Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 30 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak mulai menertibkan antrean kendaraan yang membeli BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU. Mulai 1 Oktober 2026, kendaraan besar tidak diperbolehkan mengantre hingga mengular dan mengganggu badan jalan.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah asosiasi angkutan, salah satunya Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Kalimantan Barat.
Perwakilan ALFI Kalbar, Darmayadi, mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Dishub dan SPBU Gretak 1 untuk mengatur kendaraan anggotanya agar tidak memenuhi Jalan Kom Yos Sudarso.
“Dengan aturan yang baru ini, mudah-mudahan bisa membuat kondisi di sekitar SPBU Kerta 1 menjadi lebih tertib,” kata Darmayadi.
Menurutnya, pengaturan kendaraan akan mulai diuji coba pukul 21.00 WIB. Untuk antrean di Jalan Kom Yos Sudarso, jumlah kendaraan yang diperbolehkan masuk dalam antrean akan dibatasi sekitar 12 unit.
“Jalan Kom Yos Sudarso kita clear-kan dari antrean,” ujarnya.
Darmayadi menyebut terdapat sekitar 125 kendaraan trailer anggota ALFI yang melakukan pengisian BBM di SPBU Kerta 1. Karena itu, lokasi parkir bagi kendaraan yang menunggu giliran juga perlu disiapkan.
Salah satu alternatif yang dipertimbangkan adalah kawasan di sekitar tepi sungai yang memiliki area lebih luas dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
Pembagian sesi pengisian nantinya diserahkan kepada pihak SPBU. Pelaksanaannya juga akan dievaluasi bersama Dishub apabila masih menimbulkan kemacetan atau persoalan lainnya.
Dukungan serupa disampaikan Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Kalbar Al Amin.
“Kami dari asosiasi sangat mendukung hasil kesepakatan tersebut karena tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban bersama,” katanya.
Menurut Al Amin, kolaborasi antara pemerintah, Pertamina, SPBU, dan asosiasi angkutan diperlukan agar persoalan antrean solar bersubsidi tidak terus menimbulkan gangguan lalu lintas.
“Dengan adanya ketertiban, ke depannya diharapkan tidak ada lagi pihak yang saling menyalahkan. Jadi, dengan adanya kolaborasi antara instansi dan seluruh stakeholder yang ada, kami dari asosiasi sangat mendukung langkah ini demi terciptanya ketertiban bersama,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak mulai menertibkan antrean kendaraan yang membeli BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU. Mulai 1 Oktober 2026, kendaraan besar tidak diperbolehkan mengantre hingga mengular dan mengganggu badan jalan.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah asosiasi angkutan, salah satunya Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Kalimantan Barat.
Perwakilan ALFI Kalbar, Darmayadi, mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Dishub dan SPBU Gretak 1 untuk mengatur kendaraan anggotanya agar tidak memenuhi Jalan Kom Yos Sudarso.
“Dengan aturan yang baru ini, mudah-mudahan bisa membuat kondisi di sekitar SPBU Kerta 1 menjadi lebih tertib,” kata Darmayadi.
Menurutnya, pengaturan kendaraan akan mulai diuji coba pukul 21.00 WIB. Untuk antrean di Jalan Kom Yos Sudarso, jumlah kendaraan yang diperbolehkan masuk dalam antrean akan dibatasi sekitar 12 unit.
“Jalan Kom Yos Sudarso kita clear-kan dari antrean,” ujarnya.
Darmayadi menyebut terdapat sekitar 125 kendaraan trailer anggota ALFI yang melakukan pengisian BBM di SPBU Kerta 1. Karena itu, lokasi parkir bagi kendaraan yang menunggu giliran juga perlu disiapkan.
Salah satu alternatif yang dipertimbangkan adalah kawasan di sekitar tepi sungai yang memiliki area lebih luas dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
Pembagian sesi pengisian nantinya diserahkan kepada pihak SPBU. Pelaksanaannya juga akan dievaluasi bersama Dishub apabila masih menimbulkan kemacetan atau persoalan lainnya.
Dukungan serupa disampaikan Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Kalbar Al Amin.
“Kami dari asosiasi sangat mendukung hasil kesepakatan tersebut karena tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban bersama,” katanya.
Menurut Al Amin, kolaborasi antara pemerintah, Pertamina, SPBU, dan asosiasi angkutan diperlukan agar persoalan antrean solar bersubsidi tidak terus menimbulkan gangguan lalu lintas.
“Dengan adanya ketertiban, ke depannya diharapkan tidak ada lagi pihak yang saling menyalahkan. Jadi, dengan adanya kolaborasi antara instansi dan seluruh stakeholder yang ada, kami dari asosiasi sangat mendukung langkah ini demi terciptanya ketertiban bersama,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini