KalbarOnline.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Indonesia (BEM SI) menyatakan sikap menolak adanya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pasalnya, UU tersebut dianggap hanya menguntungkan para pengusaha dan merugikan rakyat kecil.
“Kita sepakat menolak dan mengusahakan alternatif lain seperti judicial review dan mendesak Presiden untuk mengeluarkan Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),” ujar Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Remy Hastian dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (8/10).
Kata dia, UU Ciptaker ini membuat khawatir dan berbahaya bagi masyarakat. Bahkan, menurut dia, jika tidak dilawan, masa depan negara yang jadi taruhannya.
“Jangan sampai masa depan negeri ini hanya dimiliki oleh semua kepentingan oligarki semata. Kita tetap mempertahankan segala kepentingan rakyat Indonesia,” kata dia.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis sebelumnya mengatakan, untuk membatalkan UU Cipta Kerja tidak bisa hanya digugat melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, isinya yang begitu kompleks.
Kata Margarito, bisa menempuh jalur MK, namun hanya beberapa pasal saja yang bisa digugat. Sebab, jika semuanya mau dibatalkan, hal itu akan sulit.
“Mau bikin perkara berapa biji? Itu paling-paling 10 dikoreksi, karena pasalnya banyak. Mau uji berapa banyak?” kata dia kepada KalbarOnline.com.
Ada satu cara lagi yang efektif dilakukan untuk membatalkan UU tersebut secara menyeluruh, yakni meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang). Meskipun saat ini belum ditandatangani Jokowi, dalam waktu 30 hari setelah pengesahan, UU tersebut akan mulai berlaku secara otomatis.
“Kalau dia belum teken, juga jadi UU setelah 30 hari kan. Kami sarankan kepada Pak Presiden dengan hormat, untuk gunakan kewenangannya. Cabut,” tegasnya
“Belum diundangkan saja orang sudah menolak, hampir satu bangsa. Jalan yang paling baik demi keselamatan bangsa ini, sekarang dan ke depan, saya minta kepada Pak Presiden yang terhormat, terbitkan Perppu dan cabut UU ini,” imbuh dia.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment