Aturan Baru Pemkot Pontianak, Kendaraan Angkutan Berat Dilarang Beroperasi di Dalam Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan aturan baru melalui Surat Edaran Nomor 60/DISHUB/Tahun 2024 yang diteken Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto.

Di mana di dalam aturan itu disebutkan, bahwa seluruh kendaraan angkutan barang dengan jenis truk roda empat ke atas, mobil boks roda empat ke atas, truk fuso, bus angkutan umum, concrete mixer atau mobil molen, tronton atau trailer dilarang beroperasi di Kota Pontianak pada tanggal 31 Desember 2024 mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 1 Januari 2025 pukul 08.00 WIB.

NataruBK

“Kecuali mobil angkutan bahan bakar minyak dan gas, sembako dan truk sampah,” kata Edi, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga :  Ani Sofian Ajak Masyarakat Pontianak Barat Meriahkan BBGRM, Ada Cek Kesehatan Gratis, Operasi Pasar dan GPM

Edi menjelaskan, bahwa aturan ini berlaku dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di Kota Pontianak selama Natal 2024 dan menyambut Tahun Baru 2025.

Lebih lanjut disampaikan Edi, bagi kendaraan-kendaraan yang tidak dipergunakan, agar disimpan pada pool yang dimiliki. “Kendaraan-kendaraan dilarang parkir di badan jalan,” jelasnya.

Rekayasa Lalin

Untuk mengantisipasi kemacetan akibat kepadatan arus lalu lintas saat perayaan malam pergantian tahun 2025, Satlantas Polresta Pontianak akan memberlakukan rekayasa arus lalu lintas di sejumlah lokasi. Beberapa jalan utama akan diberlakukan satu arah, diantaranya Jalan Gajah Mada, Tanjungpura, Agus Salim, Diponegoro dan Jalan Pahlawan.

Jalan Gajah Mada mulai dari simpang lampu merah Pasar Flamboyan sampai dengan simpang lampu merah Jalan Diponegoro. Untuk Jalan Tanjungpura, mulai dari simpang lampu merah Parit Besar sampai dengan lampu merah Jembatan Kapuas I atau simpang Hotel Garuda.

Baca Juga :  Pimpin Apel Senin Pagi, Pj Sekda Zulkarnain Tekankan Soal Kedisiplinan ASN

Demikian pula di Jalan Agus Salim – Diponegoro, mulai dari simpang lampu merah Diponegoro sampai dengan simpang lampu merah Parit Besar Jalan Tanjungpura.

Sementara di Jalan Pahlawan, pemberlakuan jalan satu arah dimulai dari simpang lampu merah Jembatan Kapuas I atau Hotel Garuda menuju simpang lampu merah Pasar Flamboyan. (Jau)

Comment