Pontianak    

Pemkot Pontianak Akan Revisi Aturan Jam Operasional Angkutan Berat

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 07 Oktober 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana merevisi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016 tentang jam operasional kendaraan angkutan berat. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan meningkatnya volume kendaraan dan kebutuhan distribusi logistik, terutama barang pokok dan kebutuhan masyarakat di Kota Pontianak maupun wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, revisi tersebut tengah dibahas bersama sejumlah pihak terkait, mulai dari asosiasi angkutan (ALFI, ILFA, Asperindo, Aptrindo) hingga pihak kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota Pontianak, serta KSOP.

“Jam operasional ini penting karena berhubungan langsung dengan kelancaran distribusi barang, terutama sandang dan pangan yang berdampak pada perekonomian daerah,” ujarnya usai memimpin rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak di Kantor Wali Kota, Selasa (7/10/2025).

Selain membahas revisi aturan, forum ini juga mengevaluasi kondisi transportasi angkutan berat seperti trailer, kontainer, dan truk yang beroperasi di wilayah kota. Beberapa isu yang dibahas antara lain antrean kendaraan di SPBU, keterbatasan lahan parkir, hingga kelayakan armada di jalan raya.

Edi menegaskan bahwa Pemkot akan menertibkan titik parkir kendaraan berat yang selama ini kerap mengganggu arus lalu lintas. Ia juga meminta pemilik armada memastikan kendaraan mereka layak jalan, lengkap dengan rambu, ban dalam kondisi baik, pengaman kolong, serta aspek keselamatan lainnya.

“Supir-supir angkutan juga akan terus kami pantau. Kami akan melakukan razia secara berkala untuk memastikan ketertiban, kecepatan, serta kepatuhan mereka terhadap aturan lalu lintas,” jelasnya.

Terkait antrean panjang di SPBU yang kerap memicu kemacetan, Pemkot akan berkoordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, dan pengelola SPBU untuk mengatur jam layanan agar lebih efisien.

Edi juga menyoroti faktor manusia sebagai penentu utama keselamatan di jalan raya.

“Kalau semua taat aturan, disiplin, sabar, dan punya kelengkapan seperti SIM serta perlengkapan kendaraan yang dipersyaratkan, tentu akan aman di jalan,” katanya.

Menurutnya, sebagian besar kecelakaan bukan disebabkan oleh kondisi jalan, melainkan kelalaian pengemudi—seperti penggunaan ponsel saat berkendara.

“Sekarang sering juga kita temukan pengemudi yang sambil menelepon bahkan membalas pesan WhatsApp di jalan. Hal-hal seperti ini tanpa disadari bisa jadi penyebab kecelakaan,” tegasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menegaskan evaluasi terhadap Perwa Nomor 48 Tahun 2016 sudah mendesak dilakukan. Aturan tersebut telah berlaku hampir satu dekade dan belum menyesuaikan dengan kondisi transportasi yang semakin padat.

“Tadi dalam forum, semua saran dan masukan kami akomodasi. Perwa Nomor 48 Tahun 2016 ini sudah hampir 10 tahun, jadi memang sudah waktunya dievaluasi,” ujarnya.

Berdasarkan data Korlantas Polri, jumlah kendaraan di Kota Pontianak kini mencapai sekitar 962 ribu unit, dengan pertumbuhan kendaraan roda dua mencapai 3.000 unit per bulan.

“Hampir 70 persen kendaraan di Kalbar itu ada di Kota Pontianak. Sementara pertumbuhan jalan tidak bertambah, karena lahan terbatas dan tidak bisa dilebarkan,” jelas Trisna.

Kondisi tersebut menuntut adanya pengaturan baru agar lalu lintas tetap tertib tanpa menghambat aktivitas ekonomi.

“Kita tidak bisa mengabaikan peran pengusaha transportasi, karena mereka berkontribusi besar dalam distribusi sandang dan pangan. Kalau distribusi tidak lancar, dampaknya bisa luas,” pungkasnya. (Jau)

Artikel Selanjutnya
TKD Pontianak Turun Rp 233 Miliar, Edi Kamtono Pastikan Program Prioritas Tetap Berjalan
Selasa, 07 Oktober 2025
Artikel Sebelumnya
10 Unit Mess PT MUBK Kuala Mandor B Terbakar
Selasa, 07 Oktober 2025

Berita terkait