Pontianak    

Feri Pontianak Mulai Beroperasi, Tapi Truk dan Kendaraan Besar Tidak Diperkenankan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Selasa, 24 Februari 2026
Feri Pontianak Mulai Beroperasi, Tapi Truk dan Kendaraan Besar Tidak Diperkenankan
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim mengumumkan kapal feri penyeberangan Bardan - Siantan kembali beroperasi mulai Selasa (24/02/2026).

Meski sudah dapat melayani mobilitas masyarakat yang hendak menyeberangi Sungai Kapuas dari Jalan Bardan Nadi ke Siantan atau sebaliknya, namun ada pembatasan terhadap jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk menggunakan kapal feri KMP Jembatan Kapuas.

“Kendaraan yang diperbolehkan melintas meliputi kendaraan roda dua dan roda tiga, kendaraan roda empat atau mobil pribadi, pickup tanpa muatan atau kosong, penumpang umum atau pejalan kaki serta sepeda,” katanya.

Sedangkan kendaraan yang tidak diperbolehkan melintas atau menumpang KMP Jembatan Kapuas antara lain truk dan bus bermuatan maupun kosong, truk sedang atau engkel bermuatan dan kosong, mobil pickup bermuatan, serta mobil box bermuatan atau kosong.

“Terhadap jenis-jenis kendaraan tersebut untuk sementara tidak diperbolehkan menumpang kapal feri penyeberangan,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan pembatasan tersebut diberlakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan seluruh pengguna jasa penyeberangan.

“Kebijakan ini diberlakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” terang Trisna.

Sementara itu, warga Pontianak Utara, Maulana (46 tahun), menyambut baik kembali beroperasinya KMP Jembatan Kapuas. Ia mengaku layanan penyeberangan tersebut sangat membantu aktivitas masyarakat, terutama bagi warga yang setiap hari bepergian dari pusat kota ke Siantan atau sebaliknya.

“Alhamdulillah feri sudah beroperasi lagi. Kami yang tinggal di Pontianak Utara sangat terbantu karena akses jadi lebih cepat dan tidak perlu memutar jauh,” ungkapnya.

Ia berharap, operasional feri dapat berjalan lancar dan aturan yang telah ditetapkan dapat dipatuhi oleh seluruh pengguna jasa demi kenyamanan dan keselamatan bersama. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Ratusan Siswa dan Guru di Kubu Raya Tolak MBG
Selasa, 24 Februari 2026
Artikel Sebelumnya
Tinjau Progres Koperasi Desa, Bupati Ketapang Optimis Dorong Ekonomi Nanga Tayap
Selasa, 24 Februari 2026

Berita terkait