Teknologi    

Earphone Mampu Lacak Ekspresi Wajah, Begini Cara Kerjanya

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Senin, 19 Oktober 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, platform konferensi video makin banyak digunakan. Hal itu antaran aktivitas luar ruang termasuk urusan pekerjaan dan bisnis yang terpaksa dikurangi dan diganti ke platform digital.

Hanya saja, saat penggunaan platform tersebut, banyak orang malah tak nyaman menampilkan wajah mereka ke kamera web alias web cam. Hal tersebut mungkin dikarenakan malu karena rumah berantakan, atau mungkin hanya ingin sedikit privasi. Tapi, terkadang melakukan percakapan tatap muka lebih baik karena dapat melihat ekspresi wajah seseorang dan membuat panggilan terasa sedikit lebih pribadi.

Melihat masalah tersebut, para peneliti di Cornell University mencoba menemukan jalan keluarnya. Mereka telah menciptakan sepasang earphone yang ketika dikenakan, mampu melacak ekspresi wajah penggunanya.

Artinya, secara teori, dapat membuat avatar digital untuk digunakan dalam game atau video call untuk mewakili pengguna. Avatar tersebut kemudian dapat meniru ekspresi wajah yang diampilkan. Dijuluki C-Face, earphone tersebut dapat mendeteksi ekspresi wajah berdasarkan otot yang digerakkan di wajah.

Earphone akan terdiri dari dua kamera RGB yang menangkap pita cahaya merah dan hijau sehingga saat Anda menggerakkan otot wajah, cahayanya akan berubah, yang selanjutnya akan diinterpretasikan oleh kamera untuk menentukan ekspresi seperti apa yang dibuat.

Meski menangkap ekspresi bukanlah hal baru, namun biasanya dilakukan dengan menempelkan sensor pada wajah pengguna, yang mungkin tidak praktis untuk digunakan di rumah. Jadi earphone yang sedang dikembangkan oleh para peneliti ini mungkin adalah solusi yang sedikit lebih nyaman.

Saksikan video menarik berikut ini:

Artikel Selanjutnya
Jokowi Minta Vaksin Covid Tidak Tergesa-gesa Diberikan ke Masyarakat
Senin, 19 Oktober 2020
Artikel Sebelumnya
MUI: Presiden Jokowi Tolak Terbitkan Perppu Batalkan UU Omnibus Law
Senin, 19 Oktober 2020

Berita terkait