KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 551/3122/Dishub/2022, untuk membatasi operasional angkutan barang di Jembatan Kapuas II Pontianak.
Dalam surat edaran tersebut, pembatasan operasional angkutan barang berlaku bagi kendaraan roda enam atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan mobil barang dengan kereta gandengan.
Selanjutnya, pembatasan operasional angkutan barang yang melintasi jembatan Kapuas II Pontianak juga dibarengi dengan ketentuan waktu atau jam beroperasinya. Yakni untuk kendaraan roda enam atau lebih dan kendaraan kontainer 20 feet hanya boleh beroperasi pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 14.00 Wib dan pukul 19.00 Wib sampai dengan 05.00 Wib.
Sedangkan untuk kontainer 40 feet, hanya boleh beroperasi pukul 20.00 Wib sampai dengan 05.00 Wib.
Lebih lanjut dalam SE Gubernur Kalbar itu disebutkan, pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan ambulan, kendaraan operasional TNI/Polri yang sedang melaksanakan tugas, kendaraan penanggulangan bencana, tractor head tanpa rangkaian atau tempelan dan kendaraan angkutan sampah.
Sesuai dengan SE Gubernur Kalbar pula, bahwa pembatasan kendaraan angkutan barang ini akan berlaku pada tanggal 12 September 2022 mendatang. (Jau)
Comment