Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 09 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Gelombang protes terhadap omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja semakin deras. Kali ini Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) juga menyatakan menolak undang-undang tersebut.
Presiden Konfederasi Sarbumusi, Syaiful Bahri Anshori menilai, UU Cipta Kerja ini berorientasi pada praktik perburuhan. Selain itu berpotensi memasifkan rakyat miskin. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.
“Niat baik untuk menciptakan lapangan kerja harus dibarengi dengan kepastian perlindungan dan jaminan hak-hak buruh sepenuhnya, bukan malah direduksi seperti yang terlihat di UU Cipta Kerja,” kata Syaiful kepada wartawan, Jum’at (9/10).
Syaiful menyampaikan, Sarbumusi dengan tegas menolak klaster Ketenagakerjaan di UU tersebut. Karena dianggap akan semakin menyengsarakan pekerja dan akan melakukan gerakan-gerakan yang bersifat konstitusional.
“Menolak Undang Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan akan melakukan gerakan kosntitusional dengan cara mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi, dan membersamai gerakan-gerakan serupa untuk klaster-klaster lainnya,” imbuhnya.
Syaiful akan meminta kepada Konfederasi Sarbumusi di daerah untuk turut serta bergerak menolak omnibus law ini. “Mengintruksikan kepada Seluruh Basis, DPC, DPW dan Federasi untuk menyuarakan sikap organisasi dengan cara dan bentuk diseusaikan dengan kondisi di masing masing tingkat kepengurusan organisasi dengan selalu memegang prinsip-prinsip perjuangan buruh dan kemasalahatan masyarakat banyak,” tandasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Gelombang protes terhadap omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja semakin deras. Kali ini Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) juga menyatakan menolak undang-undang tersebut.
Presiden Konfederasi Sarbumusi, Syaiful Bahri Anshori menilai, UU Cipta Kerja ini berorientasi pada praktik perburuhan. Selain itu berpotensi memasifkan rakyat miskin. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.
“Niat baik untuk menciptakan lapangan kerja harus dibarengi dengan kepastian perlindungan dan jaminan hak-hak buruh sepenuhnya, bukan malah direduksi seperti yang terlihat di UU Cipta Kerja,” kata Syaiful kepada wartawan, Jum’at (9/10).
Syaiful menyampaikan, Sarbumusi dengan tegas menolak klaster Ketenagakerjaan di UU tersebut. Karena dianggap akan semakin menyengsarakan pekerja dan akan melakukan gerakan-gerakan yang bersifat konstitusional.
“Menolak Undang Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan akan melakukan gerakan kosntitusional dengan cara mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi, dan membersamai gerakan-gerakan serupa untuk klaster-klaster lainnya,” imbuhnya.
Syaiful akan meminta kepada Konfederasi Sarbumusi di daerah untuk turut serta bergerak menolak omnibus law ini. “Mengintruksikan kepada Seluruh Basis, DPC, DPW dan Federasi untuk menyuarakan sikap organisasi dengan cara dan bentuk diseusaikan dengan kondisi di masing masing tingkat kepengurusan organisasi dengan selalu memegang prinsip-prinsip perjuangan buruh dan kemasalahatan masyarakat banyak,” tandasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini