Buruh Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu Omnibus Law Cipta Kerja

KalbarOnline.com – Gelombang protes terhadap omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja semakin deras. Kali ini Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) juga menyatakan menolak undang-undang tersebut.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Presiden Konfederasi Sarbumusi, Syaiful Bahri Anshori menilai, UU Cipta Kerja ini berorientasi pada praktik perburuhan. Selain itu berpotensi memasifkan rakyat miskin. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

“Niat baik untuk menciptakan lapangan kerja harus dibarengi dengan kepastian perlindungan dan jaminan hak-hak buruh sepenuhnya, bukan malah direduksi seperti yang terlihat di UU Cipta Kerja,” kata Syaiful kepada wartawan, Jum’at (9/10).

Baca Juga :  Pastikan Hak Buruh Terpenuhi, SBSI 1992 Ketapang Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2023

Syaiful menyampaikan, Sarbumusi dengan tegas menolak klaster Ketenagakerjaan di UU tersebut. Karena dianggap akan semakin menyengsarakan pekerja dan akan melakukan gerakan-gerakan yang bersifat konstitusional.

“Menolak Undang Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan akan melakukan gerakan kosntitusional dengan cara mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi, dan membersamai gerakan-gerakan serupa untuk klaster-klaster lainnya,” imbuhnya.

Syaiful akan meminta kepada Konfederasi Sarbumusi di daerah untuk turut serta bergerak menolak omnibus law ini. “Mengintruksikan kepada Seluruh Basis, DPC, DPW dan Federasi untuk menyuarakan sikap organisasi dengan cara dan bentuk diseusaikan dengan kondisi di masing masing tingkat kepengurusan organisasi dengan selalu memegang prinsip-prinsip perjuangan buruh dan kemasalahatan masyarakat banyak,” tandasnya.

Baca Juga :  4.301 Positif Covid-19, Sumbar Kasus Harian Tertinggi setelah Jakarta

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment