Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 24 Februari 2026 |
KALBARONLINE.com - Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim mengumumkan kapal feri penyeberangan Bardan - Siantan kembali beroperasi mulai Selasa (24/02/2026).
Meski sudah dapat melayani mobilitas masyarakat yang hendak menyeberangi Sungai Kapuas dari Jalan Bardan Nadi ke Siantan atau sebaliknya, namun ada pembatasan terhadap jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk menggunakan kapal feri KMP Jembatan Kapuas.
“Kendaraan yang diperbolehkan melintas meliputi kendaraan roda dua dan roda tiga, kendaraan roda empat atau mobil pribadi, pickup tanpa muatan atau kosong, penumpang umum atau pejalan kaki serta sepeda,” katanya.
Sedangkan kendaraan yang tidak diperbolehkan melintas atau menumpang KMP Jembatan Kapuas antara lain truk dan bus bermuatan maupun kosong, truk sedang atau engkel bermuatan dan kosong, mobil pickup bermuatan, serta mobil box bermuatan atau kosong.
“Terhadap jenis-jenis kendaraan tersebut untuk sementara tidak diperbolehkan menumpang kapal feri penyeberangan,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan pembatasan tersebut diberlakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan seluruh pengguna jasa penyeberangan.
“Kebijakan ini diberlakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” terang Trisna.
Sementara itu, warga Pontianak Utara, Maulana (46 tahun), menyambut baik kembali beroperasinya KMP Jembatan Kapuas. Ia mengaku layanan penyeberangan tersebut sangat membantu aktivitas masyarakat, terutama bagi warga yang setiap hari bepergian dari pusat kota ke Siantan atau sebaliknya.
“Alhamdulillah feri sudah beroperasi lagi. Kami yang tinggal di Pontianak Utara sangat terbantu karena akses jadi lebih cepat dan tidak perlu memutar jauh,” ungkapnya.
Ia berharap, operasional feri dapat berjalan lancar dan aturan yang telah ditetapkan dapat dipatuhi oleh seluruh pengguna jasa demi kenyamanan dan keselamatan bersama. (Jau)
KALBARONLINE.com - Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim mengumumkan kapal feri penyeberangan Bardan - Siantan kembali beroperasi mulai Selasa (24/02/2026).
Meski sudah dapat melayani mobilitas masyarakat yang hendak menyeberangi Sungai Kapuas dari Jalan Bardan Nadi ke Siantan atau sebaliknya, namun ada pembatasan terhadap jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk menggunakan kapal feri KMP Jembatan Kapuas.
“Kendaraan yang diperbolehkan melintas meliputi kendaraan roda dua dan roda tiga, kendaraan roda empat atau mobil pribadi, pickup tanpa muatan atau kosong, penumpang umum atau pejalan kaki serta sepeda,” katanya.
Sedangkan kendaraan yang tidak diperbolehkan melintas atau menumpang KMP Jembatan Kapuas antara lain truk dan bus bermuatan maupun kosong, truk sedang atau engkel bermuatan dan kosong, mobil pickup bermuatan, serta mobil box bermuatan atau kosong.
“Terhadap jenis-jenis kendaraan tersebut untuk sementara tidak diperbolehkan menumpang kapal feri penyeberangan,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan pembatasan tersebut diberlakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan seluruh pengguna jasa penyeberangan.
“Kebijakan ini diberlakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” terang Trisna.
Sementara itu, warga Pontianak Utara, Maulana (46 tahun), menyambut baik kembali beroperasinya KMP Jembatan Kapuas. Ia mengaku layanan penyeberangan tersebut sangat membantu aktivitas masyarakat, terutama bagi warga yang setiap hari bepergian dari pusat kota ke Siantan atau sebaliknya.
“Alhamdulillah feri sudah beroperasi lagi. Kami yang tinggal di Pontianak Utara sangat terbantu karena akses jadi lebih cepat dan tidak perlu memutar jauh,” ungkapnya.
Ia berharap, operasional feri dapat berjalan lancar dan aturan yang telah ditetapkan dapat dipatuhi oleh seluruh pengguna jasa demi kenyamanan dan keselamatan bersama. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini