Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 30 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak mulai mengatur antrean kendaraan yang membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU. Kendaraan nantinya tidak boleh lagi mengantre hingga mengular dan mengganggu badan jalan.
Kepala Dishub Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, pengaturan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2026 tentang ketentuan pembelian BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kota Pontianak.
Surat edaran tersebut diterbitkan setelah banyaknya laporan masyarakat mengenai antrean kendaraan yang menggunakan badan jalan.
“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari rapat Forum LLAJ sebelumnya yang dilaksanakan pada 14 September 2026,” kata Rendrayani, Selasa (29/9/2026).
Dalam penanganannya, Dishub berkoordinasi dengan Pertamina, asosiasi, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), serta pemilik SPBU untuk mencari solusi agar antrean kendaraan tidak mengganggu lalu lintas.
Menurut Rendrayani, pengaturan antrean akan diserahkan kepada masing-masing SPBU dengan pengawasan dari Pertamina.
“Untuk pengaturan antrean, kita kembalikan kepada masing-masing SPBU dan nantinya akan diawasi oleh Pertamina,” ujarnya.
Perhatian utama berada pada kendaraan yang mengantre di luar area SPBU. Nantinya, area antrean di luar SPBU akan diberikan marka khusus.
Jumlah kendaraan yang diperbolehkan mengantre di luar area SPBU juga akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing lokasi.
Sebagai contoh, di SPBU Gretak 1, Sungai Jawi, maksimal 12 kendaraan diperbolehkan mengantre di luar area SPBU.
Sementara di SPBU Imam Bonjol, pengaturan dilakukan oleh pihak SPBU dengan ketentuan maksimal delapan kendaraan dalam waktu setengah jam.
“Jadi, untuk antrean di luar, tidak boleh sampai mengganggu badan jalan. Masing-masing SPBU mengatur sendiri antreannya, tetapi yang menjadi perhatian adalah kendaraan yang mengantre di luar badan jalan hanya diperbolehkan pada area yang sudah ditandai dengan marka,” jelasnya.
Dengan aturan tersebut, Dishub menegaskan tidak boleh lagi ada antrean kendaraan yang memanjang hingga mengganggu arus lalu lintas.
“Jadi, tidak boleh lagi ada kendaraan yang mengantre sepanjang Jalan Kom Yos Sudarso,” tegas Rendrayani.
Selain itu, Dishub juga menyiapkan langkah terhadap kendaraan yang tetap melanggar aturan antrean.
Rendrayani mengatakan mekanisme sanksi masih akan dikoordinasikan lebih lanjut. Namun, salah satu langkah yang dapat diterapkan adalah kendaraan yang melanggar tidak dilayani untuk membeli BBM.
“Minimal, kendaraan yang melanggar tidak dilayani untuk pembelian BBM. Kalau tidak mendapatkan BBM, tentu mereka akan berpikir untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut,” katanya.
Selain pengaturan antrean, Dishub juga tengah menyiapkan sistem identifikasi kendaraan.
Nantinya, setiap kendaraan akan diberikan stiker yang memuat identitas pemilik kendaraan beserta kontak person.
Stiker tersebut diharapkan memudahkan petugas menghubungi pemilik kendaraan apabila ditemukan pelanggaran, seperti parkir atau mengantre di badan jalan.
“Jadi, ketika terjadi pelanggaran seperti parkir di badan jalan, kita bisa langsung berkoordinasi dengan pemilik kendaraan,” ujarnya.
Rendrayani mengatakan mekanisme pemberian stiker kendaraan tersebut masih dalam proses penyusunan bersama pihak terkait.
Ia berharap sistem tersebut dapat mencegah pemilik kendaraan meninggalkan kendaraannya begitu saja saat mengantre solar subsidi.
“Jangan sampai pemilik kendaraan beralasan sedang mengantre BBM, tetapi ternyata kendaraannya ditinggal tidur atau ditinggalkan begitu saja,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak mulai mengatur antrean kendaraan yang membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU. Kendaraan nantinya tidak boleh lagi mengantre hingga mengular dan mengganggu badan jalan.
Kepala Dishub Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, pengaturan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2026 tentang ketentuan pembelian BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kota Pontianak.
Surat edaran tersebut diterbitkan setelah banyaknya laporan masyarakat mengenai antrean kendaraan yang menggunakan badan jalan.
“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari rapat Forum LLAJ sebelumnya yang dilaksanakan pada 14 September 2026,” kata Rendrayani, Selasa (29/9/2026).
Dalam penanganannya, Dishub berkoordinasi dengan Pertamina, asosiasi, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), serta pemilik SPBU untuk mencari solusi agar antrean kendaraan tidak mengganggu lalu lintas.
Menurut Rendrayani, pengaturan antrean akan diserahkan kepada masing-masing SPBU dengan pengawasan dari Pertamina.
“Untuk pengaturan antrean, kita kembalikan kepada masing-masing SPBU dan nantinya akan diawasi oleh Pertamina,” ujarnya.
Perhatian utama berada pada kendaraan yang mengantre di luar area SPBU. Nantinya, area antrean di luar SPBU akan diberikan marka khusus.
Jumlah kendaraan yang diperbolehkan mengantre di luar area SPBU juga akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing lokasi.
Sebagai contoh, di SPBU Gretak 1, Sungai Jawi, maksimal 12 kendaraan diperbolehkan mengantre di luar area SPBU.
Sementara di SPBU Imam Bonjol, pengaturan dilakukan oleh pihak SPBU dengan ketentuan maksimal delapan kendaraan dalam waktu setengah jam.
“Jadi, untuk antrean di luar, tidak boleh sampai mengganggu badan jalan. Masing-masing SPBU mengatur sendiri antreannya, tetapi yang menjadi perhatian adalah kendaraan yang mengantre di luar badan jalan hanya diperbolehkan pada area yang sudah ditandai dengan marka,” jelasnya.
Dengan aturan tersebut, Dishub menegaskan tidak boleh lagi ada antrean kendaraan yang memanjang hingga mengganggu arus lalu lintas.
“Jadi, tidak boleh lagi ada kendaraan yang mengantre sepanjang Jalan Kom Yos Sudarso,” tegas Rendrayani.
Selain itu, Dishub juga menyiapkan langkah terhadap kendaraan yang tetap melanggar aturan antrean.
Rendrayani mengatakan mekanisme sanksi masih akan dikoordinasikan lebih lanjut. Namun, salah satu langkah yang dapat diterapkan adalah kendaraan yang melanggar tidak dilayani untuk membeli BBM.
“Minimal, kendaraan yang melanggar tidak dilayani untuk pembelian BBM. Kalau tidak mendapatkan BBM, tentu mereka akan berpikir untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut,” katanya.
Selain pengaturan antrean, Dishub juga tengah menyiapkan sistem identifikasi kendaraan.
Nantinya, setiap kendaraan akan diberikan stiker yang memuat identitas pemilik kendaraan beserta kontak person.
Stiker tersebut diharapkan memudahkan petugas menghubungi pemilik kendaraan apabila ditemukan pelanggaran, seperti parkir atau mengantre di badan jalan.
“Jadi, ketika terjadi pelanggaran seperti parkir di badan jalan, kita bisa langsung berkoordinasi dengan pemilik kendaraan,” ujarnya.
Rendrayani mengatakan mekanisme pemberian stiker kendaraan tersebut masih dalam proses penyusunan bersama pihak terkait.
Ia berharap sistem tersebut dapat mencegah pemilik kendaraan meninggalkan kendaraannya begitu saja saat mengantre solar subsidi.
“Jangan sampai pemilik kendaraan beralasan sedang mengantre BBM, tetapi ternyata kendaraannya ditinggal tidur atau ditinggalkan begitu saja,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini