalam hal penindakan.
“Kalau untuk pencegahan sudah ada institusinya sendiri. Ada
pengawasan melekat, ada pengawasan fungsional dan sebagainya,” tukasnya. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sekadau, Andri Irawan turut menanggapi
isu pembubaran Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah
(TP4D).
Andri menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti apapun
kebijakan yang nantinya diambil. Terlebih, kata dia, kebijakan tersebut untuk
mendukung visi dan misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'aruf Amin
untuk lima tahun ke depan.
“Kita siap ikuti apapun kebijakan yang nantinya diambil.
Tentu jika TP4D nantinya dibubarkan, pastinya merupakan kebijakan terbaik dan
akan diikuti seluruh jajaran di bawah pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden
RI, ujarnya saat ditemui di ruangannya, di kantor Kejari Sekadau, Kamis
(21/11/2019).
Namun Andri menyebut, hingga saat ini belum mendapat
perintah secara langsung. Sehingga pihak Kejari Sekadau akan tetap menunggu
keputusan dari Pemerintah Pusat khususnya Kejaksaan Agung RI.
“Hingga saat ini kami belum menerima hitam di atas putihnya.
Jadi jika memang benar akan dibubarkan, menurut saya pasti akan dilaksanakan
mulai awal tahun 2020,” ungkapnya.
Seperti diketahui, terdapat lima prioritas pembangunan
Presiden dan Wakil Presiden hingga lima tahun mendatang, di antaranya
pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi,
penyederhanaan birokrasi dan transformasi ekonomi.
“TP4D ini mengikuti visi dan misi di periode sebelumnya. Nah
saat ini visi dan misi kan sedikit banyak berubah. Nah apakah TP4D ini sesuai
dengan visi dan misi saat ini. Nah itu yang perlu kita lihat,” tukasnya.
Andri menyebut, adanya pergantian visi dan misi tentu akan
diikuti dengan pergantian sistem. Menurutnya jika memang nantinya TP4D sah
dibubarkan, maka pengawasan terhadap proyek-proyek negara tentu akan tetap
berjalan.
“Karena di setiap sektor sendiri sudah memiliki badan
pengawas masing-masing. Seperti BPK, KPK, Inspektorat dan dari pihak penegak
hukum pun selalu melakukan pengawasan,” sebutnya.
Tak hanya itu, ditegaskan dia, masyarakat juga dapat menjadi
bagian dari pengawas terhadap proyek pemerintah yang sedang dijalankan.
“Kejaksaan pun akan tetap melakukan tugasnya sebagaimana
mestinya. Dengan tupoksi yang berbeda. Salah satu tupoksi Kejaksaan
sebagai penegak hukum, juga mendukung program pemerintah,” tegasnya.
“Program pemerintah sekarang kan membuka lapangan kerja,
memperpendek birokrasi dan mengembangkan UMKM,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md dan Jaksa Agung,
Sanitiar Burhanuddin sepakat membubarkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah
dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan RI.
“Satu hal yang agak substansi tadi ada kesepakatan bahwa
TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan,” kata Mahfud di Kejaksaan Agung, Jakarta,
Rabu (20/11/2019).
Mahfud menjelaskan, TP4 dibentuk dengan tujuan mendampingi
para pemerintah daerah membuat program-program agar tidak terlibat dalam
korupsi. Dalam perkembangannya, kinerja TP4 pusat dan daerah secara umum sudah
bagus. Namun, kata Mahfud, ada keluhan bahwa fungsi TP4 ini dijadikan alat
untuk mengambil keuntungan.
“Ketika seorang kepala daerah itu ingin membuat program
pembangunan, lalu minta semacam persetujuan, sehingga seakan-akan sudah bersih.
Tapi ternyata tidak bersih. Ada juga Pemda yang ingin berlindung dari
ketidakbenaran lalu seakan-akan sudah berkonsultasi dengan TP4,” jelasnya.
Menurut Mahfud, dari pada keberadaan TP4 ini lebih banyak
mudaratnya maka lebih baik dibubarkan. Pembubaran itu, kata dia, tidak
menyalahi hukum. Sebab, fungsi pendampingan tidak harus struktural dalam bentuk
TP4, tetapi bisa berdasarkan kasus konflik.
Selain itu, pembubaran TP4 juga bertujuan untuk
mengembalikan fungsi Kejaksaan dalam hal penindakan.
“Kalau untuk pencegahan sudah ada institusinya sendiri. Ada
pengawasan melekat, ada pengawasan fungsional dan sebagainya,” tukasnya. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini