Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 24 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Rencana pemberlakuan jam malam bagi anak di Kota Pontianak menjadi sorotan serius dalam Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2025 yang digelar Pemerintah Kota Pontianak, Kamis (24/7/2025).
Bertempat di Ruang Rapat Wali Kota, kegiatan ini mengangkat tema "Kebijakan Jam Malam bagi Anak Ditinjau dari Perspektif HAM" dan menghadirkan akademisi serta praktisi hukum untuk mengupas isu ini secara menyeluruh.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menegaskan bahwa niat Pemkot memberlakukan jam malam bagi anak lahir dari keinginan melindungi mereka dari aktivitas berisiko pada malam hari. Namun ia juga mengingatkan pentingnya kebijakan tersebut dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi hak-hak anak.
“Setiap anak tetap memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang, termasuk dalam ruang sosial. Pembatasan semacam ini perlu dipastikan tidak menimbulkan diskriminasi, stigmatisasi, ataupun pelanggaran atas hak-hak dasar anak,” tegas Amirullah.
Amirullah juga menyoroti bahwa perlindungan anak sudah tertuang jelas dalam konstitusi dan sejumlah undang-undang, mulai dari Pasal 28B Ayat 2 UUD 1945 hingga UU Perlindungan Anak.
“Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat 2 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menyebut beberapa regulasi yang relevan seperti UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Dalam peraturan tersebut, anak didefinisikan sebagai individu di bawah usia 18 tahun—termasuk yang masih dalam kandungan. Perlindungannya meliputi hak hidup, tumbuh dan berkembang, bebas dari kekerasan, eksploitasi, hingga penyalahgunaan narkoba.
Amirullah juga menekankan bahwa RANHAM 2021–2025, sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2021, menjadi landasan penting bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam memajukan dan menegakkan HAM, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi menyangkut masa depan generasi muda dan tanggung jawab kita sebagai orang tua, masyarakat, dan pemerintah,” pungkas Amirullah.
Kegiatan ini turut menghadirkan dua narasumber dari kalangan akademisi, yakni Dr Nur Hadianto dari Universitas PGRI Pontianak dan Dr Budi Hermawan Bangun dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Mereka mengupas secara mendalam bagaimana implementasi kebijakan publik seperti jam malam harus mengedepankan prinsip the best interest of the child—yakni kepentingan terbaik bagi anak dalam segala kebijakan yang menyangkut hidupnya.
Amirullah berharap kegiatan ini tak hanya memperluas pemahaman soal hak-hak anak, tetapi juga membuka ruang dialog untuk menyempurnakan kebijakan publik yang lebih adil dan inklusif. (Jau)
KALBARONLINE.com – Rencana pemberlakuan jam malam bagi anak di Kota Pontianak menjadi sorotan serius dalam Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2025 yang digelar Pemerintah Kota Pontianak, Kamis (24/7/2025).
Bertempat di Ruang Rapat Wali Kota, kegiatan ini mengangkat tema "Kebijakan Jam Malam bagi Anak Ditinjau dari Perspektif HAM" dan menghadirkan akademisi serta praktisi hukum untuk mengupas isu ini secara menyeluruh.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menegaskan bahwa niat Pemkot memberlakukan jam malam bagi anak lahir dari keinginan melindungi mereka dari aktivitas berisiko pada malam hari. Namun ia juga mengingatkan pentingnya kebijakan tersebut dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi hak-hak anak.
“Setiap anak tetap memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang, termasuk dalam ruang sosial. Pembatasan semacam ini perlu dipastikan tidak menimbulkan diskriminasi, stigmatisasi, ataupun pelanggaran atas hak-hak dasar anak,” tegas Amirullah.
Amirullah juga menyoroti bahwa perlindungan anak sudah tertuang jelas dalam konstitusi dan sejumlah undang-undang, mulai dari Pasal 28B Ayat 2 UUD 1945 hingga UU Perlindungan Anak.
“Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat 2 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menyebut beberapa regulasi yang relevan seperti UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Dalam peraturan tersebut, anak didefinisikan sebagai individu di bawah usia 18 tahun—termasuk yang masih dalam kandungan. Perlindungannya meliputi hak hidup, tumbuh dan berkembang, bebas dari kekerasan, eksploitasi, hingga penyalahgunaan narkoba.
Amirullah juga menekankan bahwa RANHAM 2021–2025, sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2021, menjadi landasan penting bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam memajukan dan menegakkan HAM, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi menyangkut masa depan generasi muda dan tanggung jawab kita sebagai orang tua, masyarakat, dan pemerintah,” pungkas Amirullah.
Kegiatan ini turut menghadirkan dua narasumber dari kalangan akademisi, yakni Dr Nur Hadianto dari Universitas PGRI Pontianak dan Dr Budi Hermawan Bangun dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Mereka mengupas secara mendalam bagaimana implementasi kebijakan publik seperti jam malam harus mengedepankan prinsip the best interest of the child—yakni kepentingan terbaik bagi anak dalam segala kebijakan yang menyangkut hidupnya.
Amirullah berharap kegiatan ini tak hanya memperluas pemahaman soal hak-hak anak, tetapi juga membuka ruang dialog untuk menyempurnakan kebijakan publik yang lebih adil dan inklusif. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini